Profesi pengacara pasti sudah ga asing lagi bagi para sarjana hukum.
Pengacara adalah bagian dari praktisi hukum yang bertugas untuk dampingi klien kalo lagi ada masalah atau tersandung kasus hukum.
Mereka bertugas untuk memberikan konsultasi, dampingi, mewakili dan lakuin berbagai upaya hukum lainnya bagi klien.
Dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 bahwa pengacara merupakan orang yang memiliki profesi sebagai pemberi layanan hukum, baik di dalam ataupun luar pengadilan.
Profesi yang juga kerap disebut advokat ini ga jarang dipandang oleh kalangan masyarakat berpotensi penghasilan yang tinggi.
Banyak orang ngira kalo semua sarjana hukum otomatis menjadi seorang pengacara setelah wisuda. Faktanya, ada tahapan / syarat yang harus dilalui buat jadi pengacara :
- Latar Belakang Pendidikan
Sebaiknya kalo jadi pengacara punya latar belakang pendidikan ilmu hukum. - Ga Punya Riwayat Tindak Pidana
Punya kepribadian yang baik dan harus terbukti bersih dan taat terhadap hukum. - Ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA)
PKPA tujuannya beri gambaran dan wawasan tentang profesi dan materi hukum. Biaya pendidikan untuk PKPA ini antara Rp.3.000.000 – Rp. 5.000.000 atau lebih. - Ikut Ujian Profesi Advokat ( UPA)
Selanjutnya itu Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh pihak yang dapat persetujuan dari PERADI. - Harus Magang
untuk BISA diangkat jadi advokat, harus ikut magang dikantor sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus-menerus di kantor. - Pengangkatan dan Sumpah
Telah berusia sekurang-kurang nya 25 tahun. Setelah diangkat oleh organisasi kemudian resmi berubah status nya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.