Ini dia tips aman agar tidak terjebak pinjol abal abal

Ini dia tips aman agar tidak terjebak pinjol abal abal

Pinjol atau pinjaman online adalah merupakan solusi alternatif onlien bagi masyarakat untuk memnuhi kebutuhan sehari hari atau hanya seledar untuk memnuhi gaya hidupnya

Pinjol itu tidak seperti kartu kredit sperti perbankkan lainnya pinjol biasanya menyasar pada kalangan masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk kebutuhan nya pinjol kebanyak menggunakan mediasosial atau aplikasi ilegal , tetpai pinjol juga ada resiko nya seperti pinjol ilegal, tidak ada izin dan justru mengakibatkan masalah hukum
Dasar hukum pinjol ini bisa kamu temukan di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”), di mana Pasal 7 POJK 77/2016 yang berisi:

Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

Dengan itu sebelum melakukan pinjaman onlien kamu harus mengetahui bahwa pinjaman onlien tersebut ilegal atau tidak, sudah berizin atau tidak anda harus sangat berhati hati.

Jika anda terlilit hutang pinjol ilegal itu ada hukumannya
Dasarnya ada di dalam pasal Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perda. Ada 4 syarat kumulatif yang diperlukan agar suatu perjanjian sah di mata hukum yaitu sebagai berikut:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Dalam hal itu ada perjanjian saat pinjam meminjam dengan penerimaan yang tertera pada dokumen elektronik yang wajib, paling sedikit memuat sebagai berikut:

• nomor perjanjian
• tanggal perjanjian
• identitas para pihak
• ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak
• jumlah pinjaman
• suku bunga pinjaman
• nilai angsuran
• jangka waktu
• rincian biaya terkait
Selanjutnya bagaimana cara memilih pinjol terpercaya dan tidak ilegal sebagai berikut
1. Pastikan penyelenggara pinjol atau Fintech Lending/Peer-to-Peer telah berizin dan terdaftar dan tidak ilegal
2. Pastikan penyelenggara pinjol jelas berbentuk badan hukum Indonesia, serta memiliki tujuan, laman, atau aplikasi yang jelas.
3. Perhatikan tingkat bunga dan denda keterlambatannya
4. Sesuaikan dana pinjol dengan kemampuan bayar yang dimiliki.
5. Terakhir, teliti terlebih dahulu seluruh poin-poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.

Sudah kami cantumkan bagaimana cara memiloh pinjaman online terpercaya, tetapi kalian yang ingin menggunakan pinjol hsrus tetal berhati hati

Sekian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan