karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Chord | Judul
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y
Apa aja ya hukuman untuk Para Penipu Jual Beli Online?
Salam #MasBro #MbakBro
Tau ga sih apa itu penipuan online? Jadi, penipuan online itu adalah penggunaan layanan internet atau software dengan akses internet untuk menipu atau mengambil keuntungan dari korban, contohnya mencurian informasi personal, yang bisa menyebabkan pencurian identitas.
Hati-Hati! Hukuman untuk Para Penipu Jual Beli Online
Siapa disini yang sudah pernah ditipu online? pasti sakit banget ya. Kali ini kita akan membahas Penipu dalam Jual Beli online.
Penipuan online sering banget terjadi di sekitar kita. Apalagi kini aktifitas online masyarakat semakin meningkat, contohnya jual beli secara online, bisa dibilang hampir semuanya bisa dilakukan dengan cepat dan mudah secara online.
Saat ini penipuan masih banyak dimana mana dan akan selalu ada, bahkan usianya sama seperti sejak manusia ada. Modusnya beragam namun dengan satu tujuan yang sama yaitu mengambil yang bukan miliknya. Saat ini semakin banyaknya perkembangan jual beli online juga diikuti oleh tingginya terjadi penipuan online.
Baca Juga: Kerja Keras Ga Selalu Hasilkan Beras
Ditemukannya fakta hukum bahwa dalam perjanjian jual beli online rawan terjadinya penipuan, masalah hukum yang sering terjadi pada penipuan perjanjian jual beli online, misalnya pembeli sudah membayar harganya tetapi penjual tidak juga mengirimkan barangnya karena barang tersebut sebenarnya tidak ada, ada juga kasus dimana barang yang sudah sampai ke pembeli rusak atau kondisinya tidak sebagaimana mestinya sehingga pembeli tidak bisa menggunakannya.
Berdasarkan masalah hukum tadi, rawan sekali terjadi penipuan karena perjanjian jual beli online tidak dilakukan secara langsung dan kedua pihak kadang tidak saling mengenal. Hati-hati lhoo, penipuan dalam jual beli online ada hukuman nya
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Hukuman Penipuan Jual Beli Online
Penipuan dalam perjanjian jual beli online dalam hukum positif Indonesia, yaitu menimbulkan tanggung jawab atas kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur baik dalam UU ITE, atas kerugiannya pembeli diwajibkan untuk meminta ganti rugi. Hukum dari penipuan jual beli online ini bukan hanya hukum dalam UU ITE tetapi ke ranah hukum perdata maupun pidana.
Dari ketentuan tadi, dapat disimpulkan dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang hanya mengatur mengenai berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Jika dimasukan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE “menyebarkan berita bohong”, sebenarnya Pasal 390 KUHP juga mengatur ketentuan yang hampir sama meskipun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu menggunakan frasa “menyiarkan kabar bohong” dan mengatur lebih detail tentang kerugian yang ditimbulkan

Suka menulis?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Kesimpulan
Itu dia pembahasan kita tentang Penipuan dalam Jual Beli Online, Karna sudah banyak kasus penipuan dalam hal ini, semoga kita semua selalu waspada jika akan melakukan pembelian secara online.
Gimana menurut #MasBro #MbakBro?
Masih ada pertanyaan?
Silahkan tanya di komentar ya.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terimakasih
canva.com dibuka pukul 14:00 WIB pada Hari Senin tanggal 26 Juli 2021
hukumonline.com dibuka pukul 13:52 WIB pada Hari Senin tanggal 26 Juli 2021
Kata kunci lain yang sering dicari…
#hukumIN, #hukum,
#menghakimiHUKUM, Penipuan, Jual Beli Online,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.