Lembaga Kliring dan Penjaminan? | UU Pasar Modal

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

karya kreator tulisIN
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Menurutmu apa arti Lembaga Kliring dan Penjaminan?

Salam #MasBro #MbakBro
Berminat sama dunia investasi?
Ato lagi belajar tentang dunia pasar modal?
Obrolan kita kita pas lah.

Arti Lembaga Kliring dan Penjaminan? | UU Pasar Modal

Menurut UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa..

Baca Juga
1. Arti Anggota Bursa Efek?
2. Arti Biro Administrasi Efek?
3. Arti Bursa Efek?
3. Arti Efek?

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Baca Juga
1. Izin Apa Aja yang Diperlukan Perusahaan Sekuritas?
2. Arti Afiliasi menurut UU Pasar Modal?
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Pasar Modal
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Ada istilah yang mau ditanyain?
Silahkan tanya di komentar ya.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

<< Sebelumnya
Arti Bursa Efek?

Selanjutnya >>
Arti Efek?

Terimakasih
canva.com dibuka pukul 06:27 WIB pada Hari Senin tanggal 03 Mei 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, kekitaan, 
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Arti Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah, Lembaga Kliring dan Penjaminan menurut UU Pasar Modal, 

Comments

Tinggalkan Balasan