Kena Pencemaran Nama Baik Karena Viralin Fakta?

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Halo #MasBro #MbakBro

Seperti yang tercantum pada Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), pencemaran nama baik (defamition) adalah perbuatan yang terlarang.
Bahkan, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik juga tersebar dari pasal 310 sampai 321 KUHP. Tidak jauh berbeda dengan bunyi pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.

• Apa Hukuman untuk yang Melakukan?

Pelaku dalam kasus ini akan dipidana penjara maksimal selama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta jika terbukti secara sah dan memenuhi beberapa unsur berikut.

Baca Juga : Apakah Masih Dapat Warisan Walau Sudah Dicoret Dari KK?

  1. Penyebar dapat menjadi terdakwa atau tersangka jika dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
  2. Dengan sengaja dan tanpa hak memberitahukan konten dengan tujuan tertentu.
  3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  4. Terdapat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Namun karena pasal ini meinumbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat, maka diterbitkan pula Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan di dalamnya, jika seorang penyebar membuat dapat diaksesnya muatan yang berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, tidak dapat dipidana atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
• Delik Aduan Pencemaran Nama Baik

Pada dasarnya, proses hukum dapat berjalan jika korban mengadukan langsung kasusnya, kecuali jika masih di bawah umur atau dalam perwalian sebagaimana tercantum pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Penyebar dapat berstatus menjadi tersangka jika terdapat setidaknya 2 alat bukti yang sah.

• Perlindungan Hukum bagi Pelaku

Jika pelaku yang sudah berstatus menjadi tersangka atau terdakwa atau keduanya, maka dia bisa memperoleh hak-hak tertentu seperti diatur dalam Pasal 50 – Pasal 68 KUHAP.

Berbeda dengan penyebar konten yang merupakan korban atau saksi, maka jelas dia berhak memperoleh perlindungan keamanan pribadi, keluarga, harta benda, bebas dari ancaman mengenai kesaksian, memberi keterangan tanpa tekanan, serta mengajukan permohonan mengenai perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga : Lakukan Ini Dan Kamu Akan Terhindar Dari Tipuan Pinjol

Memviralkan sesuatu di sosial media memang dapat menyebar dengan mudah. Maka berhati-hatilah dalam penggunaan sosial media, pastikan kamu serap informasi di sana dengan baik dan jadilah netizen yang bijak bersosial media.

Ada fakta-fakta pencemaran nama baik yang belum masuk ya?
Udah
pernah cari ulasannya ga?
Coba cari di website ini?
Kalo belum ada, silahkan daftar disini.
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS

Check sound…
#MasBro #MbakBro, siapa disini yang penasaran tentang pencemaran nama baik karena viralin fakta ?

Jangan lupa absen di komen ya!

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk menulis chord / lirik lagunya.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
Hukumonline.com dibuka pukul 13.55 WIB pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021

Kata kunci lain yang sering dicari …
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, viral, fakta, pencemaran nama baik, defamition, KUHP, UU ITE, hukuman, konten, saksi korban, LPSK, informasi, sosial media, apa hukuman untuk yang melakukan, delik aduan pencemaran nama baik, perlindungan hukum bagi pelaku, 

Comments

Tinggalkan Balasan