Kalian pernah ga sih? pake internet yang sinyalnya lemot banget, pasti kesel kan, apa lagi sekarang sekolah daring atau online keganggu banget dong pastinya, dan pasti kita menggunakan internet untuk mengikuti sekolah dari rumah. Terus gimana nih kalo sinyal internet lemot, tidak sesuai dengan iklan promosi yang ada di televisi? Bagaimana cara kita menuntut nya? Emang bisa dituntut karena internet lemot? Yuk dari pada bingung sendiri kita simak sama-sama
Peraturan mengenai internet yang akan kita bahas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Selain itu juga , penyelenggara internet juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi. Lalu sebagai salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi, ISP juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsipnya:
– perlakuan dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna
– peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi
– pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana.
Tuntutan akibat kerugian kepada ISP
Kalian berhak tidak sih? menuntut karena atas dasar kerugian? atau bahkan kelalaian? Jawabannya ya anda berhak, kalian berhak menuntut ISP jika kalian merasa rugi atas kesalahan atau kelalaian ISP, namun kalian tidak berhak menuntut jika ISP membuktikan bahwa kesalahan atau kelalaian nya bukan berasal darinya. Untuk menyelesaikan ganti rugi dapat kita laksanakan melalui proses pengadilan atau bisa juga diluar pengadilan, seperti apa contohnya? seperti melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.
Hubungan antara pengguna jasa dengan ISP, tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apa sih konsumen itu? Konsumen adalah orang yang memakai barang atau jasanya. Lalu ada apa aja sih hak hak sebagai konsumen?
Hak konsumen meliputi:
– hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
– hak memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
– hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
– hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
– hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
– hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
– hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
– hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
Nah sedangkan pelaku usaha adalah orang atau perseorangan suatu badan usaha
Pelaku usaha juga dilarang menawarkan, mempromosikan, dan mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar, atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi standar mutu tertentu atau karakteristik tertentu. Jika pelaku usaha melanggar ketentuan di atas, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun lamanya atau diberi denda maksimal Rp2 miliar.
Gimana? sudah paham? Jadi kita boleh menutut ya jika kita mengalami kerugian atas kesalahan atau kelalaian dari pihak ISP, kita bisa menyelesaikan nya lewat jalur pengadilan atau bahkan diluar pengadilan. Namun kembali lagi, kita tidak bisa menuntut jika ISP mengaku bahwa kesalahan atau kelalaian itu bukan berasal darinya.
Terimakasih
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.