Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Gimana Caranya?

👁️27x   💬0 🕗01:27 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Gimana ngurus sertifikat tanah warisan, jika orang tua baru saja meninggal?

Salam #MasBro #MbakBro

Mengurus sertifikat tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Gimana Caranya?

Jika dari awal memang belum ada sertifikatnya, maka pengurusannya bisa sampai sekitar 6 bulan. Tapi kalo dari awal sudah ada sertifikat tanahnya maka hanya proses pembagian warisan dan balik nama sertifikat, serta prosesnya relatif cepat.

Dokumen yang dibutuhkan seperti formulir permohonan yang ditanda tangani diatas materai oleh pemohon atau kuasa, surat kuasa (kalo dikuasakan), fotokopi KTP dan KK ahli waris, sertifikat asli, Surat Keterangan Waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Akta Wasiat Notariel, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan dan dokumen aslinya untuk dicocokan oleh petugas, Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH buat perolehan tanah yang lebih dari 60 juta rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.

Baca Juga
Cara Urus Akta Lahir yang Telat!

Kalo warisan sebelumnya ga ada sertifikat, kamu bisa ikuti cara ini

  1. Buat peta dasar pendaftaran.
  2. Tetapkan batas bidang-bidang tanah.
  3. Ukur bidang-bidang tanah serta buat peta pendaftaran.
  4. Buat daftar tanah.
  5. Buat surat ukur.
  6. Proses penerbitan sertifikat tanahnya akan dilakukan oleh BPN dan lurah.
  7. Pengambilan sertifikat tanah di kantor BPN atau lurah setempat.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

  1. Urus dahulu surat kematian
  1. Buat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah dan dikuatkan oleh Camat untuk WNI, sedangkan kalo WNI keturunan, buat Akta Warisnya di Notaris
  1. Dapatkan sertifikat hak tanah dengan datang ke Kantor Pertanahan
  2. Pembagian dan pembukuan hak atas tanah yang dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanahselama 20 tahun ato lebih
  3. Pengesahan dari data fisik dan data yuridis yang kemudian baru akan diproses penerbitan sertifikat

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Dalam mengurus surat warisan karena orangtua yang sudah meninggal, kamu harus mengurus dulu sertifikat kematian. Tanda bukti ahli waris hanya bisa digunakan kalo penerima warisan hanya satu orang. Pengumuman pendaftaran tanah berlaku selama 14 hari kalo pendaftarannya secara sistematik dan dan 30 hari kalo pendaftarannya secara sporadik. Setelah jangka waktu tadi selesai dan sudah disahkannya data fisik dan data yuridisnya maka akan di terbitkan sertifikat tanahnya.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com dan daihatsu.co.id dibuka pukul 13:30 WIB pada Hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukum, hukumIN, menghakimiHUKUM, Sertifikat Tanah Warisan, Tanah Warisan, Harta Warisan,


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan