3++ Langkah Cara Membuat Sertifikat Tanah

Gimana cara membuat sertifikat tanah?
Belum pernah bikin sama sekali?

Salam #MasBro #MbakBro

Kemarin ada client yang bertanya:

Mau tanya kalau untuk bikin sertifikat tanah bagaimana ya ?
Saya ga ngerti hukum pak,tapi apa bisa bantu saya ?

Disini kita akan bahas 2 hal besar.

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Ada 12++ persyaratan wajib dipenuhi untuk membuat sertifikat tanah yaitu:

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
  5. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  6. Akta Jual Beli (AJB)
  7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
  9. Fotokopi Girik atau Letter C
  10. Akta Jual Beli Tanah
  11. Surat Riwayat Tanah
  12. Surat Pernyataan Tidak Sengketa.

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Apakah susah cara membuat Sertifikat Tanah secara mandiri? Gampang kok.

Ikuti 3++ langkah berikut:

01. Datang ke BPN

Silahkan datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah/domisili.

Bawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku diatas. Lalu ke loket pelayanan sertifikat tanah. Biasanya, diminta mengisi formulir dan verifikasi dokumen.

Lalu nanti akan dapat 2 surat:

  • Surat Tanda Terima Dokumen (STT)
  • Surat Perintah Setor (SPS)
    • Biaya pendaftaran Rp 50.000.

02. Bayar biaya

Nanti akan ada 2 biaya yang perlu dibayar selain pendaftaran diatas yaitu sesuai PP No 128/2015::

  • Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah
    • Ada 3 rumus:
      • Luas tanah 0 – 10 hektar = (L/500 x HSBKu) + Rp 100 ribu
      • Luas tanah 10-1000 hektar = (L/4000 x HSBKu) + Rp 14 juta
      • Luas tanah di atas 1000 hektar = (L/10.000 x HSBKu) + Rp 134 juta
  • pendaftaran sertifikat tanah.
    • Rp 50.000:
      • Pendaftaran pertama kali, biaya pada nomor 1 diatas.
    • 2% dari nilai tanah, ditambah Rp 100.000.

Kalo udah dapat permohonan membuat sertifikat. Maka petugas ukur BPN akan mengukur tanah dan memasang tanda batas tanah.

Saat pengukuran kita wajib hadir sebagai saksi.

Tips dari kita:

  • Ajak keluarga dan teman sebagai tambahan saksi. Lalu rekam untuk dokumentasi pribadi. Untuk double bukti kedepannya.
  • Cek batas-batas apakah sudah sesuai, kalo ada kesalahan. Jangan ragu untuk sampein ke petugas.

Hasil pengukuran untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.

Tarif pengukuran tanah bisa akan bertanya langsung ke BPN yang terkait.

Lalu gimana dengan kabar 0 rupiah?

Ternyata orang berikut yang GRATIS mengurus sertifikat tanah:

  • Masyarakat ga mampu.
  • Masyarakat dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana.
  • Badan hukum di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, atau situs/tempat ziarah.
  • Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI.
  • Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
    • Untuk melaksanakan tugas serta fungsinya dan tidak bersifat profit.
  • Wakif (pihak yang menyerahkan tanah wakaf).
  • Masyarakat Hukum Adat.

Data diatas berdasarkan pernyataan Ferry Mursyidan Baldan selaku Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia 2014–2016.

03. Tunggu Proses

Setelah langkah 1 dan 2 selesai. Kita menunggu. Karna BPN butuh waktu periksa setiap data yang ada.

Sambil menunggu persiapkan biaya pemeriksaan tanah dengan berikut sesuai PP No 128/2015:

Ada 3 rumus yaitu:

  • Unit skala kecil (L/500 x HSBKpa) + Rp 350 ribu.
  • Unit skala besar (L/100.000 x HSBKpb) + Rp 5 juta

Contoh:

Setelah semuanya jelas, Anda pun diharuskan melunasi pembayaran dan mendapatkan sertifikat tanah dari BPN.

Konsultan Hukum

Cari solusi?

Schedule A Meeting

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih:
Nanda Ayu. 2024. Bagaimana Sih Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri?. ppid.semarangkota.go.id/kb/bagaimana-sih-cara-membuat-sertifikat-tanah-secara-mandiri/ kita baca pada pukul 07:00 WIB hari Jumat, 14 Juni 2024
detikfinance. 2016. Cara Menghitung Biaya dalam Mengurus Sertifikat Tanah. finance.detik.com/properti/d-3199506/cara-menghitung-biaya-dalam-mengurus-sertifikat-tanah. kita baca pada pukul 07:00 WIB hari Jumat, 14 Juni 2024


Terbit

dalam

oleh

Tags:

Comments

Leave a Reply