MAKALAH HUKUM AGRARIA: HAK BANGSA INDONESIA ATAS TANAH
Disusun Oleh :
1. Nattaya Resyafahira Putri (8111422442)
2. Fathurahma Az Zuhria (8111422452)
3. M. Maulvi Aldi Nauri (8111422455)
4. Daniel Jordan Sinaga (8111422465)
5. M. Yusuf Zenidin Zidan Pratama (8111422485)
Dosen Pengampu :
Dr. Rofi Wahanisa, S.H., M.H.
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
DAFTAR ISI
BAB I………………………………………………………………………………………………………………………..1 PENDAHULUAN ……………………………………………………………………………………………………..1 1.1 Latar Belakang …………………………………………………………………………………………………1 1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………………………………………………….1 BAB II………………………………………………………………………………………………………………………2 PEMBAHASAN………………………………………………………………………………………………………..2 2.1 Hak Bangsa Indonesia atas Tanah……………………………………………………………………..2 BAB III……………………………………………………………………………………………………………………..4 PENUTUP…………………………………………………………………………………………………………………4 3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………………………………………………4 DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………………………………5
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bangsa Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau. Secara alami, Indonesia memiliki undang-undang nasional yang mengatur hukum pertanahan. Sejak tahun 1960, pengaturan pertanahan Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) mengalami beberapa proses yang berlarut-larut dan penuh tantangan karena bangsa Indonesia belum sepenuhnya menegaskan kedaulatannya atas tanah akibat banyaknya tanah warisan kolonial yang tetap menggunakan sistem kolonial.
Undang-Undang Pokok Pertanian (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 membawa perbaikan penting bagi sistem pengelolaan dan penguasaan tanah Indonesia yang mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Penguasaan tanah lebih mengutamakan kepentingan kolektif dari pada kepentingan individu sehingga memiliki tujuan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), “Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. , adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia serta merupakan kekayaan
nasional.” Kekayaan di bumi, di lautan, dan di angkasa adalah satu kesatuan. Oleh karena itu, UUPA mendefinisikan pertanian meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terdapat di sana.
Demi kemakmuran bangsa Indonesia, ketentuan konstitusi yang didasarkan atas hak menguasai untuk negara diimplementasikan ke dalam peraturan perundang-undangan sehingga makalah ini akan menjelaskan dan mengembangkan konsep mengenai hak menguasai negara yang diberikan oleh pemerintah sebagai hak kebendaan kepada negara Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan diatas, telah dirumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas, yaitu, apa yang dimaksud dengan Hak Bangsa Indonesia atas tanah?
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hak Bangsa Indonesia atas Tanah
Pengertian bumi yang disebut dengan tanah berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (4) UUPA jo. Pasal 4 ayat (1) UUPA merupakan permukaan dan tubuh bumi yang dibawahnya serta yang berada dibawah air, meliputi permukaan daratan dan air.
Pengertian air dalam Pasal 1 ayat (6) UUPA meliputi perairan pedalaman maupun air yang berada di wilayah Indonesia, meliputi air sungai, danau, maupun air yang berada di bawah tanah.
Pengertian ruang angkasa dalam Pasal 1 ayat (6) UUPA merupakan ruang di atas bumi dan air yang mengandung unsur-unsur yang dapat digunakan serta kekayaan alam yang terkandung dalamnya, akan tetapu ruang yang berada dalam batas-batas tertentu.
Pasal 4 UUPA tidak menjelaskan pengertian tanah, tetapi menyatakan bahwa :
1) Atas dasar hak menguasai dari Negara yang telah dimaksudkan dalam Pasal 2, ditentukan adanya hak-hak atas permukaan bumi yang dapat diberikan dan dipunyai oleh warga negara Indonesia baik secara individual maupun bersama serta badan-badan hukum.
2) Hak-hak atas tanah yang dimaksudkan dalam ayat (1) memberikan wewenang untuk menggunakan tanah, demikian pula isi bumi dan air serta ruang yang berada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang berhubungan penggunaan tanah tersebut dengan batas-batas yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.
