Makalah: Hak Menguasai Negara 

MAKALAH HUKUM AGRARIA: HAK MENGUASAI NEGARA  

Disusun sebagai pemenuhan tugas Hukum Agraria yang diampu oleh:  Rofi Wahanisa S.H., M.H.  

Disusun Oleh:  

Nayla Azarine Rasendriya 8111422443  

Rendy Razie Hendrawan 8111422447  

Ardan Sabillah 8111422458  

Valsifa Utami 8111422474  

Eza Anisa Kamelia 8111422476  

Universitas Negeri Semarang  

2023

PRAKATA  

Puji serta syukur kami panjatkan akan Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga  proses penyusunan makalah “Hak Menguasai Negara” dapat terlaksana semestinya. Ucapan terima  kasih juga kami ucapkan kepada Ibu Rofi Wahanisa S.H., M.H. sebagai dosen pengampu mata  kuliah Hukum Agraria yang telah memberikan penugasan ini sehingga kami mendapat kesempatan  untuk menambah pengetahuan kami. Terima kasih pula atas kontribusi seluruh anggota kelompok  atas pekerjaannya. Serta pihak manapun yang andil berperan dalam menyusun karya tulis ini.  

Kami sangat mengharapkan kemanfaatan makalah ini bagi semua pembaca, semoga karya tulis ini  dapat membantu pembaca dalam meluaskan pemahaman baik dalam wawasan konstitusi maupun  secara implementasinya.  

Penulis sadar bahwa makalah yang disusun ini sangat jauh dari makna sempurna. Dengan  demikian, kami sebagai penulis sangat mengharapkan feedback yang dapat membantu kami dalam  proses penyempurnaan makalah ini.  

Semarang, 27 Maret 2023 

i  

DAFTAR ISI  

PRAKATA ……………………………………………………………………………………………………………………… i  DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………………………………….. ii  PENDAHULUAN ………………………………………………………………………………………………………….. 1  

A. Latar Belakang ……………………………………………………………………………………………………… 1  B. Rumusan Masalah …………………………………………………………………………………………………. 2  C. Tujuan Penelitian ………………………………………………………………………………………………….. 2  

PEMBAHASAN …………………………………………………………………………………………………………….. 4  A. Pengertian Hak Menguasai Negara ………………………………………………………………………….. 4  B. Dasar Hak Menguasai Negara ………………………………………………………………………………… 5  C. Implementasi Nyata Hak Menguasai Negara ……………………………………………………………. 5  

PENUTUP……………………………………………………………………………………………………………………… 7  A. Kesimpulan ………………………………………………………………………………………………………….. 7  B. Saran …………………………………………………………………………………………………………………… 7  DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………………………………………… 8 

ii  

PENDAHULUAN  

A. Latar Belakang  

Agraria menurut UUPA diartikan menjadi beberapa pengertian, agraria secara luas dan  juga agraria dalam artian sempit. Agraria dalam arti luas memiliki makna bahwa agraria  mencakup bumi, air, kekayaan alam, dan ruang angkasa dalam batas-batas tertentu. Hal  tersebut tercantum pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Di sisi lain,  berdasarkan Pasal 4 ayat 1 dalam undang-Undang yang sama, agraria dalam arti sempit  hanya meliputi tanah saja.  

Tanah yang merupakan salah satu aset paling mendasar dari sebuah negara, karena bangsa  dan masyarakat hidup dan tumbuh di atasnya. Sumber daya bumi, kekayaan alam serta  ruang angkasa sangat berpengaruh bagi pembangunan masyarakat yang makmur. Dan  hukum agraria ada untuk membantu mengoptimalkan pemanfaatan tanah dalam  pembangunan nasional negara indonesia. Karena hal-hal tersebut sangat berkaitan dengan  aspek ekonomi suatu negara. Melalui kacamata ekonomi, tanah adalah sumber agraria  paling utama di samping sumber agraria yang lain, seperti menjadi modal (capital) dan  tenaga kerja.  

Tanah merupakan aspek penting dalam keberlangsungan hidup manusia. Tanah menjadi  tempat bagi manusia untuk membangun tempat tinggal, menyediakan sumber daya alam  baik itu air, mineral, bahkan barang tambang di dalamnya, serta menjadi lahan pertanian  yang selanjutnya hasilnya akan dimanfaatkan bagi manusia. Bahkan setelah meninggal  pun, manusia memerlukan tanah sebagai tempat dimana ia akan dikuburkan. Oleh karena  itu, penting sifatnya untuk mengatur tanah dalam pemanfaatan dan penggunaannya. Dalam  Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mana aturannya dipertegas dalam Pasal 2 ayat (1)  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria menyatakan:  

Atas dasar konstitusi yang ditetapkan oleh Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar dan hal hal sebagaimana yang termaksud dalam Pasal 1 bahwasanya bumi, air dan ruang angkasa,  termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan tingkatan tertinggi yang  dikuasai oleh negara sebagai institusi penguasa.1 Maka berdasarkan rumusan pasal  

1 Sari, Ni Luh Ariningsih (2021) Konsep Hak Menguasai Negara Terhadap Tanah Dalam Hukum Tanah (UUPA)  Dan Konstitusi, Jurnal Ganec Swara, Vol. 15, No.1 

1  

tersebut, negara memiliki otoritas dalam mengelola guna dan manfaat hak atas tanah.  Maksudnya, negara berkewenangan dalam menangani, merancang, serta mengendalikan  akan penguasaan serta kepemilikan hak atas tanah. Kewenangan tersebut timbul karena  tidak semua aspek dalam permasalahan dalam konteks pertanahan mampu diselesaikan  secara mandiri oleh masyarakat, maka dari itu hak menguasai yang dimiliki negara muncul  sebagai komplemen dari hak-hak atas tanah yang dimiliki warga sipil. Pengertian  menguasai disini meliputi pemberian kekuasaan dengan syarat-syarat tertentu tanpa  mengurangi hak masyarakat yang ada. Hak Bangsa Indonesia atas tanah pada hakikatnya  adalah penerapan unsur publik yang menjadi salah satu fungsi dari kewenangan bangsa.  Tugas pengelolaan segala jenis tanah yang bersifat bersama tidak mungkin dilaksanakan  secara mandiri oleh seluruh masyarakat Indonesia, untuk itu dalam penanganannya,  Bangsa Indonesia berperan sebagai pemangku hak sekaligus pemilik harkat pada derajat  tertinggi diwujudkan dalam Negara Republik Indonesia sebagai instansi penguasa bagi  rakyat (Pasal 2 ayat (1) UUPA).2 

B. Rumusan Masalah  

Intisari pembahasan dalam makalah ini dapat dirumuskan menjadi beberapa poin,  diantaranya:  

1. Apa pengertian dan batasan konsep dari hak penguasaan negara yang tercantum  dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960?  

2. Apa yang menjadi dasar atas hak menguasai negara berdasarkan konstitusi  negara?  

3. Bagaimanakah implementasi nyata mengenai hak penguasaan negara berdasarkan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960?  

C. Tujuan Penelitian  

Ada pula tujuan ditulisnya makalah ini dapat dijabarkan menjadi berikut:  

2 Diyan Isnaeni, (2020), PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL DALAM  PERSPEKTIF HAK MENGUASAI NEGARA, Jurnal Universitas Islam Malang, Volume 3, Nomor 1, Halaman 93- 105 

2  

1. Untuk menganalisis pengertian dan batasan konsep dari hak menguasai negara  menurut UU Nomor 5 Tahun 1960;  

2. Untuk mengetahui dasar konstitusional hak menguasai negara berdasarkan  Undang-Undang Dasar serta UUPA;  

3. Untuk meneliti penerapan dari hak menguasai negara menurut UU Nomor 5  Tahun 1960 dalam kehidupan nyata. 

3  

PEMBAHASAN  

A. Pengertian Hak Menguasai Negara  

Hak menguasai negara merupakan hak yang dipunyai oleh negara dalam mengelola serta  mengendalikan sumber daya alam, ekonomi, dan sosial yang menjadi wilayahnya. Dalam  konteks ini, negara memiliki kontrol penuh akan tanah, air, mineral, energi, hutan, juga  sumber daya lainnya yang mencakup di wilayahnya.  

Hak menguasai negara merupakan prinsip dasar dalam politik serta ekonomi negara yang  telah diatur dalam sebuah konstitusi. Dalam beberapa negara, hak menguasai negara juga  diberikan kepada pihak swasta atau badan usaha dengan aturan dan persyaratan khusus  yang berguna untuk mengatasi bahwa pengelolaan sumber daya tersebut dilakukan dengan  benar dan sesuai dengan kepentingan nasional.  

Tujuan yang sebelumnya telah ditentukan dalam konstitusi dasar atau UUD tidak dapat  terlaksana apabila hak menguasai negara ditiadakan. Konteks “penguasaan” bukan berarti  negara sewenang-wenang menggunakan hak penguasaannya yang mana akan  mengakibatkan semacam kerugian terhadap rakyat. Pemberian kekuasaan dapat dibedakan  dalam dua macam, yakni:  

1. Pemberian kekuasaan atributif, dimana sebuah otoritas atau kekuasaan diberikan  kepada lembaga atau subjek hukum untuk melakukan tindakan maupun keputusan  yang berhubungan dengan pemerintahan dan kebijakan negara. Pemberian  kekuasaan atributif selalu diikuti dengan pengawasan yang ketat untuk  memperhatikan kredibilitas lembaga yang diberi wewenang serta menghindari  terjadinya kekuasaan baru. Contohnya pemerintah memberikan kekuasaan atributif  kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus serta mengawasi  pendaftaran dan pengelolaan tanah di Indonesia.  

2. Pemberian kekuasaan derivatif, kekuasaan ini bersifat afgeleid yang mana pemberi  kekuasaan (prinsipal/pemegang) memberi wewenang kepada pihak lain  (agen/penerima) yang lebih bertindak sebagai “wakil” dari prinsipal. Contohnya  adalah pemberian hak guna usaha atau hak pakai akan sebuah tanah.  

Negara berwenang untuk mengatur individu dan tanah yang sangat terikat dengan  hubungan hukum antara tanah dan negara. Hukum tersebut memiliki peran penting dalam 

4  

mengatur akan pengakuan serta perlindungan hak-hak atas tanah dalam bentuk  pelaksanaan kepastian hukum agar hak-hak atas tanah yang dimiliki masyarakat tidak  dilanggar.  

B. Dasar Hak Menguasai Negara  

Dasar konstitusi hak menguasai negara merupakan prinsip kedaulatan negara yang  merupakan suatu asas yang diterapkan juga dalam hukum internasional. Konstitusi yang  dimiliki setiap negara berbeda-beda. Namun, pada umumnya konstitusi mengatur hak  menguasai negara melalui pembagian kekuasaan antar lembaga yudikatif, legislatif, dan  eksekutif. Konstitusi juga menetapkan pembatasan serta kewajiban pemerintah dalam  menggunakan hak dan wewenangnya. Konstitusi tetap memperhatikan hak asasi manusia  dan tentunya kebebasan individu yang diakui secara universal. Oleh karena itu, konstitusi  dapat membatasi hak menguasai negara untuk memastikan bahwa kekuasaan pemerintah  tidak disalahgunakan atau menyalahi hak-hak dasar warga negara. 

Kewenangan penguasaan yang dimiliki negara ini secara umum dicurahkan melalui Pasal  33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 memuat pernyataan bahwa negara memiliki  wewenang atas pengelolaan bumi, air, dan sumber daya alam yang ada di dalamnya,  dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Yang mana pelaksanaannya  kemudian dilanjutkan pada Pasal 2 UUPA.  

Pembatasan wewenang yang dimiliki negara dalam menguasai hak atas tanah ini sering  kali menjadi perdebatan. Karena menurut beberapa ahli, penguasaan ini harus dibatasi  dengan adanya konstitusi yang jelas dari Undang-Undang Dasar sekaligus pembatasan  yang bersifat substantif.3 Hak substantif ini bersifat fundamental dan esensial. Namun  dalam praktiknya, hak substantif sangat memerlukan pengawasan supaya tidak terjadi  adanya penguasaan pribadi melebihi penguasaan negara.  

C. Implementasi Nyata Hak Menguasai Negara  

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ialah salah satu kawasan hutan merupakan  implementasi hak menguasai negara oleh pemerintah Indonesia. Kawasan taman nasional  

3 Sumardjono, Maria Sriwulandari, kewenangan Negara Untuk Mengatur Dalam Penguasaan Tanah Oleh Negara,  pidato pengukuhan jabatan guru besar pada fakultas hukum Universitas Gadjah Mada, Hlm.4-9. 

5  

ini berada di wilayah Jawa Timur dan memiliki luas sekitar 50.000 hektar. Pemerintah  Indonesia melalui Badan Pengelolaan Hutan (BPH) yang menjadi naungan Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru  demi menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Pemerintah  Indonesia juga melakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat di  lingkungan ini dengan memberikan akses kepada mereka untuk memanfaatkan sumber  daya alam di sekitar kawasan taman nasional secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.  Hal ini dilakukan melalui program pemberdayaan masyarakat untuk memanfaatkan hasil  hutan non-kayu seperti madu, rotan, dan lain-lain.  

Dalam implementasi hak menguasai negara atas lahan hutan, pemerintah Indonesia melalui  BPH juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan  Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya  kegiatan yang dapat merusak kelestarian hutan, seperti pembukaan lahan secara liar dan  penangkapan satwa liar yang dilindungi. Dengan demikian, pengelolaan Taman Nasional  ini merupakan contoh implementasi hak menguasai negara atas lahan hutan yang dilakukan  secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah  Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di Indonesia.  

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan  Ekosistemnya memberikan kewenangan kepada pemerintah Indonesia untuk mengelola  Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, serta sumber daya alam hayati dan  ekosistemnya, seperti lahan hutan negara. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk  melestarikan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta memberikan manfaat bagi  masyarakat.Selain itu, undang-undang ini juga menegaskan pentingnya perlindungan  terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999  tentang Kehutanan memuat ketentuan mengenai pengelolaan hutan negara di Indonesia.  Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa pengelolaan hutan negara harus  mempertimbangkan tiga tujuan utama, yaitu konservasi sumber daya alam, produksi, dan  perlindungan fungsi lingkungan hidup. Hal ini dilakukan untuk menjaga keanekaragaman  hayati dan ekosistemnya, serta memenuhi kebutuhan manusia akan sumber daya alam dari  hutan negara. 

6  

PENUTUP  

A. Kesimpulan  

 Hak menguasai negara ialah hak yang dipunyai oleh negara dalam pengelolaan dan  pengendalian sumber daya alam, ekonomi, dan sosial yang berada di wilayahnya. Dalam  beberapa negara, hak menguasai negara juga diberikan kepada pihak swasta atau badan  usaha dengan aturan dan persyaratan khusus yang berguna untuk mengatasi bahwa  pengelolaan sumber daya tersebut dilakukan dengan benar dan sesuai dengan kepentingan  nasional. Konteks “pengawasan” tidak berarti bahwa negara menjalankan kekuasaan  pengawasannya secara sewenang-wenang sehingga merugikan rakyat dalam bentuk  apapun. Pemberdayaan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Pemberian kekuasaan  atributif dan derivatif. Dasar konstitusi hak penguasaan negara menjadi prinsip kedaulatan  negara yang merupakan suatu asas yang diterapkan juga dalam hukum internasional.  Kewenangan penguasaan yang dimiliki negara ini secara umum dituangkan melalui Pasal  33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan  alam yang terkandung di dalamnya menjadi kekuasaan negara dan diperlukan manfaatnya  bagi kemakmuran serta kesejahteraan rakyat yang kemudian pelaksanaannya diatur dalam  Pasal 2 UUPA.  

B. Saran  

Saran kami dalam makalah ini, Indonesia harus menggunakan hak penguasaan  negara secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian dalam bentuk apapun kepada  rakyat dan dapat memakmurkan masyarakat seperti yang terkandung dalam Pasal 33 ayat  3 UUD 1945.  

7  

DAFTAR PUSTAKA  

Lukyani, L. (2022, July 7). Peran Tanah bagi Kehidupan Halaman all. KOMPAS.com. Retrieved  March 27, 2023, from https://www.kompas.com/sains/read/2022/07/07/093200823/peran-tanah bagi-kehidupan?page=all  

Sari, N. L. A. (n.d.). Konsep Hak Menguasai Negara TERHADAP Tanah Dalam Hukum tanah  (UUPA) Dan Konstitusi. GANEC SWARA. Retrieved March 27, 2023, from  http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA/article/view/202  

Isnaeni, D. (2020, January 31). KONSEP Hukum pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol  Dalam Perspektif Hak Menguasai Negara. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam  Malang. Retrieved March 27, 2023, from http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/5014  

Ginting, S., & Lidjon, W. (n.d.). Batasan Tanah Negara Dalam Landreform. Law Pro Justitia.  Retrieved March 27, 2023, from https://ejournal-medan.uph.edu/index.php/lpj/article/view/517  Zulkifli, A. (2019). ANALISIS YURIDIS TENTANG KONSEP HAK MENGUASAI NEGARA SUMBER  DAYA ALAM DI LAUT DALAM WILAYAH HUKUM INDONESIA. Belom Bahadat, 9(02), 18-36.


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan