Chord | Judul
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y
Halo #MasBro #MbakBro
Pinjol atau singkatan dari pinjaman online ialah salah satu solusi yang alternatif di masyarakat untuk mencukupi kebutuhannya atau juga sekedar pelengkap gaya hidup modern.
Tentunya berbeda dengan kartu kredit di dunia perbankan, sehingga tidak sedikit masyakarat yang tergiur sampai tidak mencurigai kelegalitasan, perizinan, yang bahkan dapat menyebabkan masalah hukum.
• Legalitas Pinjol
Seorang penyelenggara pinjol wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”) sebagai dasar hukum pinjaman online.
Baca Juga : Di Grup Chat Suka Gibahin Orang? Awas Kena UU ITE!
Segala jenis perjanjian pinjam meminjam pada dasarnya tetap tunduk pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya terdapat 4 syarat kumulatif, diantaranya kesepakatan yang saling mengikat, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal yang diperlukan untuk perjanjiannya sah di mata hukum.
Perjanjian pemberian pinjaman dituangkan di dokumen elektronik dengan wajib paling sedikit setidaknya memuat beberapa poin di bawah ini:
a. Nomor perjanjian;
b. Tanggal perjanjian;
c. Identitas dari para pihak yang terkait;
d. Ketentuan hak dan kewajiban;
e. Jumlah pinjaman;
f. Suku bunga pinjaman;
g. Nilai angsuran;
h. Jangka waktu;
i. Objek jaminan (kalau ada);
j. Rincian biaya terkait;
k. Ketentuan mengenai denda (kalau ada); dan
l. Mekanisme penyelesaian sengketa.
Baca Juga : Apakah Masih Dapat Warisan Walau Sudah Dicoret Dari KK?
• Pilih Pinjol yang Aman dan Legal
- Penyelenggara pinjol atau Fintech Lending/Peer-to-Peer telah memiliki izin dan terdaftar di OJK.
- Pastikan bentuknya jelas badan hukum Indonesia, memiliki tujuan, laman, atau aplikasi yang jelas yang tidak bergerak perorangan.
- Tingkat bunga dan denda keterlambatan perlu diperhatikan.
- Agar kamu bisa membayar angsuran secara tepat waktu dan tidak timbul keterlambatan/cidera janji di kemudian hari, maka sesuaikan dana pinjaman online dengan kemampuan bayar yang dimiliki.
- Teliti seluruh poin-poin yang tercantum pada dokumen pinjaman.
Masih minat dengan pinjaman online? Yang penting hati-hati terus ya!
Ada fakta-fakta pinjaman online yang belum masuk ya?
Udah pernah cari ulasannya ga?
Coba cari di website ini?
Kalo belum ada, silahkan daftar disini.
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Check sound…
#MasBro #MbakBro, siapa disini yang penasaran tentang pinjaman online ?
Jangan lupa absen di komen ya!
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk menulis chord / lirik lagunya.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
Hukumonline.com dibuka pukul 14.22 WIB pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021
Kata kunci lain yang sering dicari …
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, pinjol, pinjaman online, OJK, Undang-Undang Hukum Perdata, syarat, perjanjian, aplikasi, bunga, denda, Lakukan Ini Dan Kamu Akan Terhindar Dari Tipuan Pinjol, legalitas pinjol, pilihan pinjol yang aman dan legal,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.