Belum Punya Akta Lahir? Gini Cara Urus Akta Lahir yang Telat!

👁️00x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Duh gimana ya kalo telat urus akta lahir?

Salam #MasBro #MbakBro

Akta Kelahiran merupakan tanda bukti dari setiap anak yang lahir. Akta ini berupa selembar kertas dan sangat penting karena diperlukan untuk mengatur juga menyimpan segala bahan tentang kelahiran dari seseorang,

Belum Punya Akta Lahir? Gini Cara Urus Akta Lahir yang Telat!

Kalo kamu telat untuk mengurus akta kelahiran, kamu akan dikenakan denda maksimal RP 1 Juta, denda ini sesuai dengan daerah masing-masing.

Keterlambatan pembuatan akta ini dihitung dari 60 hari sejak lahir ini sesuai dengan Pasal 27 UU 24/2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Akta Kelahiran biasanya terdiri dari nama anak yang lahir, tanggal dan waktu anak, jenis kelaminnya, nama kedua orang tua anak, pekerjaan orang tua, berat badan serta tinggi badannya anak, nama juru tunjuk yang mendaftarkan kelahiran, tanggal dari pendaftaran kelahiran, dan tanda tangan pejabat yang berwenang.

Baca Juga
Sah Kah Suatu Perjanjian Apabila Dibuat Tanpa Meterai?

Syarat untuk pencatatan kelahiran adalah :

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit, Dokter, ato Bidan
  2. KK dan KTP Elektronik orang tua
  3. Surat Nikah ato Akta Perkawinan orang tua
  4. Nama dan identitas pelapor dan 2 saksi pelaporan kelahiran.

Syarat Pembuatan Akta yang Telat

  1. Kamu akan mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada di Kecamatan atau Kelurahan
  1. Melampirkan Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan yang asli
  2. Fotokopi KTP kedua Orang Tua dan fotokopi saksi dari keluarga dekat
  3. Fotokopi Kartu Keluarga dengan NIK anak yang sudah ada dalam
  4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  5. Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT/RW dan Kelurahan
  6. Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Setiap kelahiran wajib melapor maksimal 60 hari setelah lahir. Kalo lebih dari itu dan belum membuat akta, kamu bisa minta keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat, kalo sudah setuju baru akan dilaksanakannya pencatatan dan penerbitan akta kelahiran. Karena sudah terlambat dari waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda. Denda ini berbeda beda di tiap daerah, tapi denda administratif paling banyak sebesar Rp1 juta dan hanya satu kali, meskipun sudah telat lebih dari satu tahun.  

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com dibuka pukul 15:34 WIB pada Hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukum, hukumIN, menghakimiHUKUM, Akta Kelahiran, 


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan