EQUALITY BEFORE THE LAW TERHADAP EMANSIPASI WANITA

👁️27x   💬0 🕗01:27 menit

karya kreator tulisIN
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

EQUALITY BEFORE THE LAW TERHADAP EMANSIPASI WANITA

Asas Equlity before the law yang berarti semua orang sama di hadapan hukum sudah tidak asing lagi bagi kita. Terutama para praktisi-praktisi hukum dan para sarjana hukum. Memang benar semua orang memiliki kesamaan hak dan kewajiban di depan hukum. Hal ini terkandung dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali”.

Dari isi pasal ini sesungguhnya kita sudah mendapat kata kunci yang berkenaan dengan asa Equality Before the Law itu. Yaitu segala warga negara, bersamaan dan tidak ada kecuali, yang dalam artian bahwa semua warga Negara baik laki-laki maupun perempuan tanpa ada pengecualian golong dan gender.

Dalam masyarakat yang patriakhal, kedudukan laki-laki itu dianggap lebih tinggi daripada perempuan. Hal ini sudah ada sejak jaman nenek moyang kita. Mereka meletakkan posisi seorang isteri atau perempuan itu hanya sebagai wakil dari suami atau laki-laki. Bahkan dalam masyarakat matrilineal sendiri, walaupun jelas bahwa garis keturunan ditarik dari garis keturunan ibu, perempuan masih dianggap sebagai mahkluk yang tidak dapat berdiri sendiri. Dalam kegiatan saja yang lebih dominan adalah peranan dari kaum laki-laki.

Baca Juga
Bisa Ga Sih Putusan Hakim di Hukum?
Lawyer Dibenci juga Dirindukan?

Mungkin pemikiran yang seperti inilah yang masih mendominasi kehidupan masyarakat Indonesia dalam kesehari-harian. Walaupun emansipasi wanita telah terjadi di mana-mana, yang dimulai dari perlawanan RA Kartini terhadap dominasi kaum Adam, namun belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Selain itu juga adanya pemahaman agama yang menganggap bahwa wanita tidak dapat menjadi imam di dalam keluarga selama masih ada kaum laki-laki. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan adanya kesenjangan antara peran laki-laki dan perempuan.

pasang iklanIN disini yuk

Ada 275.552 user /tahun 2020.
Dan … trus bertambah++
BONUS iklan tampil di media sosial.

Sejak dimulainya pergerakan perempuan oleh RA Kartini, Dewi Sartika, Walanda Maramis dan pejuang emansipasi wanita lainnya telah muncul para aktivis-aktivis perempuan yang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya. Seperti yang kita kenal pada masa kini yaitu Ratna Sarumpaet, Rieke Dyak Pitaloka aktivis sekaligus artis dan para aktivis lainnya. Puncak dari kejayaan emansipasi wanita itu sendiri, berhasilnya Megawati Soekarno Putri meraih kursi RI 1 tahun 2000-2004. dan banyak tokoh wanita lainnya seperti Rini Soegandhi, Kofifah Indah Parawansa, Mutia Hatta, Fadilah Supari, Mari E. Pangestu, Sri Mulyani Indrawati, mereka ini adalah wanita-wanita yang pernah duduk dalam kabinet sebuah pemerintahan dan menjabat sebagai menteri. Baik yang sudah tidak menjabat maupun yang masih menjabat. Dan masih banyak lagi wanita-wanita perkasa lainnya yang tidak mungkin disebutkan satu persatu.

Namun walaupun demikian, benarkah masih ada kesenjangan antara peranan wanita dan laki-laki dalam hukum itu sendiri? Apalagi banyaknya kasus poligami yang dianggap sah secara hukum, sangat tidak adil bagi wanita itu sendiri. Bahkan hal itu menimbulkan perdebatan baru, jika laki-laki boleh berpoligami mengapa wanita tidak boleh berpoliangri? Nurul Ilmi Idrus memaparkan perdebatan tentang poligami yang senantiasa dikaitkan dan diperbandingkan dengan berbagai argumentasi yang tidak masuk akal, seperti : keadilan laki-laki, perzinahan, perceraian, prostitusi dan sharing, karena dengan demikian akan memudahkan orang untuk melegitimasi poligami. Sejumlah pasal dalam UUP No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No.10/1983 tentang izin Perkawinan dan perceraian PNS, termasuk di dalamnya aturan berpoligami, mengandung nilai-nilai yang diskriminatif terhadap perempuan. Akibatnya, perempuan tidak memiliki posisi tawar dalam perkawinan, padahal Indonesia telah meratifikasi Konvensi CEDAW, sejak 22 tahun yang lalu.
Elly Fardiana Latif menulis dalam tulisannya memaparkan hasil temuannya tentang keberadaan perempuan dalam birokrasi. Perempuan yang berbeban ganda dalam artian sudah menjadi ibu rumah tangga mengalami kesulitan memenuhi tuntutan birokrasi yang dalam banyak sisi bersifat “dehumanized”. Dalam hal ini peluang perempuan untuk maju setara dengan laki-laki sangat mudah untuk ditutup hanya karena alasan beban perannya. Hanya perempuan yang sungguh-sungguh unggul yang bisa maju terus sampai ke puncak karier.

Banyak wanita-wanita malang yang masih terdapat di Negara ini yang belum merasakan kesejukan angina emansipasi. Hal-hal yang mestinya mereka miliki masih di kuasai dominasi kaum adam. Bahkan hak atas tubuhnya sendiri terkadang mereka tidak mendapatkan. Sementara itu mereka harus berdiri di belakang suami mereka tanpa bisa menuntut.

Perjuangan panjang para kaum Hawa ini, masih belum menemukan titik akhir. Belum ada tanda-tanda pencerahan yang dapat memuaskan dahaga mereka atas tuntutan kesamaan hak dan kewajiban. Equality before the law belum mampu mengawasi serta belum dapat menjamin bahwa wanita-wanita itu akan mendapatkan hak penuh sebagaimana hak yang diperoleh oleh kaum laki-laki.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Walaupun banyak cara telah ditempuh, mulai dari koridor hukum sampai melakukan aksi di jalanan namun mereka belum mendapatkan apa yang mereka impikan. Jangankan mendapakan melalui koridor hukum, bahkan hukum itu sendiri belum berpihak terhadap mereka. Mungkin kita harus meninjau kembali kepada hokum yang sudah ada. Kita harus menganalisi sudahkan hukum itu produktif? Atau mungkin hukum yang ada selama ini masih hukum yang mandul. Disini kita dituntut untuk lebih melihat ke dalam hokum itu sendiri. Serta menangkap makna asli yang terkandung di dalam hukum itu, sebagaimana maksud dari pembuat hukum itu sendiri.

Mungkin itulah yang dapat digambarkan tentang Equality before the law terhadap perjuangan emansipasi wanita. Dalam masyarakat modern ini pun belum ada pengakuan persamaan hak dan kedudukan antara wanita dan laki-laki di hadapan hukum dan pemerintahan. Dapat kita tarik kesimpulan bahwa Asas Equality before the law itu belum diterapkan sepenuhnya dan konsekuen sebagaimana inti dari pengertian asas itu sendiri.

Sekian tentang EQUALITY BEFORE THE LAW TERHADAP EMANSIPASI WANITA.

Terimakasih
Agustin L.H. Hutabarat, S.H., C.L.A.Thestresslawyer.com

Kata kunci lain yang sering dicari …
tulisIN, hukumIN, The Stress Lawyer,
Sah kah Suatu Perjanjian apabila dibuat tanpa Meterai, Perjanjian Sah, Perjanjian tanpa Meterai, Perjanjian, Meterai,


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan