Makalah Hukum Dagang: Observasi Industri Mebel Kayu
Disusun untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester Mata kuliah Hukum Dagang
Disusun Oleh :
· Bob Ben Salomoan Silalahi 8111422848 · Alna Aulin Miftakhul Muflikh 8111422826 · Daiva Ebiandre Herta 8111422839 · Muhammad Wildan 8111422856 · Calvin Axel Purba 8111422840 · Daud Renata Candra Ramadan 8111422862 · Zahra Ekasiwi Megawati 8111422830
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2023
KATA PENGANTAR
Sebelumnya, izinkan saya menyampaikan kata pengantar yang penuh rasa hormat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam perjumpaan ini, kami ingin mengungkapkan penghargaan dan terima kasih kami kepada-Nya yang telah memberikan kita kesempatan untuk berada di sini. Kami menyadari bahwa segala sesuatu yang kita miliki dan semua yang terjadi dalam hidup kita adalah anugerah dari Tuhan. Dalam kerendahan hati, kami mengakui kebesaran-Nya dan menghormati kehendak-Nya. Semua langkah dan tindakan kita di dunia ini kami pandu oleh keyakinan akan kekuatan-Nya yang tak terbatas.
Dalam perjalanan kita bersama, kami berharap dapat menampilkan rasa saling menghormati dan kepedulian satu sama lain, sejalan dengan ajaran dan nilai-nilai yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Kami meyakini bahwa dengan membangun hubungan yang kokoh dengan-Nya, kita dapat menemukan jalan yang benar, kebijaksanaan, dan pengertian untuk menghadapi setiap tantangan dan mencapai tujuan kita.
Dalam upaya kami untuk memberikan informasi dan bantuan yang terbaik, kami berharap dapat menjadi saluran yang digunakan Tuhan untuk membantu Anda. Kami berharap bahwa interaksi ini akan mencerminkan rasa keberagaman, keadilan, dan cinta kasih yang Tuhan anugerahkan kepada kita semua.
Terakhir, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala berkat yang telah diberikan kepada kita. Semoga kehadiran-Nya senantiasa menyertai kita dalam perjalanan ini dan memberikan hikmah serta keberkahan yang tak terhingga. Terima kasih atas perhatian dan izin-Nya untuk kami hadir di sini.
2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Badan hukum mengacu pada entitas atau lembaga yang memiliki status hukum yang diakui di dalam suatu sistem hukum. Badan hukum dapat merujuk kepada berbagai jenis entitas, termasuk perusahaan, organisasi nirlaba, pemerintah, atau lembaga lainnya yang diberikan keberadaan dan hak-hak hukum yang terpisah dari individu-individu yang terlibat di dalamnya.
Ada konteks hukum, badan hukum dianggap sebagai entitas yang memiliki keberadaan hukum yang terpisah dari para anggotanya. Hal ini berarti badan hukum memiliki hak dan kewajiban sendiri, dapat memiliki aset, mengadakan kontrak, menanggung tanggung jawab hukum, dan terlibat dalam transaksi hukum seperti individu. Pemberian status badan hukum kepada suatu entitas memberikan perlindungan hukum kepada pemilik atau anggota badan hukum tersebut. Dalam banyak kasus, badan hukum bertanggung jawab secara hukum atas tindakan dan kewajiban yang timbul dalam kegiatan bisnis atau operasional mereka, dan tanggung jawab ini terbatas pada aset badan hukum itu sendiri, sehingga pemilik atau anggota badan hukum tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban tersebut. Pengakuan badan hukum dapat bervariasi di setiap negara, dan aturan dan persyaratan yang mengatur pendirian dan operasi badan hukum juga dapat berbeda. Umumnya, badan hukum harus memenuhi persyaratan seperti pendaftaran resmi, pengungkapan informasi, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan pematuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku di wilayah hukum yang bersangkutan. Dengan memiliki status badan hukum, entitas dapat menjalankan kegiatan mereka secara hukum, melindungi kepentingan mereka, dan berpartisipasi dalam transaksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terbentuknya CV (Commanditaire Vennootschap) atau juga dikenal sebagai Firma adalah suatu bentuk kemitraan dalam hukum bisnis di beberapa negara, termasuk di Indonesia. CV biasanya didirikan oleh dua atau lebih mitra dengan tujuan menjalankan usaha bersama. Untuk membuat CV sah, diperlukan adanya perjanjian antara para mitra yang dituangkan dalam akta perjanjian.
