Cara Agar Tidak Terjebak Pinjaman Online Abal-Abal

Hello everyone!

Kalian pernah ga sih, tertipu dengan pinjaman online? atau kalian mau minjem online tapi takut kalo itu abal-abal?

Nah ada yang tanya nihh, dia ingin mengajukan pinjaman online kesuatu lemabaga, tapi takut kalo posisi dia itu dirugikan, gimana sih tipsnya agar bisa meminjam online yang aman dan bukan abal-abal?

Penasaran kan? yuk langsung kita simak aja baik-baik

Pinjol atau pinjaman online adalah solusi alternatif masyrakat untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari atau bahkan sekedar untuk pelengkap hidup.

Beda dengan kartu kredit yaa, pinjol menyasar pada kalangan masyarakat yangyang membutuhkan uang dengan cepat atau mendadak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun banyak resiko ketika kita meminjam pinjol, tidak sedikit dari masyarakat yang sering tertipu, tidak berizin atau bahkan itu ilegal dan mengakibatkan masalah hukum.

Hukum pinjaman online dapat kita temukan di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Nah yang perlu kita perhatikan saat meminjam pinjaman online adalah, kita harus mengetahui terlebih dahulu bahwa lembaga tersebut sudah terdaftar dan berizin pada OJK atau tidak.

Nah jika kalian terlilit utang dengan pinjol yang ilegal, kalian perlu membalikkan nya atau tidak?

Terdapat pula pada Pasal 1320 serta Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ada 4 syarat yang diperlukan agar perjanjian itu sah dimata hukum yaitu:

1. Mereka sepakat yang mengikatkan dirinya

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

3. Suatu hal tertentu

4. Sebab yang halal.

Nah kembali lagi pada pertanyaan diawal, bagaimana sih cara agar kita bisa meminjam pinjaman online dengan aman dan tidak abal abal?

1. Pastikan lembaga pinjol telah berizin atau terdaftar di OJK

2. Pastikan pula penyelenggara pinjol memiliki tujuan, laman serta aplikasi yang jelas.

3. Perhatikan dengan tingkat bunga dan denda keterlibatannya. Pada umumnya tagihan tidak boleh lebih dari 2 kali dan bunga tidak boleh lebih dari 0,8 persen tiap harinya

4. Sesuaikan dana dengan pinjol yang anda milki

5. Melihat lebih teliti seluruh isi dokumen pinjaman online tersebut

Bagaimana? sudah tau kan sekarang? intinya kalian harus melihat isi poin dalam dokumen pinjaman online tersebut, jika tidak, kalian akan dirugikan oleh pihak pinjolnya

Untuk kalian yang mau meminjam pinjaman online, tolong lebih hati hati ya, kalian harus mencari tahu terlebih dahulu apakah lemabaga pijol itu sudah berizin atau terdaftar di OJK.

Kurang lebih segitu yang dapat saya sampaikan

Terimakasih


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan