Ini Balasan Untuk Penipu Jual Beli Online!

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Salam #MasBro #MbakBro

Kena penipuan jual beli online?
Kesel gak sih? Pastinya harus ada balasan buat pelakunya kan?
Kira-kira kena sanksi apa ya?

Hai kawanku semuanya, para #MasBro #MbakBro. Gimana suasana hati kalian sekarang?
Ada yang kesel? Marah? Emosi? Kenapa?
Kena penipuan jual beli online?

Di jaman yang makin canggih ini, gak menutup kemungkinan buat melakukan semua hal lebih mudah dan efisien. Bahkan dalam melakukan jual beli, sekarang udah banyak yang bisa dilakuin secara online.

Jual beli online menjadi pilihan untuk orang yang gak punya cukup waktu untuk pergi ke pasar atau pusat perbelanjaan. Namun untuk kalian penggemar jual beli online, wajib hati-hati. Penipuan dalam jual beli online juga dapat terjadi loh.

Baca Juga : Begini Cara Online Pencatatan Hak Cipta Lagu

  • Wajib Hati-Hati

Yang menjadi perbedaan paling mencolok antara jual beli online dan jual beli konvensional adalah dalam bentuk sarana yang digunakan. Jual beli online sudah jelas menggunakan alat telekomunikasi dan jaringan internet.

Sifat virtual yang berdampak nyata dengan alat elektronik ini, memungkinkan penjual dan pembeli untuk dapat melakukan penyamaran atau memalsukan identitas pribadi dan nama toko di setiap transaksi juga perjanjian jual beli.

  • Ini Balasan Buat Pelaku Penipuan

Untuk para penjual licik yang melakukan penipuan ini, kalian akan mendapat pasal yang tidak main-main. Dengan menggunakan identitas palsu, melakukan tipu muslihat, bujuk rayu yang licik, atau bahkan barang dengan keadaan palsu.

Maka kamu akan dapat pidana berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Baca Juga : Internetmu Lelet Dan Tidak Sesuai Iklan Promosi? Tuntut Ganti Rugi Aja!

Bunyi pada Pasal 378 KUHP adalah bahwa Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu daya, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Tidak jauh berbeda dengan Pasal 379 KUHP, bahwa Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 378, barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam atas dasar penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Dasar Hukum

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga : Daftar Merek Sampai Dapat Sertifikat? Begini Panduannya!

Kesimpulan

Belanja online memang lebih unggul di jaman yang semakin maju ini. Tergiur dengan kemudahannya jangan sampai membuat kamu menjadi abai dengan berbagai risiko penipuan. Untuk para penipu belanja online, sebaiknya kalian juga pikir dua kali deh, karena pidana yang kalian dapat juga gak main-main loh.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Baiklah kawanku #MasBro #MbakBro, pastinya panduan di atas bisa bikin kawan-kawan semua makin hati-hati deh sama berbagai semua jenis penipuan yang sekarang udah bisa tembus ke online. 

Kalo gitu, kumau pamit dulu buat ngorek-ngorek lagi info tentang hukum yang siapa tau kalian belum tau.

Sampai jumpa!

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com  Ensiklopdeia Hukum dibuka pukul 16.30 WIB pada Hari Senin tanggal 26 Juli 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM,penipuan, jual beli online, hukum, online, jual beli, Ini Balasan Untuk Penipu Jual Beli Online!, pasal, pidana, canggih, modern, fakta, indonesia, fakta Indonesia, wawasan, 

Comments

Tinggalkan Balasan