Internet Lemot dan Tidak Sesuai Promosi Apakah Bisa Dituntut?

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Gimana kalo Internet lemot dan ga sesuai sama yang dipromosiin, apa bisa dituntut?

Salam #MasBro #MbakBro

Banyak pengguna mungkin bertanya-tanya kenapa internet mereka lambat? Nah, ternyata ada beberapa faktor nih yang mengakibatkan gangguan internet kamu lemot.

Internet Lemot dan Tidak Sesuai Promosi Apakah Bisa Dituntut?

Secara umum, faktor dari operator, faktor dari pihak ketiga, dan faktor dari pengguna bisa mempengaruhi kualitas experience menggunakan layanan data. Koneksi internet kamu melambat bisa juga disebabkan karena menggunakan beberapa aplikasi dalam satu waktu secara terus menerus.

Lalu bagaimana jika internet lemot karna penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/ISP) dan tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan? Kalau kamu merasa dirugikan secara langsung karena kesalahan atau kelalaian ISP, kamu bisa menuntut dan meminta ganti rugi kepada ISP. Namun dengan syarat pihak ISP tidak dapat membuktikan bahwa kerugian itu bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.

Baca Juga
1. Kerja Keras Ga Selalu Hasilkan Beras
2. Hukuman untuk Para Penipu Jual Beli Online

Prinsip yang Wajib Ada dalam Menyelenggarakan Jasa Kelekomunikasi

  1. Memperlakukan dan melayani pengguna dengan sama dan sebaik baiknya
  2. Adanya Peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi
  3. Sudah memenuhi standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

 

Hubungan antara pengguna jasa dengan ISP tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nah konsumen juga memiliki hak lhoo!

Diantaranya mempunyai Hak akan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, hak untuk mendapatkan barang dengan kondisi yang sesuai dengan yang dijanjikan, hak untuk menyuarakan pendapat dan keluhan barang, hak untuk dilayani dengan benar dan jujur, dan hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika barang yang diterima tidak sesuai.

Suka menulis?

Yuk mulai #hidupdariKARYA

 

Kesimpulan

Sehingga, berdasarkan penjelasan tadi, kamu sebagai konsumen yang merasa dirugikan bisa menuntut ganti rugi kepada ISP melalui Proses pengadilan, Proses di luar pengadilan, atau melalui Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, yang dikenal dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Walau konsumen sudah diberikan ganti rugi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

Terimakasih
hukumonline.com dibuka pukul 13:53 WIB pada Hari Selasa tanggal 27 Juli 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
 #hukumIN, #hukum,
#menghakimiHUKUM, Internet, Internet Lemot, 


Terbit

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan