MAKALAH HUKUM AGRARIA: HAK MENGUASAI NEGARA
Disusun sebagai pemenuhan tugas Hukum Agraria yang diampu oleh: Rofi Wahanisa S.H., M.H.
Disusun Oleh:
Nayla Azarine Rasendriya 8111422443
Rendy Razie Hendrawan 8111422447
Ardan Sabillah 8111422458
Valsifa Utami 8111422474
Eza Anisa Kamelia 8111422476
Universitas Negeri Semarang
2023
PRAKATA
Puji serta syukur kami panjatkan akan Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga proses penyusunan makalah “Hak Menguasai Negara” dapat terlaksana semestinya. Ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada Ibu Rofi Wahanisa S.H., M.H. sebagai dosen pengampu mata kuliah Hukum Agraria yang telah memberikan penugasan ini sehingga kami mendapat kesempatan untuk menambah pengetahuan kami. Terima kasih pula atas kontribusi seluruh anggota kelompok atas pekerjaannya. Serta pihak manapun yang andil berperan dalam menyusun karya tulis ini.
Kami sangat mengharapkan kemanfaatan makalah ini bagi semua pembaca, semoga karya tulis ini dapat membantu pembaca dalam meluaskan pemahaman baik dalam wawasan konstitusi maupun secara implementasinya.
Penulis sadar bahwa makalah yang disusun ini sangat jauh dari makna sempurna. Dengan demikian, kami sebagai penulis sangat mengharapkan feedback yang dapat membantu kami dalam proses penyempurnaan makalah ini.
Semarang, 27 Maret 2023
i
DAFTAR ISI
PRAKATA ……………………………………………………………………………………………………………………… i DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………………………………….. ii PENDAHULUAN ………………………………………………………………………………………………………….. 1
A. Latar Belakang ……………………………………………………………………………………………………… 1 B. Rumusan Masalah …………………………………………………………………………………………………. 2 C. Tujuan Penelitian ………………………………………………………………………………………………….. 2
PEMBAHASAN …………………………………………………………………………………………………………….. 4 A. Pengertian Hak Menguasai Negara ………………………………………………………………………….. 4 B. Dasar Hak Menguasai Negara ………………………………………………………………………………… 5 C. Implementasi Nyata Hak Menguasai Negara ……………………………………………………………. 5
PENUTUP……………………………………………………………………………………………………………………… 7 A. Kesimpulan ………………………………………………………………………………………………………….. 7 B. Saran …………………………………………………………………………………………………………………… 7 DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………………………………………… 8
ii
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Agraria menurut UUPA diartikan menjadi beberapa pengertian, agraria secara luas dan juga agraria dalam artian sempit. Agraria dalam arti luas memiliki makna bahwa agraria mencakup bumi, air, kekayaan alam, dan ruang angkasa dalam batas-batas tertentu. Hal tersebut tercantum pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Di sisi lain, berdasarkan Pasal 4 ayat 1 dalam undang-Undang yang sama, agraria dalam arti sempit hanya meliputi tanah saja.
Tanah yang merupakan salah satu aset paling mendasar dari sebuah negara, karena bangsa dan masyarakat hidup dan tumbuh di atasnya. Sumber daya bumi, kekayaan alam serta ruang angkasa sangat berpengaruh bagi pembangunan masyarakat yang makmur. Dan hukum agraria ada untuk membantu mengoptimalkan pemanfaatan tanah dalam pembangunan nasional negara indonesia. Karena hal-hal tersebut sangat berkaitan dengan aspek ekonomi suatu negara. Melalui kacamata ekonomi, tanah adalah sumber agraria paling utama di samping sumber agraria yang lain, seperti menjadi modal (capital) dan tenaga kerja.
Tanah merupakan aspek penting dalam keberlangsungan hidup manusia. Tanah menjadi tempat bagi manusia untuk membangun tempat tinggal, menyediakan sumber daya alam baik itu air, mineral, bahkan barang tambang di dalamnya, serta menjadi lahan pertanian yang selanjutnya hasilnya akan dimanfaatkan bagi manusia. Bahkan setelah meninggal pun, manusia memerlukan tanah sebagai tempat dimana ia akan dikuburkan. Oleh karena itu, penting sifatnya untuk mengatur tanah dalam pemanfaatan dan penggunaannya. Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mana aturannya dipertegas dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria menyatakan:
Atas dasar konstitusi yang ditetapkan oleh Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar dan hal hal sebagaimana yang termaksud dalam Pasal 1 bahwasanya bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan tingkatan tertinggi yang dikuasai oleh negara sebagai institusi penguasa.1 Maka berdasarkan rumusan pasal
1 Sari, Ni Luh Ariningsih (2021) Konsep Hak Menguasai Negara Terhadap Tanah Dalam Hukum Tanah (UUPA) Dan Konstitusi, Jurnal Ganec Swara, Vol. 15, No.1
1
tersebut, negara memiliki otoritas dalam mengelola guna dan manfaat hak atas tanah. Maksudnya, negara berkewenangan dalam menangani, merancang, serta mengendalikan akan penguasaan serta kepemilikan hak atas tanah. Kewenangan tersebut timbul karena tidak semua aspek dalam permasalahan dalam konteks pertanahan mampu diselesaikan secara mandiri oleh masyarakat, maka dari itu hak menguasai yang dimiliki negara muncul sebagai komplemen dari hak-hak atas tanah yang dimiliki warga sipil. Pengertian menguasai disini meliputi pemberian kekuasaan dengan syarat-syarat tertentu tanpa mengurangi hak masyarakat yang ada. Hak Bangsa Indonesia atas tanah pada hakikatnya adalah penerapan unsur publik yang menjadi salah satu fungsi dari kewenangan bangsa. Tugas pengelolaan segala jenis tanah yang bersifat bersama tidak mungkin dilaksanakan secara mandiri oleh seluruh masyarakat Indonesia, untuk itu dalam penanganannya, Bangsa Indonesia berperan sebagai pemangku hak sekaligus pemilik harkat pada derajat tertinggi diwujudkan dalam Negara Republik Indonesia sebagai instansi penguasa bagi rakyat (Pasal 2 ayat (1) UUPA).2
B. Rumusan Masalah
Intisari pembahasan dalam makalah ini dapat dirumuskan menjadi beberapa poin, diantaranya:
1. Apa pengertian dan batasan konsep dari hak penguasaan negara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960?
2. Apa yang menjadi dasar atas hak menguasai negara berdasarkan konstitusi negara?
3. Bagaimanakah implementasi nyata mengenai hak penguasaan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960?
C. Tujuan Penelitian
Ada pula tujuan ditulisnya makalah ini dapat dijabarkan menjadi berikut:
2 Diyan Isnaeni, (2020), PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL DALAM PERSPEKTIF HAK MENGUASAI NEGARA, Jurnal Universitas Islam Malang, Volume 3, Nomor 1, Halaman 93- 105
2
1. Untuk menganalisis pengertian dan batasan konsep dari hak menguasai negara menurut UU Nomor 5 Tahun 1960;
2. Untuk mengetahui dasar konstitusional hak menguasai negara berdasarkan Undang-Undang Dasar serta UUPA;
3. Untuk meneliti penerapan dari hak menguasai negara menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 dalam kehidupan nyata.
3
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Menguasai Negara
Hak menguasai negara merupakan hak yang dipunyai oleh negara dalam mengelola serta mengendalikan sumber daya alam, ekonomi, dan sosial yang menjadi wilayahnya. Dalam konteks ini, negara memiliki kontrol penuh akan tanah, air, mineral, energi, hutan, juga sumber daya lainnya yang mencakup di wilayahnya.
Hak menguasai negara merupakan prinsip dasar dalam politik serta ekonomi negara yang telah diatur dalam sebuah konstitusi. Dalam beberapa negara, hak menguasai negara juga diberikan kepada pihak swasta atau badan usaha dengan aturan dan persyaratan khusus yang berguna untuk mengatasi bahwa pengelolaan sumber daya tersebut dilakukan dengan benar dan sesuai dengan kepentingan nasional.