CV merupakan dokumen tertulis yang memuat persetujuan dan kesepakatan antara para mitra mengenai pendirian dan pengelolaan CV, hak dan kewajiban masing masing mitra, pembagian keuntungan dan kerugian, serta berbagai ketentuan lainnya yang mengatur operasional CV. Dalam perjanjian CV, biasanya akan diatur hal-hal seperti:
1. Identitas para mitra, termasuk nama, alamat, dan peran masing-masing mitra dalam CV.
2. Modal yang disetor oleh masing-masing mitra ke dalam CV.
3
3. Pembagian keuntungan dan kerugian antara mitra.
4. Kewajiban dan tanggung jawab masing-masing mitra terhadap kreditur CV. 5. Masa berlaku CV dan ketentuan mengenai perubahan dan/atau pembubaran CV. 6. Prosedur pengambilan keputusan dalam pengelolaan CV.
7. Kewenangan dan tanggung jawab mitra aktif (komplementer) dan mitra pasif (komanditer) jika CV mengikuti aturan komanditer.
8. Ketentuan mengenai perubahan struktur atau pengalihan saham dalam CV.
Perjanjian CV harus disusun secara seksama dan mencakup semua aspek penting dalam mengatur hubungan antara para mitra.
Setelah perjanjian CV disepakati dan ditandatangani oleh semua mitra, biasanya akan dilakukan proses pendaftaran atau pengesahan perjanjian tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Penting untuk mencatat bahwa persyaratan dan prosedur pendirian CV dapat berbeda-beda di setiap negara. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris yang berkompeten dalam hukum bisnis di negara yang relevan untuk memastikan pemenuhan semua persyaratan hukum yang berlaku dalam
pembentukan CV. etentuan tentang CV (Commanditaire Vennootschap) dapat ditemukan dalam berbagai peraturan atau undang undang di negara yang mengakui bentuk hukum ini. Peraturan yang mengatur CV dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum yang bersangkutan.Di Indonesia, ketentuan tentang CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 18 sampai dengan Pasal 33. Pasal-pasal ini mengatur tentang CV sebagai salah satu bentuk badan usaha yang diakui dalam hukum dagang Indonesia. Seperti halnya yang diatur pasal 19 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
B. Metode Penelitian
Metode penelitian yang dilakukan oleh kelompok kami adalah metode penelitian Deskriptif Kualitatif. Metode penelitian deskriptif yaitu prosedur penelitian atau pemecahan masalah yang diselidiki dengan gambaran subjek atau objek yang digunakan berupa orang, lembaga, masyarakat dan yang lainnya.
Dalam sumber berbeda dijelaskan, bahwa metode deskriptif digunakan untuk menggambarkan peristiwa langsung maupun tidak langsung.
4
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Dan Asala mula Penderian CV Mulya Abadi
sekitar tahun 1970an orang tua menjalankan bisnis dibidang furniture, khusus dari bahan baku kayu jati perhutani. Bisnis ini diteruskan oleh anaknya, setelah mengetahui keuntungan dan tekniknya lalu didirikan perusahaan CV. Mulia Abadi awalnya dahulu beliau adalah kolektor furniture antic yang berdasarkan kayu kemudian setelah kematian bapak beliau, koelksi furniture dialih wariskan ke kakak pertama beliau dan oleh kakak beliau di jadikan modal usaha furniture kayu yang dikarenkan hasil jual furniture kayu yang menjanjikan.
Setelah sepeniggalnya kakak beliau pada tanggal 28 november 2001 seluruh modal furniture tersebut dialihkan kepada beliau dan hal tersebut dijadikan modal pembangunan CV Mulya Abadi, Sampai saat ini CV tersebut sepenuh nya di kelola oleh Bapak Mulyadi pada tanggal 30 maret 2003, kemudian bapak mulyadi mulai merekrut beberapa teman lama beliau yang berkecipung di dunia furnitur sehingga CV milik bapak mulyadi dapat berkembang dan terus berkembang hingga saat ini bahkan sampai ke luar negeri.
1. Syarat-syarat untuk mendirikan CV
Untuk mendirikan Comanditer venootschap (CV) di Indonesia, kita harus memenuhi persyaratan berikut:
a. setidaknya dua orang harus terlibat dalam pembuatan CV. Salah satunya harus diselesaikan dan yang lainnya dibatasi.
b. Pendirian
-Mengatur lampiran surat CV yang dibuat dihadapan notaris.
-Mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
c. Nama CV
-Pilih nama cv yang unik dan belum pernah digunakan pada cv atau badan usaha lainnya.
-Berhati hatilah agar nama tersebut tidak melanggar hak kekayaan hukum, etika, atau intelektual orang lain.
-Mendaftarkan nama cv ke instansi yang berwenang untuk persetujuan. d. Modal
Pembagian kategori CV berdasarkan jumlah modal CV dengan
Keterampilan Terkait: Dalam kategori ini, CV Anda dapat dibagi menjadi keterampilan atau modal yang terkait secara tematik. Misalnya, Anda dapat memiliki kategori seperti “Keterampilan Komunikasi” yang mencakup kemampuan berbicara, menulis, dan presentasi. Anda juga dapat memiliki
5
kategori seperti “Keterampilan Teknis” yang mencakup keterampilan khusus dalam bidang tertentu, seperti pemrograman, desain grafis, atau analisis data. Dalam hal ini, CV Anda akan menyoroti keterampilan yang berbeda-beda yang Anda miliki.
CV dengan Penekanan Kombinasi: Dalam kategori ini, CV Anda dapat mencakup berbagai keterampilan atau modal yang Anda miliki, tanpa pembagian yang terlalu kaku. Anda dapat mencantumkan semua modal yang relevan dalam satu daftar, dengan menyoroti poin-poin yang paling penting atau menonjolkan secara visual. Pilihan pembagian kategori CV berdasarkan jumlah modal tergantung pada konteks dan preferensi pribadi Menyediakan modal awal sesuai kesepakatan para pihak. Tidak ada minimum legal,tetapi disarankan agar kita memiliki modal yang cukup untuk menjalankan usaha.
e. Pembagian keuntungan dan kerugian
Dalam konteks perusahaan, keuntungan dan kerugian bagi pemegang saham dapat tercermin dalam laporan keuangan perusahaan, seperti laporan laba rugi (income statement) dan laporan arus kas (cash flow statement). Pembagian keuntungan dan kerugian ini biasanya tidak secara spesifik dicantumkan dalam CV individu, karena CV biasanya berfokus pada informasi pribadi dan profesional kandidat. Dalam anggaran dasar cv menyepakati pembagian keuntungan dan kerugian antara persekutuan komanditer dan komplementer
f. Izin usaha
Proses pembuatan izin usaha untuk CV (Commanditaire Vennootschap atau Perseroan Komanditer) bisa bervariasi tergantung pada peraturan di negara atau wilayah tempat usaha tersebut akan beroperasi. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses izin usaha CV:
Penelitian dan Perencanaan: Lakukan penelitian tentang persyaratan dan peraturan yang berlaku untuk mendirikan dan mengoperasikan CV di wilayah tersebut. Perencanaan yang matang akan membantu Anda memahami langkah langkah yang diperlukan dan persyaratan apa yang harus dipenuhi.Penyusunan Akta Pendirian: Bentuk CV membutuhkan penyusunan akta pendirian yang berisi informasi tentang para pengusaha atau komanditer dan komanditer serta hak dan kewajiban mereka. Biasanya, akta pendirian harus dibuat dan disahkan oleh notaris.
