Hallo #MasBro #MbakBro
Gugatan yang diajukan suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, yang dalam membuat Gugatan / Permohonan, Suami berkedudukan menjadi Pemohon dan Isteri berkedudukan menjadi Termohon.
Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang suami yang ingin mengajukan gugatan / permohonan cerai talak adalah sebagai berikut :
1. Istri berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
2. Istri meninggalkan Suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin Suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
3. Istri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4. Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Suaminya;
5. Istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
6. Antara suami dan isteri/terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dalam mengajukan gugatan / permohonan cerai talak, pihak suami dapat juga mengajukan permohonan Hak Asuh atas Anak yang lahir selama masa perkawinan dengan isteirnya tersebut. Dalam Permohonan Hak Asuh atas anak akan berlaku ketentuan hukum sebagai berikut :
1./Anak yang belum mumaziz, akan cenderung diberikan kepada Isteri.
2. Anak yang sudah mumaziz akan diberi kebebasan oleh hakim untuk memilih antara kedua orangtuanya, apakah akan ikut bapaknya ataukah ibunya.
Selain pengajuan gugatan cerai talak, hak asuh anak dan gugatan nafkah, maka Pengadilan Agama bersamaaan perkara perceraian dapat juga memeriksa dan mengadili gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) secara bersamaan, sehingga dapat mempersingkat waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh Pihak Penggugat / Pemohon dalam perkara tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.