Kena Pidana Karena Tolak Vaksin Covid-19?

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Salam #MasBro #MbakBro

Apa kita bisa kena pidana karena tolak vaksin Covid-19?
Ada gak pembelaan HAM atau hukum lainnya kalo nolak divaksin?

Hai kawanku semuanya, para #MasBro #MbakBro. 
Ada gak sih yang masih ngeyel gak mau buat divaksin Covid-19?

Vaksinasi merupakan wujud dari pemenuhan kewajiban pemerintah buat ngelindungin kesehatan publik. Cara yang dapat digunakan untuk menghentikan pandemi virus salah satunya adalah dengan vaksinasi. Vaksinasi berfungsi untuk mempercepat adanya kekebalan komunitas atau dengan nama lain herd immunity.

Baca Juga : Hukum Pidana Atau Perdata? Apa Bedanya?

Buat kasus Covid-19, pemerintah menyatakan bahwa vaksin untuk virus ini adalah suatu kewajiban yang terdapat sanksi bagi orang yang nolak divaksin.

WHO sendiri menyatakan bahwa dengan mewajibkan vaksinasi justru bisa jadi bumerang yang micu banyak orang buat bersikap antipati dengan Covid-19. Menurut mereka, dengan mewajibkan vaksin ini sama aja dengan pemaksaan dan ngelanggar Hak Asasi Manusia alias “HAM”. Selain itu, juga dianggap melanggar integritas pada tubuh yang sebenarnya dilindungi dengan UU 36/2009 tentang kesehatan.

Maka tindak pidana harusnya dihindari jika masih terdapat jalan lain agar mendorong masyarakat mengikuti program kesehatan demi kepentingan masyarakat sendiri.

Sebagai warga negara, mereka juga berhak untuk menguji kebijakan yang dianggap gak sesuai. Kalo ada yang gak sesuai dengan penegakan hukum terhadap penolakan vaksin, khususnya tiap prosedur, hukum yang dijalanin, yang bersangkutan maka bisa ngelaporin hal tersebut. 

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Dasar Hukum 

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  6. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kesimpulan 

Vaksin tentunya menjauhkan kita dari virus yang menyerang karena fungsinya sebagai kekebalan tubuh.

Keputusan ingin divaksin atau gak, sejatinya adalah hak setiap orang dalam melindungi tubuhnya.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Baiklah kawanku #MasBro #MbakBro… Gimana? Mau vaksin gak?

Kalo gitu, kumau pamit dulu buat ngorek-ngorek lagi info tentang hukum yang siapa tau kalian belum tau.

Sampai jumpa!

Seneng bisa berbagi.

Pasti bermanfaat.

Terimakasih
Hukumonline.com Ensiklopedia Hukum dibuka pukul 18.37 WIB pada Hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM,Kena Pidana Karena Tolak Vaksin Covid-19?, pidana, tolak, vaksin, covid-19, corona virus, HAM, gak mau, kewajiban, kesehatan, publik, kesehatan publik, menghentikan, pandemi, menghentikan pandemi, cara, kekebalan komunitas, herd immunity, sanksi, WHO, pemaksaan, hak asasi manusia, dilindungi, kesehatan, masyarakat, warga negara, prosedur, hak, 

 

Comments

Tinggalkan Balasan