Makalah: Hak Bangsa Indonesia Atas Tanah

MAKALAH HUKUM AGRARIA: HAK BANGSA INDONESIA ATAS TANAH

Disusun Oleh : 

1. Nattaya Resyafahira Putri (8111422442)
2. Fathurahma Az Zuhria (8111422452)
3. M. Maulvi Aldi Nauri (8111422455)
4. Daniel Jordan Sinaga (8111422465)
5. M. Yusuf Zenidin Zidan Pratama (8111422485)

Dosen Pengampu : 

Dr. Rofi Wahanisa, S.H., M.H. 

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM 

FAKULTAS HUKUM 

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 

DAFTAR ISI 

BAB I………………………………………………………………………………………………………………………..1 PENDAHULUAN ……………………………………………………………………………………………………..1 1.1 Latar Belakang …………………………………………………………………………………………………1 1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………………………………………………….1 BAB II………………………………………………………………………………………………………………………2 PEMBAHASAN………………………………………………………………………………………………………..2 2.1 Hak Bangsa Indonesia atas Tanah……………………………………………………………………..2 BAB III……………………………………………………………………………………………………………………..4 PENUTUP…………………………………………………………………………………………………………………4 3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………………………………………………4 DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………………………………5

BAB I 

PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang 

Bangsa Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau. Secara  alami, Indonesia memiliki undang-undang nasional yang mengatur hukum pertanahan.  Sejak tahun 1960, pengaturan pertanahan Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) mengalami beberapa proses yang berlarut-larut dan penuh  tantangan karena bangsa Indonesia belum sepenuhnya menegaskan kedaulatannya atas  tanah akibat banyaknya tanah warisan kolonial yang tetap menggunakan sistem kolonial. 

Undang-Undang Pokok Pertanian (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 membawa perbaikan  penting bagi sistem pengelolaan dan penguasaan tanah Indonesia yang mengutamakan  kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Penguasaan tanah lebih mengutamakan  kepentingan kolektif dari pada kepentingan individu sehingga memiliki tujuan sosial bagi  seluruh rakyat Indonesia. 

Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), “Seluruh bumi, air,  dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk  dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha  Esa. , adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia serta merupakan kekayaan 

nasional.” Kekayaan di bumi, di lautan, dan di angkasa adalah satu kesatuan. Oleh karena  itu, UUPA mendefinisikan pertanian meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam  yang terdapat di sana. 

Demi kemakmuran bangsa Indonesia, ketentuan konstitusi yang didasarkan atas hak  menguasai untuk negara diimplementasikan ke dalam peraturan perundang-undangan  sehingga makalah ini akan menjelaskan dan mengembangkan konsep mengenai hak  menguasai negara yang diberikan oleh pemerintah sebagai hak kebendaan kepada negara  Indonesia.  

1.2 Rumusan Masalah 

Berdasarkan pemaparan diatas, telah dirumuskan beberapa permasalahan yang akan  dibahas, yaitu, apa yang dimaksud dengan Hak Bangsa Indonesia atas tanah?

BAB II 

PEMBAHASAN 

2.1 Hak Bangsa Indonesia atas Tanah 

Pengertian bumi yang disebut dengan tanah berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (4)  UUPA jo. Pasal 4 ayat (1) UUPA merupakan permukaan dan tubuh bumi yang dibawahnya  serta yang berada dibawah air, meliputi permukaan daratan dan air.  

Pengertian air dalam Pasal 1 ayat (6) UUPA meliputi perairan pedalaman maupun air  yang berada di wilayah Indonesia, meliputi air sungai, danau, maupun air yang berada di  bawah tanah. 

Pengertian ruang angkasa dalam Pasal 1 ayat (6) UUPA merupakan ruang di atas bumi  dan air yang mengandung unsur-unsur yang dapat digunakan serta kekayaan alam yang  terkandung dalamnya, akan tetapu ruang yang berada dalam batas-batas tertentu. 

Pasal 4 UUPA tidak menjelaskan pengertian tanah, tetapi menyatakan bahwa : 

1) Atas dasar hak menguasai dari Negara yang telah dimaksudkan dalam Pasal 2,  ditentukan adanya hak-hak atas permukaan bumi yang dapat diberikan dan dipunyai  oleh warga negara Indonesia baik secara individual maupun bersama serta badan-badan  hukum. 

2) Hak-hak atas tanah yang dimaksudkan dalam ayat (1) memberikan wewenang untuk  menggunakan tanah, demikian pula isi bumi dan air serta ruang yang berada diatasnya,  sekedar diperlukan untuk kepentingan yang berhubungan penggunaan tanah tersebut  dengan batas-batas yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang lebih  tinggi. 

3) Selain hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) telah ditentukan hak atas air dan  ruang angkasa. 

Hak rakyat Indonesia atas tanah adalah hak penguasaan tanah yang terbesar, yang  meliputi seluruh tanah di wilayah negara Indonesia yang berbentuk tanah bersama, dan  bersifat kekal, menurut Pasal 1 ayat (1) dan (3) UUPA. UUPA. Tanah merupakan anugerah  Tuhan Yang Maha Esa, menurut aspek komunalistik dan religius hak rakyat Indonesia atas  tanah tersebut. Semua tanah yang terletak di wilayah Indonesia adalah milik bangsa  Indonesia. 

Ikatan antara bangsa Indonesia dengan tanah airnya merupakan ikatan yang abadi dan  tidak dapat dipisahkan. Abadi artinya tidak ada kekuatan yang dapat memutuskannya  selama bangsa Indonesia tetap satu negara dan selama bumi masih ada. 

Secara langsung atau tidak langsung, hak nasional adalah hak penguasaan tanah dan  mencakup baik hak milik maupun kekuasaan untuk mengawasi pengelolaan dan  penggunaan tanah yang dimiliki secara kolektif. Bangsa tidak memiliki hak kepemilikan  hukum atas wilayahnya. Hak bangsa atas tanahnya merupakan hak dasar bagi hak-hak  penguasaan tanah lainnya, dan kehadiran hak-hak tersebut tidak akan menghalangi hak  bangsa Indonesia atas tanahnya. 

Boedi Harsono mengklaim bahwa pernyataan tanah di bawah yurisdiksi rakyat  Indonesia sebagai tanah bersama menunjukkan adanya hubungan hukum dalam bidang 

perdata. Sekalipun ada hubungan keperdataan, tidak berarti bahwa kepemilikan  perseorangan yang tidak memberikan hak milik perseorangan adalah bagaimana hak-hak  rakyat Indonesia direpresentasikan. Hak kepemilikan, yang memungkinkan penguasaan  atas sebagian tanah bersama dengan hak milik individu, adalah hak negara di bawah hukum  pertanahan internasional. 

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UUPA, hak bangsa meliputi  tanggung jawab kewenangan untuk mengatur dan mengelola tanah bersama sebesar besarnya untuk kemakmuran penduduk Indonesia.

BAB III 

PENUTUP 

3.1 Kesimpulan 

Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Hak penguasaan bersama  dan tetap yang terbesar adalah hak atas tanah milik rakyat Indonesia. Memasukkan komponen  kepemilikan dan yurisdiksi untuk menguasai dan mengelola harta bersama seefektif mungkin  bagi kesejahteraan warga negara Indonesia. Tanah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa,  menurut aspek komunalistik dan religius hak rakyat Indonesia atas tanah tersebut. Semua tanah  yang terletak di wilayah Indonesia adalah milik bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA 

Dr.H.M.Arba, S.H., M.Hum. 2021. Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika. R, Rahmat. 2019. Dasar-Dasar Hukum Agraria. Medan: CV. Pustaka Prima. 

S, Indah. 2020. “HAK-HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM HUKUM PERTANAHAN  DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA).” 

S. I, Ade. Volume 1, No. 1, Tahun 2021. “Hak Bangsa Indonesia Atas Tanah.” SABDA  JUSTITIA: Jurnal Hukum.

Makalah Hukum 

Agraria_Kelompok 7 by Nattaya Resyafahira Putri 

Submission date: 28-Mar-2023 01:14AM (UTC+0700) 

Submission ID: 2048242064 

File name: Turnitin_Makalah.docx (28.14K) 

Word count: 846 

Character count: 5279

3

3 3

Makalah Hukum Agraria_Kelompok 7 ORIGINALITY REPORT 

18% SIMILARITY INDEX 

PRIMARY SOURCES 

19% 

INTERNET SOURCES 

11% 

PUBLICATIONS 

8% 

STUDENT PAPERS 

1 8% 

Submitted to Universitas Pamulang 

Student Paper 

2 6% 

scholar.unand.ac.id 

Internet Source 

3 5% 

repository.ub.ac.id 

Internet Source

Exclude quotes On Exclude bibliography On 

Exclude matches < 5% 

Comments

Tinggalkan Balasan