Cara Dapat Pengganti Sertifikat Tanah yang Hilang

3:00 baca
bagikan
karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Sertifikat tanah adalah barang bukti yang sangat penting karena kepemilikannya dibutuhkan untuk  melakukan jual-beli tanah ataupun keperluan lain. Tapi, gimana jadinya kalau sertifikat tanah hilang?

Salam #MasBro #MbakBro

Sebelum masuk kepembahasan, sebenarnya banyak sekali yang bisa menyebabkan sertifikat tanah hilang seperti bencana alam banjir dan kebakaran.

Cara Dapat Pengganti Sertifikat Tanah yang Hilang

Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) dimana sertifikat tanah yang hilang bisa diurus untuk kemudian dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru.

Namun, pembuatan sertifikat baru hanya bisa dilakukan jika oleh pihak yang terkait dengan pemegang hak dalam buku tanah tersebut.

Tapi, jika pemegang sertifikat sudah meninggal maka bisa diganti oleh ahli waris dengan menyerahkan bukti sebagai ahli waris seperti Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Baca Juga: Viralin Fakta Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik?

Selain hal tadi, penggantian sertifikat tanah yang hilang juga harus ada permohonan yang disertai pernyataan di bawah sumpah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang bertugas untuk menangani hilangnya sertifikat.

Sebelum penerbitan sertifikat baru, akan ada satu pengumuman dalam surat kabar harian tentang biaya pemohonan. Jika, merasa keberatan pihak lain bisa mengajukan keberatan tersebut dalam jangka waktu 30 hari dari hari pengumuman.

Saat mengajukan keberatan dan disetujui maka Kepala Kantor Pertanahan bisa menolak menerbitkan sertifikat pengganti, namun bila ajuan itu dianggap tidak masuk akal dan tidak di setujui maka sertifikat baru dapat diterbitkan. Setelah itu, Kepala Kantor Pertanahan akan mengumumkan penerbitan sertifikat tanah yang baru sehingga sertifikat yang lama sudah tidak berlaku.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Untuk sertifikat tanah yang hilang kamu harus mengurusnya ke BPN. Namun, jika sertifikat rumah juga bisa diurus di ANRI. Sertifikat tanah yang diurus di ANRI diantaranya:

  1. Sertifikat tanah yang rusak
  2. Sertifikat tanah yang masih terlihat bentuk fisiknya
  3. Sertifikat tanah yang tidak dilaminating.

Suka menulis?

Yuk mulai #hidupdariKARYA

Nah jadi hati-hati ya jika akan menyimpan sertifikat tanah ataupun surat-surat penting lain nya.

Gimana menurut #MasBro #MbakBro?
Masih ada pertanyaan?
Silahkan tanya di komentar ya.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

<< Sebelumnya
Kerja Keras Ga Selalu Hasilkan Beras

Selanjutnya >>
Angkat Tangan Menang Turun Tangan Kalah

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
canva.com dibuka pukul 20:56 WIB pada Hari Senin tanggal 02 Agustus 2021
hukumonline.com dibuka pukul 18:42 WIB pada Hari Senin tanggal 02 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
#hukumIN, #hukum,
#menghakimiHUKUM, Sertifikat Tanah Hilang, Sertifikat Tanah, Hilang, Cara Dapat Sertifikat Tanah Baru,


Terbit

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan