Makalah: Analisis Permasalahan Isu-Isu Strategis Yang Terjadi Di Kecamatan Bekasi Timur

ANALISIS PERMASALAHAN ISU-ISU STRATEGIS YANG TERJADI DI KECAMATAN BEKASI TIMUR 

Debby Annisa Putri (8111420321) 

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang 

Kampus Sekaran, Gedung K, Gunungpati, Semarang 

Jawa Tengah-Indonesia 50229 

Email: [email protected] 

A. LATAR BELAKANG 

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah setidaknya terdapat 5 permasalahan krusial yang berada di dalamnya yakni 

1. Permasakahan pertama yakni rendahnya integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah 

2. Selain itu terdapat permasalahan penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dalam perizinan 

3. Ketiga yakni konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah 4. Permasalahan selanjutnya yakni pengelolaan keuangan daerah yang belum memadai 

5. Permasalahan kelima yakni kepatuhan pemda dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang belum optimal 

Topik yang akan diangkat yakni berkaitan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkup kota maupun Kabupaten. Latar belakang mengangkat topik ini yakni berdasar kepada kurangnya kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan di salah satu Kantor Kecamatan Bekasi Timur di wilayah Kota Bekasi. Dalam penyelenggaraan Administrasi urusan pemerintahan yang belum optimal hal ini lah yang mendasari penulis dalam penelitian tersebut. Diambil dari pengalaman penulis yang bertempat tinggal di Kota Bekasi mengalami beberapa permasalahan yakni berkaitan tentang sistematika Administrasi yang ada. Kecamatan yang digunakan penulis dalam observasi ini ialah kecamatan Bekasi Timur Kecamatan Bekasi Timur merupakan salah satu wilayah Kecamatan yang ada dari 12 Kecamatan di Kota Bekasi. Kecamatan Bekasi Timur sebagai pintu gerbang masuk ke Kota Bekasi dari bagian timur. Luas

wilayah Kecamatan Bekasi Timur adalah 1.278.598 Ha, terdiri dari 4 Kelurahan yaitu Kelurahan Bekasi Jaya, Kelurahan Margahayu, Kelurahan Duren Jaya, Kelurahan Aren Jaya. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam penyelenggaraan tersebut terdapat beberapa ketidakpuasan dalam masyarakat serta dalam hal itu penulis juga merasakan hal tersebut yang mana terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kinerja yang ada. Penulis menuangkan dalam tulisan dengan berdasar hasil observasi baik dari jurnal pengalaman serta data-data yang menunjang untuk penulisan berikut. 

B. PROBLEMATIKA DAN TANTANGAN 

Jika berdasar kepada hasil data terdapat isu-isu strategis yang berada di wilayah kecamatan bekasi timur yang mana isu tersebut kemudian berkembang dan menjadi pembahasan dalam rencana-rencana strategis kerja pemerintahan Kecamatan Bekasi Selatan. Isu-isu Strategis organisasi pada kantor Kecamatan Bekasi Timur adalah suatu Permasalahan yang berkaitan dengan pembangunan daerah merupakan kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai dengan yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi rill saat perencanaan dibuat. Potensi permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum difungsikan secara optimal, kelemahan yang tidak diatasi, peluang yang tidak dimanfaatkan serta ancaman yang tidak diantisipasi, sebagai berikut : 

1. Belum optimalnya pelaksanaan tertib administrasi Kelurahan 

2. Belum optimalnya tingkat partisipasi kelembagaan baik tingkat Kecamatan dan Tingkat Kelurahan 

3. Belum Optimalnya Tingkat Koordinasi Kelembagaan 

4. Masih belum optimalnya pelaporan Kecamatan dan Kelurahan dalam program dan kegiatan kepada Pemerintah Kota Bekasi 

5. Mekanisme dan pola kerja Kecamatan yang masih kurang terpadu, efektif dan efisien. Dapat dilihat dari data yang didapatkan pada LKIP Tahun 2020 data tersebut menjelaskan Rekapitulasi Hasil Evaluasi AKIP Tahun 2020 Perangkat Daerah Se-Kota Bekasi. Dengan dasar hukum berpegang kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah untuk mengukur Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) data yang diperoleh Kecamatan Bekasi Timur ialah berada di angka 74,81 dibawah 5 kecamatan lainnya yang berada di wilayah bekasi tersebut. 

