Legal Opinion

Kalo kamu mau jadi seorang advokat harus memiliki reputasi serta dedikasi tinggi dalam mengemban gelar dan dalam melaksanakan tugasnya.

Jadi seorang advokat ga boleh bertindak gegabah dalam beri pendapat hukum (Legal Opinion).

Legal Opinion adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat untuk kliennya berupa pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum atau tujuan tertentu

Tata cara dalam pembuatan Legal Opinion

  1. Legal Opinion dibuat berdasar pada hukum Indonesia.
    Advokat yang berpraktek di Indonesia harus sesuai dengan hukum Indonesia, ga berkompeten untuk nyampain pendapat hukum selain hukum Indonesia.
  2. Legal Opinion disampain secara lugas, jelas dan tegas.
    legal opinion harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena ga nimbulin tafsiran berganda (bias) dan diharapin adanya kepastian hukum.
  3. Legal Opinion ga beri jaminan terjadinya suatu keadaan.
    Advokat ga boleh beri jaminan akan kondisi suatu penyelesaian persoalan dalam praktek. ini sesuai pula dengan Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: “Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”.
  4. Legal Opinion harus diberikan secara jujur dan lengkap.
    Jujur, artinya Legal Opinion harus disampaikan kepada klien sebagaimana adanya, ga dibuat-buat dan ga hanya beri pendapat untuk mengakomodir keinginan klien.

    Legal Opinion harus berikan penjelasan yang selengkapnya, sehingga klien memiliki bahan pertimbangan yang cukup untuk mengambil suatu keputusan.
  5. Legal Opinion ga mengikat bagi advokat dan bagi klien
    Advokat bertanggung jawab atas isi dan kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya., tetapi advokat ga dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut.

Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan