Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik itu perbuatan yang di larang karna bisa menyakiti hati orang lain dan bisa mencoreng nama orang tersebut, bahkan di dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang Undang No 11 thun 2008 Tentang Informasi Elektronik (UUITE)
Dalam KUHP Pencemaran Nama baik tercantum dalam pasal berikut:
a. Pencemaran secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP);
b. Pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2)
KUHP)
c. Fitnah (Pasal 311 KUHP)
d. Penghinaan ringan (315)
(KUHP)
e. Pengaduan palsu/fitnah (317 KUHP)
f. Persangkaan palsu (318 KUHP)
g. Penghinaan kepada orang yang sudah mati (Pasal 320-321 KUHP).
Adapun oencemaran nama baik di media elektronik tercantum pada Pasal 27 ayat 3 UUITE yang berisi sebagai berikut:
Setiap Orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat akses Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Wajib di garis bawahi penghinaan dan pencemaran nama baik dalam pasal di atas tidak bisa dilepaskan karna ketentuan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
Curhat Via Chat, Dapat Dijerat UU ITE?
Telah di terangkan seseorang yang sengaja mencoreng atau merusak nama baik atau juga pencemaran nama baik akan di jerat pasal 26 pasal 3 UU ITE
Lanatas kenapa menceritakan perbuatan orang lain di dalam chat bisa terjerat pidana pasal tersebut ?
Untuk menjawab hal tersebut, LampiranKepber 229, 154, KB/2/VI/2021 (hal. 9-14) mengatur sebagai berikut:
1. Jika sebuah konten atau pembicaraan di dalam chat tersebut mengandung kata kata penghinaan atau pencemaran nama orang lain seperti ejekena, cacian atau kata kata yang tidak pantas di sebutkan, untuk oerbuatan tesb daoat menggunakan kualifikasi pasal 315 KUHP
2. Jika muatan nya beruoa penilaian, pendapat atau sebuah kenyataan maka bukan termasuk delik pidana yang berhubungan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE
3. Jika delok pidana berkaitan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE berisi aduan itu juga harus aduan dari korbana nya sendiri kecuali korban masih di bawah umur
Spperti ketentuan di atas maka kalian bisa berpendapat bahwa menceritakan perilaku seseorang di dalam chat pribadi atau grup bisa terjerat pasal, maka dari itu berhati hati lah dalam menggunakan media elktronik atau mediasosial.
Gibahin Orang Lewat Grup Chat, Bisa Dijerat UU ITE?
Terbit
dalam
oleh
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.