Walaupun dalam perjalannay sudah terdapat sistem pelayanan terpadu di kecamatan bekasi ini masih terdapat permasalahan ini ialah tingkat pelayanan publik yang lama dapat didasarkan beberapa faktor seperti : 

1. Komunikasi Komunikasi yang baik berdampak pada kebijakan dapat diimplementasikan dengan tepat dan meminimalisir kesalahan. Dalam komunikasi disini ditekankan adanya partisipiasi aktif baik dari birokrasi dan masyarkaatnya tak jarang banyak miskomunikasi terkait permasalhan-permasalahan dokumen disini seperti kurangnya administrasi dan minimnya pemberitahuan dari pihak terkait yang menghambat jalannya kebijakan tersebut. Komunikasi dalam hal ini dirasakan oleh penulisa pada saat ingin mengurus surat-surat terkait banyaknya miskomunikasi antar birokrasi yang membuat kebijakan ataupun pengurusan dokumen memakan waktu yang cukup lama. 

2. Sosialisasi yang kurang 

Tidak jarang minimnya sosialisasi yang ada menghambat jalannya kebijakan salah satunya ialahlah minimnya sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Terhadap Pegawai Maupun Masyarakat. Dalam hal ini sebagai masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bekasi Timur tidak mendapatkan sosialisasi terkait penggunaan tersebut kita harus mendatangi kecamatan langsung untuk mengurus surat surat terkait. 

3. Sumber daya manusia yang harus menguasai teknologi yang ada 

Sumber daya manusia yang mana harus cakap dalam penggunaan teknologi seperti pengintegrasian data-data terbilang sudah cukup baik hanya saja masih terkendala dalam proses manualnya. 

Dapat dilihat dari data Analisis Pencapaian Indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Sasaran Kinerja yang Dilaksanakan Pada Tahun 2016 dikecamatan Bekasi Timur I. SASARAN KINERJA : Meningkatnya Pelayanan Publik Yang Prima Program : Program Peningkatan Pelayanan masyarakat di Kecamatan Indikator Program : Indeks Kepuasaan Masyarakat 

Target yang ingin dicapai adalah 76 nilai. Realisasi 79,44 nilai dengan capaian kinerja 104,52 %. 

Hasil Pencapaian tersebut dihitung berdasarkan perhitungan dengan rumus : = Hasil Survey X 100 % 

Target IKM 

Hasil Survei tersebut dilakukan terhadap 250 orang yang disurvey secara acak yang tersebar di 4 Kelurahan dan Kecamatan Bekasi Timur Oleh Tim Penyurvei yang dibentuk berdasarkan Keputusan Camat Nomor : 660/SK.089-Kec.BT. Survei Tersebut dilakukan dengan menyebar quesioner dengan kriteria sebagai berikut 

– Prosedur Pelayanan 

– Persyaratan Pelayanan 

– Kejelasan Petugas Pelayanan 

– Kedisiplinan Petugas Pelayanan 

– Tanggung Jawab Petugas Pelayanan 

– Kemampuan Petugas Pelayanan 

– Kecepatan Pelayanan 

– Keadilan Mendapatkan Pelayanan 

– Kesopanan & Keramahan Petugas 

– Kewajaran Biaya Pelayanan 

– Kepastian Biaya Pelayanan 

– Kepastian Jadwal Pelayanan 

– Kenyamanan Lingkungan 

– Keamanan Pelayanan 

Perhitungan hasil jawaban Quesioner ditentukan dengan menggunakan skala likert yaitu 5 point.seperti pada tabel dibawah ini : 

PENDAPAT SKOR

TIDAK BAGUS 1 KURANG BAGUS 2 CUKUP BAGUS 3 BAGUS 4 SANGAT BAGUS 5 

Dari Tabel diatas Hasil survey IKM tahun 2016 pada Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi menunjukkan kategori baik, Dengan menggunakan perhitungan rumus = nilai indeks x nilai dasar = 3,176 x 25 = 79,4 