Tujuan yang sebelumnya telah ditentukan dalam konstitusi dasar atau UUD tidak dapat terlaksana apabila hak menguasai negara ditiadakan. Konteks “penguasaan” bukan berarti negara sewenang-wenang menggunakan hak penguasaannya yang mana akan mengakibatkan semacam kerugian terhadap rakyat. Pemberian kekuasaan dapat dibedakan dalam dua macam, yakni:
1. Pemberian kekuasaan atributif, dimana sebuah otoritas atau kekuasaan diberikan kepada lembaga atau subjek hukum untuk melakukan tindakan maupun keputusan yang berhubungan dengan pemerintahan dan kebijakan negara. Pemberian kekuasaan atributif selalu diikuti dengan pengawasan yang ketat untuk memperhatikan kredibilitas lembaga yang diberi wewenang serta menghindari terjadinya kekuasaan baru. Contohnya pemerintah memberikan kekuasaan atributif kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus serta mengawasi pendaftaran dan pengelolaan tanah di Indonesia.
2. Pemberian kekuasaan derivatif, kekuasaan ini bersifat afgeleid yang mana pemberi kekuasaan (prinsipal/pemegang) memberi wewenang kepada pihak lain (agen/penerima) yang lebih bertindak sebagai “wakil” dari prinsipal. Contohnya adalah pemberian hak guna usaha atau hak pakai akan sebuah tanah.
Negara berwenang untuk mengatur individu dan tanah yang sangat terikat dengan hubungan hukum antara tanah dan negara. Hukum tersebut memiliki peran penting dalam
4
mengatur akan pengakuan serta perlindungan hak-hak atas tanah dalam bentuk pelaksanaan kepastian hukum agar hak-hak atas tanah yang dimiliki masyarakat tidak dilanggar.
B. Dasar Hak Menguasai Negara
Dasar konstitusi hak menguasai negara merupakan prinsip kedaulatan negara yang merupakan suatu asas yang diterapkan juga dalam hukum internasional. Konstitusi yang dimiliki setiap negara berbeda-beda. Namun, pada umumnya konstitusi mengatur hak menguasai negara melalui pembagian kekuasaan antar lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif. Konstitusi juga menetapkan pembatasan serta kewajiban pemerintah dalam menggunakan hak dan wewenangnya. Konstitusi tetap memperhatikan hak asasi manusia dan tentunya kebebasan individu yang diakui secara universal. Oleh karena itu, konstitusi dapat membatasi hak menguasai negara untuk memastikan bahwa kekuasaan pemerintah tidak disalahgunakan atau menyalahi hak-hak dasar warga negara.
Kewenangan penguasaan yang dimiliki negara ini secara umum dicurahkan melalui Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 memuat pernyataan bahwa negara memiliki wewenang atas pengelolaan bumi, air, dan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Yang mana pelaksanaannya kemudian dilanjutkan pada Pasal 2 UUPA.
Pembatasan wewenang yang dimiliki negara dalam menguasai hak atas tanah ini sering kali menjadi perdebatan. Karena menurut beberapa ahli, penguasaan ini harus dibatasi dengan adanya konstitusi yang jelas dari Undang-Undang Dasar sekaligus pembatasan yang bersifat substantif.3 Hak substantif ini bersifat fundamental dan esensial. Namun dalam praktiknya, hak substantif sangat memerlukan pengawasan supaya tidak terjadi adanya penguasaan pribadi melebihi penguasaan negara.
C. Implementasi Nyata Hak Menguasai Negara
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ialah salah satu kawasan hutan merupakan implementasi hak menguasai negara oleh pemerintah Indonesia. Kawasan taman nasional
3 Sumardjono, Maria Sriwulandari, kewenangan Negara Untuk Mengatur Dalam Penguasaan Tanah Oleh Negara, pidato pengukuhan jabatan guru besar pada fakultas hukum Universitas Gadjah Mada, Hlm.4-9.
