Apa Fungsi Sosial Hak Atas Tanah?

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Salam #MasBro #MbakBro

Apa Fungsi Sosial Hak Atas Tanah?

Hak atas tanah ga dapat dibenarkan jika tanahnya dipergunakan ( ato ga dipergunakan ) untuk kepentingan pribadinya, apalagi merugikan kepentingan orang lain.

Penggunaan tanah harus sesuai dengan keadaan dan sifatnya. Dalam menggunakan tanah, kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah seimbang. Tanah harus dipelihara baik-baik agar bertambah kesuburan serta dicegah kerusakannya.

Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?

Coba #TanyaKita deh..

Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas

Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan
 daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
rizkyjulianiwulan. Soal dan Pembahasan Hukum Agraria. rizkyjulianiwulan.wordpress.com dibuka pukul 17:27 WIB pada hari Jumat tanggal 24 September 2020

Kata kunci lain yang sering dicari…
jelaskan fungsi sosial hak atas tanah,
sebutkan hierarchie/tingkatan hak penguasaan atas tanah menurut uupa, jelaskan bahwa asas domein ternyata merugikan rakyat, sejarah pertanahan di indonesia pada masa penjajahan belanda, tanah negara setelah uupa, pengertian tanah negara menurut uupa, sejarah hukum agraria setelah indonesia merdeka, sejarah hukum agraria di indonesia pada masa penjajahan belanda,
Fungsi Sosial Hak Atas Tanah, 
jawabIN, hukumIN, hukum, Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria, #tanyaIN, hukum agraria, hukum, agraria, materi kuliah, materi PKPA,

Comments

Tinggalkan Balasan

https://strokestudiosng.com/pkv/ https://strokestudiosng.com/bdq/ https://strokestudiosng.com/dmq/ https://coriancastle.com/pkv/ https://coriancastle.com/bdq/ https://coriancastle.com/dmq/ https://xenangthaongoc.com.vn/pkv/ https://xenangthaongoc.com.vn/bdq/ https://xenangthaongoc.com.vn/dmq/ https://raselchowdhury.com/pkv/ https://raselchowdhury.com/bdq/ https://raselchowdhury.com/dmq/ https://www.cnnickel.com/pkv/ https://www.cnnickel.com/bdq/ https://www.cnnickel.com/dmq/ https://seputarusaha.biz.id/pkv/ https://seputarusaha.biz.id/bdq/ https://seputarusaha.biz.id/dmq/ https://ppimcensis.or.id/pkv/ https://ppimcensis.or.id/bdq/ https://ppimcensis.or.id/dmq/ https://www.bluesunpv.com/pkv/ https://www.bluesunpv.com/bdq/ https://bluesunpv.com/dmq/