Chord | Judul
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y
Halo #MasBro #MbakBro
Ngomongin orang atau gibah sekarang ini tidak hanya dapat kita temui di pembicaraan atau perkumpulan secara langsung, namun melalui grup chat juga bisa timbul gibah loh.
Buat kalian nih yang sering dan suika gibah, apa gak takut kena jerat UU ITE?
• Gibah dan Pencemaran Nama Baik
Siapa yang nyangka kalau gibah bisa masuk ke dalam kategori pencemaran nama baik?
Sebelum membahas lebih jauh tentang hubungan gibah dan UU ITE, mari kita ketahui pencemaran nama baik yang nantinya berhubungan dengan UU ITE pasal gibah.
Defamation atau yang lebih dikenal dengan pencemaran nama baik merupakan perbuatan terlarang yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Baca Juga : Ini Balasan Untuk Penipu Jual Beli Online!
Pencemaran dalam KUHP dapat dijerat dengan pencemaran secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP), penghinaan ringan (315 KUHP), pengaduan palsu/fitnah (317 KUHP), persangkaan palsu (318 KUHP). Dan penghinaan kepada orang yang sudah mati (Pasal 320-321 KUHP).
Nah, jika kamu melakukan pencemaran nama baik ini melalui media elektronik contohnya gibah via grup chat tadi, maka siap-siap kamu akan kena Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah melarang untuk setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menditrsibusikan juga mentransmisikan atau dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tadi.
• Kalau Curhat Aja Gimana?
Kalau hanya sebatas curhat dengan menceritakan perbuatan seseorang kepada orang lain atau kepada grup yang sifatnya terbatas via chat, itu tidak termasuk ke dalam pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kenapa tidak? Karena muatan tersebut hanya disampaikan di percakapan atau chat terbatas, dan juga bukan untuk diketahui umum.
Tapi beda lagi ceritanya kalau kemudian kamu menyebarkan rekaman layar chat ke publik di internet sampai identitas terkait dapat diakses. Maka kamu sebagai orang yang menyebarkan berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika memenuhi ketentuan.
Baca Juga : Internetmu Lelet Dan Tidak Sesuai Iklan Promosi? Tuntut Ganti Rugi Aja!
Pokoknya hati-hati aja kalau sudah berhadapan dengan sosial media. Ungkapan mulutmu adalah harimaumu bahkan sekarang dapat diganti menjadi ketikanmu adalah harimaumu. Jangan sampai ketikan kamu di dunia maya membawa bencana sampai ke dunia nyata ya!
Ada fakta-fakta ghibah di grup chat yang belum masuk ya?
Udah pernah cari ulasannya ga?
Coba cari di website ini?
Kalo belum ada, silahkan daftar disini.
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Check sound…
#MasBro #MbakBro, siapa disini yang suka ghibah dan ngomongin orang di grup chat ?
Jangan lupa absen di komen ya!
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk menulis chord / lirik lagunya.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
Hukumonline.com dibuka pukul 18.40 WIB pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021
Kata kunci lain yang sering dicari …
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, ghibah, ngomongin orang, UU ITE, grup chat, pencemaran nama baik, KUHP, curhat, ketikanmu harimaumu, Di Grup Chat Suka Gibahin Orang? Awas Kena UU ITE!,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.