Hukum Jual Beli Purchase Order(PO)
👁️227x 💬0 🕗01:2
Siapa nih yang suka beli produk pake sistem PO?
Salam #MasBro #MbakBro
Sebelumnya kalian udah tau belum apa itu PO?
Purchase order adalah dokumen yang dibuat oleh pembeli untuk menunjukkan barang yang ingin mereka beli dari pihak penjual. Surat ini akan digunakan pembeli untuk mengetahui secara detail barang-barang apa saja yang di pesan.
Purchase order menyerupai dokumen atau surat yang disetujui oleh kedua belah pihak akan mengikat kesepakatan dan berlakunya Undang-undang. Dan muncul kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak yang telah disetujui kesepakatannya.
Lalu bagaimana jika barang yang pembeli pesan tidak sesuai kesepakatan awal?
Baca Juga
Barang Yang Dibeli Kadaluwarsa? Gini Langkah Hukumnya!
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) :
“Konsumen berhak mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Dalam hal barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian”.
Jadi, pada dasarnya konsemen berhak untuk meminta kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian kepada si penjual karena barang yang diterima tidak sesuai dengan yang tertera di PO.
Permasalahan ini bisa diobrolkan baik-baik untuk menemukan solusi, tetapi jika masih belum menemukan solusi atau titik terang konsumen bisa melalui jalur hukum atau peradilan yakni pengadilan hukum.
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Kesimpulan
Jual beli dengan sistem PO ada hukumnya lho gais! Hati-hati ya~
Seneng bisa berbagi
Pasti bermanfaat
Terimakasih
canva.com dibuka pada Sabtu, 25 September 2021 pukul 18.54
karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Kata Kunci yang sering dicari…
Ketentuan Hukum Jual Beli Sistem Purchase Order(PO), PO, Open PO, Sistem PO. Purchase Order, jual beli, jual beli online, jualan, ketentuan hukum, hukum jual beli PO, hukum jual beli, jual beli PO,Hukum Jual Beli Sistem PO,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.