5
ini berada di wilayah Jawa Timur dan memiliki luas sekitar 50.000 hektar. Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelolaan Hutan (BPH) yang menjadi naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru demi menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Pemerintah Indonesia juga melakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat di lingkungan ini dengan memberikan akses kepada mereka untuk memanfaatkan sumber daya alam di sekitar kawasan taman nasional secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan melalui program pemberdayaan masyarakat untuk memanfaatkan hasil hutan non-kayu seperti madu, rotan, dan lain-lain.
Dalam implementasi hak menguasai negara atas lahan hutan, pemerintah Indonesia melalui BPH juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya kegiatan yang dapat merusak kelestarian hutan, seperti pembukaan lahan secara liar dan penangkapan satwa liar yang dilindungi. Dengan demikian, pengelolaan Taman Nasional ini merupakan contoh implementasi hak menguasai negara atas lahan hutan yang dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di Indonesia.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memberikan kewenangan kepada pemerintah Indonesia untuk mengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, serta sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, seperti lahan hutan negara. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melestarikan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.Selain itu, undang-undang ini juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memuat ketentuan mengenai pengelolaan hutan negara di Indonesia. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa pengelolaan hutan negara harus mempertimbangkan tiga tujuan utama, yaitu konservasi sumber daya alam, produksi, dan perlindungan fungsi lingkungan hidup. Hal ini dilakukan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, serta memenuhi kebutuhan manusia akan sumber daya alam dari hutan negara.
6
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak menguasai negara ialah hak yang dipunyai oleh negara dalam pengelolaan dan pengendalian sumber daya alam, ekonomi, dan sosial yang berada di wilayahnya. Dalam beberapa negara, hak menguasai negara juga diberikan kepada pihak swasta atau badan usaha dengan aturan dan persyaratan khusus yang berguna untuk mengatasi bahwa pengelolaan sumber daya tersebut dilakukan dengan benar dan sesuai dengan kepentingan nasional. Konteks “pengawasan” tidak berarti bahwa negara menjalankan kekuasaan pengawasannya secara sewenang-wenang sehingga merugikan rakyat dalam bentuk apapun. Pemberdayaan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Pemberian kekuasaan atributif dan derivatif. Dasar konstitusi hak penguasaan negara menjadi prinsip kedaulatan negara yang merupakan suatu asas yang diterapkan juga dalam hukum internasional. Kewenangan penguasaan yang dimiliki negara ini secara umum dituangkan melalui Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya menjadi kekuasaan negara dan diperlukan manfaatnya bagi kemakmuran serta kesejahteraan rakyat yang kemudian pelaksanaannya diatur dalam Pasal 2 UUPA.
B. Saran
Saran kami dalam makalah ini, Indonesia harus menggunakan hak penguasaan negara secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian dalam bentuk apapun kepada rakyat dan dapat memakmurkan masyarakat seperti yang terkandung dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
7
DAFTAR PUSTAKA
Lukyani, L. (2022, July 7). Peran Tanah bagi Kehidupan Halaman all. KOMPAS.com. Retrieved March 27, 2023, from https://www.kompas.com/sains/read/2022/07/07/093200823/peran-tanah bagi-kehidupan?page=all
Sari, N. L. A. (n.d.). Konsep Hak Menguasai Negara TERHADAP Tanah Dalam Hukum tanah (UUPA) Dan Konstitusi. GANEC SWARA. Retrieved March 27, 2023, from http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA/article/view/202
Isnaeni, D. (2020, January 31). KONSEP Hukum pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Perspektif Hak Menguasai Negara. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. Retrieved March 27, 2023, from http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/5014
Ginting, S., & Lidjon, W. (n.d.). Batasan Tanah Negara Dalam Landreform. Law Pro Justitia. Retrieved March 27, 2023, from https://ejournal-medan.uph.edu/index.php/lpj/article/view/517 Zulkifli, A. (2019). ANALISIS YURIDIS TENTANG KONSEP HAK MENGUASAI NEGARA SUMBER DAYA ALAM DI LAUT DALAM WILAYAH HUKUM INDONESIA. Belom Bahadat, 9(02), 18-36.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.