Hukumnya Melakukan Vandalisme

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Jaman kini vandalisme semarik banyak dilakukan dikalangan remaja. Jujur sangat menganggu warga sekitar, dilihat oleh orang lain pun sangat ga pantas apa lagi sebagai orang pelajar yang melakukannya. Lalu ada ga sih hukumnya yang mengatur tentang kegiatan terlarang ini?

Salam #MasBro #MbakBro

Hai Everyone!!
Gimana nih kabarnya? semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat ya! Ohiya kali ini kita akan bahas tentang Kegiatan Vandalisme.

Kalian pasti udah tau dong apa itu Vandalisme? singkatnya Vandalisme adalah kegiatan terlarang karena udah mencoret tembok secara ga jelas. Penasaran ga sih, ada ga ya hukum yang mengatur tentang kegiatan ini? penasaran dong ya pastinya, kalo gitu yuk langsung aja simak penjelasannya berikut ini.

Hukumnya Melakukan Vandalisme

Vandalisme merupakan tindakan salah kaprah dalam menunjukkan eksistensi dan jati diri seorang remaja. Terlebih pelaku nya adalah seorang pelajar.

Baca Juga

Gimana Cara Menjerat Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal?

Dan, Vandalisme juga merupakan tindakan kriminalitas , sehingga penting untuk dihindari oleh siapapun itu.

Semakin hari semakin banyak tindakan negatif seperti ini yang dilakukan oleh kalangan remaja. Diantaranya adalah seorang pelajar SMA maupun SMP, bahkan jaman sekarang anak SD pun juga ada loh gais.

Tindakan seperti ini ga terlepas dari peran orang tua dan sekolah dalam membentuk kepribadian dan karakter anak. Di samping itu, lingkungan juga sangat berpengaruh karena di sinilah tempat mereka beraktivitas sehari-hari.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Secara umum, Vandalisme ini dapat diartikan sebagai tindakan perusakan dan penistaan terhadap segala sesuatu yang indah. Tindakan yang dikategorikan sebagai Vandalisme lainnya yaitu perusakan criminal, pencacatan, graffiti, dan hal-hal lainnya yang bersifat mengganggu.

Aksi vandalisme ini sama sekali ga mengenal tempat khusus. Ada yang di tembok rumah, jembatan, pertokoan, tempat wisata, batu di pegunungan, patung, tugu, bangunan bersejarah, bahkan ada juga yang di tempat ibadah, duh miris banget ya.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Udah sangat banyak kerugian harta atopun benda yang ddisebabkan dari aksi vandalisme ini. Masyarakat semakin geram karena maraknya aksi para remaja yang sangat mengganggu. Sehingga, perlu segera mendapat penanganan serius dari berbagai pihak. Utamanya para penegak hukum.

Sehingga pemerintah pun menegaskan aksi ini dengan adanya Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang di dalam Pasal tersebut tidak secara spesifik menyebutkan mengenai coret-mencoret dan hanya menggunakan sebutan pengrusakan dan penghancuran.

Dengan begitu, perlu kita perhatikan pula, lingkungan pertemanan yang berada didalam anak kita, Karena dengan perhatian kita, seengganya anak menjadi lebih ter kontrol biar ga ikut ikutan aksi terlarang itu

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
SIEDO, vandalisme dan eksitensi remaja dibuka pukul 16:40 WIB pada Hari Selasa tanggal 24 Aguatus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
Agustus, 2021, Agustus 2021,
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM,
vandalisme, remaja, hukuman, hukumnya, melakukan, vandalisme


Terbit

dalam

oleh

Comments

9 tanggapan untuk “Hukumnya Melakukan Vandalisme”

  1. Avatar Unzul
  2. Avatar Siti Aulia Maharani
    Siti Aulia Maharani

    Sangat membantu dan menambah pengetahuan tentang vandalisme.

  3. Avatar nad
    nad

    kalimatnya sangat mudah dipahami!

  4. Avatar nayla
  5. Avatar mala
  6. Avatar Nopi
    Nopi

    Terimakasih sangat bermanfaat sekali

  7. Avatar Adinda Salsabilla
    Adinda Salsabilla

    Wahh bermanfaat bngtt, skrng jd tau deh hukum untuk vandalisme seperti apa

Tinggalkan Balasan