Walaupun indeks yang dicapai baik belum terdapat hasil yang maksimal dan terdapat beberapa permasalahan yang terletak pada poin 

1. Belum optimalnya pelaksanaan tertib administrasi Kelurahan 

2. Belum optimalnya ketepatan waktu pelayanan dengan maklumat pelayanan 3. Belum optimalnya realisasi hasil Musrenbang baik fisik maupun non fisik 4. Belum optimalnya tingkat partisipasi kelembagaan baik tingkat Kecamatan dan Tingkat Kelurahan 

5. Tingkat Koordinasi Kelembagaan masih rendah 

6. Kurangnya kemampuan SDM baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Kelurahan 7. Masih belum optimalnya pelaporan Kecamatan dan Kelurahan dalam program dan kegiatan kepada Pemerintah Kota Bekasi 

8. Mekanisme dan pola kerja Kecamatan yang masih kurang terpadu, efektif dan efisien. 

C. PENYELESAIAN BESERTA DASAR HUKUMNYA 

Penyelesaian yang dilakukan pemerintahan terutama masyarakat bekasi rasakan ialah dengan adanya PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 101 TAHUN 2019 TENTANG MAL PELAYANAN PUBLIK Pasal 2 ayat 1 dan 2 menyebutkan terkait maksud serta tujuan Pembentukan Mal Pelayanan Publik dimaksudkan untuk

meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga pelayanan publik menjadi semakin cepat, mudah dan transparan. Tujuanya dibentuknya Mal Pelayanan Publik adalah untuk: a. mengintegrasikan berbagai layanan baik instansi pusat dan daerah dalam satu lokasi gedung yang sama; 

b. menyederhanakan persyaratan, prosedur, dan sistem; 

c. meningkatkan komitmen, kerja sama dan sinergi antara para penyelenggara layanan dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan layanan publik; d. memberikan kemudahan kepada pengguna layanan dalam memproses layanan pada satu lokasi gedung; 

e. mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi; dan 

f. meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dengan pelayanan yang lebih cepat, mudah, terjangkau, transparan dan akuntabel serta bebas dari pungutan liar. 

D. KESIMPULAN 

Permasalahan yang ada ialah terkait 

● Belum optimalnya pelaksanaan tertib administrasi Kelurahan 

● Belum optimalnya tingkat partisipasi kelembagaan baik tingkat Kecamatan dan Tingkat Kelurahan 

● Belum Optimalnya Tingkat Koordinasi Kelembagaan 

● Masih belum optimalnya pelaporan Kecamatan dan Kelurahan dalam program dan kegiatan kepada Pemerintah Kota Bekasi 

● Mekanisme dan pola kerja Kecamatan yang masih kurang terpadu, efektif dan efisien. 

Permasalahan tersebut dapat dibenahi dengan keluarnya PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 101 TAHUN 2019 TENTANG MAL PELAYANAN PUBLIK dengan memiliki tujuan yakni memperbaiki sistematika yang menjadikan pelayanan publik menjadi semakin cepat, mudah dan transparan.

DAFTAR PUSTAKA 

Undang-Undang 

PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 101 TAHUN 2019 TENTANG MAL PELAYANAN PUBLIK 

Jurnal 

Susila, A., & Cahyani, S. D. (2019). Implementasi kebijakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten) di Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. Universita Islam “45” Bekasi, 9(Februari), 74–98. Retrieved from http://jurnal.unismabekasi.ac.id/index.php/akp/article/view/1823 

Data Pelengkap 

Laporan Instansi Pemerintahan Tahun 2020 

https://setda.bekasikota.go.id/assets/images/download/211-29072021-download.pdf

LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2015 PEMERINTAH KOTA BEKASI KECAMATAN BEKASI TIMUR 

http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:Zqml-wz2w9EJ:kecamatan.bekasikota.g o.id/download/file/28-13122017-download.docx+&cd=1&hl=ban&ct=clnk&gl=id

Comments

Tinggalkan Balasan