3) Selain hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) telah ditentukan hak atas air dan ruang angkasa.
Hak rakyat Indonesia atas tanah adalah hak penguasaan tanah yang terbesar, yang meliputi seluruh tanah di wilayah negara Indonesia yang berbentuk tanah bersama, dan bersifat kekal, menurut Pasal 1 ayat (1) dan (3) UUPA. UUPA. Tanah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, menurut aspek komunalistik dan religius hak rakyat Indonesia atas tanah tersebut. Semua tanah yang terletak di wilayah Indonesia adalah milik bangsa Indonesia.
Ikatan antara bangsa Indonesia dengan tanah airnya merupakan ikatan yang abadi dan tidak dapat dipisahkan. Abadi artinya tidak ada kekuatan yang dapat memutuskannya selama bangsa Indonesia tetap satu negara dan selama bumi masih ada.
Secara langsung atau tidak langsung, hak nasional adalah hak penguasaan tanah dan mencakup baik hak milik maupun kekuasaan untuk mengawasi pengelolaan dan penggunaan tanah yang dimiliki secara kolektif. Bangsa tidak memiliki hak kepemilikan hukum atas wilayahnya. Hak bangsa atas tanahnya merupakan hak dasar bagi hak-hak penguasaan tanah lainnya, dan kehadiran hak-hak tersebut tidak akan menghalangi hak bangsa Indonesia atas tanahnya.
Boedi Harsono mengklaim bahwa pernyataan tanah di bawah yurisdiksi rakyat Indonesia sebagai tanah bersama menunjukkan adanya hubungan hukum dalam bidang
2
perdata. Sekalipun ada hubungan keperdataan, tidak berarti bahwa kepemilikan perseorangan yang tidak memberikan hak milik perseorangan adalah bagaimana hak-hak rakyat Indonesia direpresentasikan. Hak kepemilikan, yang memungkinkan penguasaan atas sebagian tanah bersama dengan hak milik individu, adalah hak negara di bawah hukum pertanahan internasional.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UUPA, hak bangsa meliputi tanggung jawab kewenangan untuk mengatur dan mengelola tanah bersama sebesar besarnya untuk kemakmuran penduduk Indonesia.
3
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Hak penguasaan bersama dan tetap yang terbesar adalah hak atas tanah milik rakyat Indonesia. Memasukkan komponen kepemilikan dan yurisdiksi untuk menguasai dan mengelola harta bersama seefektif mungkin bagi kesejahteraan warga negara Indonesia. Tanah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, menurut aspek komunalistik dan religius hak rakyat Indonesia atas tanah tersebut. Semua tanah yang terletak di wilayah Indonesia adalah milik bangsa Indonesia.
4
DAFTAR PUSTAKA
Dr.H.M.Arba, S.H., M.Hum. 2021. Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika. R, Rahmat. 2019. Dasar-Dasar Hukum Agraria. Medan: CV. Pustaka Prima.
S, Indah. 2020. “HAK-HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA).”
S. I, Ade. Volume 1, No. 1, Tahun 2021. “Hak Bangsa Indonesia Atas Tanah.” SABDA JUSTITIA: Jurnal Hukum.
5
Makalah Hukum
Agraria_Kelompok 7 by Nattaya Resyafahira Putri
Submission date: 28-Mar-2023 01:14AM (UTC+0700)
Submission ID: 2048242064
File name: Turnitin_Makalah.docx (28.14K)
Word count: 846
Character count: 5279
3
2
2
2
1
3 3
Makalah Hukum Agraria_Kelompok 7 ORIGINALITY REPORT
18% SIMILARITY INDEX
PRIMARY SOURCES
19%
INTERNET SOURCES
11%
PUBLICATIONS
8%
STUDENT PAPERS
1 8%
Submitted to Universitas Pamulang
Student Paper
2 6%
scholar.unand.ac.id
Internet Source
3 5%
repository.ub.ac.id
Internet Source
Exclude quotes On Exclude bibliography On
Exclude matches < 5%
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.