Pendaftaran ke Otoritas Terkait: Daftarkan CV Anda ke otoritas terkait, seperti Kantor Pendaftaran Perusahaan atau lembaga serupa. Anda mungkin perlu menyediakan dokumen seperti akta pendirian, formulir pendaftaran, identitas pemegang saham, dan pembayaran biaya pendaftaran.
Permohonan Izin Usaha: Jika diperlukan, ajukan permohonan izin usaha ke otoritas yang relevan. Izin usaha ini mungkin diperlukan tergantung pada jenis usaha yang Anda jalankan. Misalnya, jika Anda menjalankan usaha dalam sektor tertentu
6
seperti makanan dan minuman, kesehatan, atau keuangan, mungkin diperlukan izin tambahan.
Pembayaran Pajak dan Kontribusi: Pastikan untuk memahami kewajiban pajak dan kontribusi yang harus Anda bayar sebagai CV. Mendaftarkan CV Anda sebagai entitas hukum yang terpisah mungkin akan mengharuskan Anda untuk mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.Izin Operasional Tambahan: Terkait dengan jenis usaha yang Anda jalankan, mungkin Anda perlu memperoleh izin operasional tambahan dari otoritas terkait. Misalnya, izin lingkungan, izin penyimpanan barang berbahaya, atau izin khusus lainnya.
Selalu penting untuk memeriksa dan mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku di negara atau wilayah Anda. Saya sangat menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan profesional hukum atau akuntansi yang berpengalaman dalam proses pembuatan izin usaha untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan dan persyaratan yang berlaku.
Bergantung pada jenis usahanya, memperoleh izin usaha atau sertifikat kependudukan dari instansi yang berwenang.
g. Pengurus
Dalam sebuah CV (Commanditaire Vennootschap atau Perseroan Komanditer), terdapat dua jenis pengurus yang memainkan peran penting dalam menjalankan bisnis. Berikut adalah pengurus-pengurus yang umumnya terlibat dalam sebuah CV:
Komplementer: Komplementer adalah pengurus aktif yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap operasional dan pengambilan keputusan dalam CV. Mereka memiliki tanggung jawab hukum penuh terhadap utang dan kewajiban CV. Komplementer dapat berupa satu orang atau lebih yang bertanggung jawab secara kolektif. Mereka biasanya memiliki hak dan kewajiban yang tercantum dalam akta pendirian CV.
Komanditer: Komanditer adalah pengurus pasif yang menyediakan modal atau kontribusi finansial dalam CV, tetapi tidak memiliki tanggung jawab operasional yang sama seperti komplementer. Mereka terbatas pada jumlah modal yang telah mereka setorkan ke dalam CV. Komanditer tidak memiliki kewajiban hukum penuh terhadap utang dan kewajiban CV, kecuali jika mereka terlibat dalam manajemen operasional CV.
Pengaturan peran dan tanggung jawab antara komplementer dan komanditer dapat diatur dalam akta pendirian CV. Dalam beberapa kasus, CV juga dapat memiliki direksi atau pengurus lainnya, seperti direktur yang bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari.
Perlu dicatat bahwa pengaturan pengurus dalam sebuah CV dapat bervariasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara atau wilayah tertentu. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau profesional yang berpengalaman dalam pembentukan dan pengelolaan CV untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan yurisdiksi yang berlaku. Menunjuk satu atau lebih pengurus dan perwakilan cv yang bertanggung jawab atas kegiatan sehari hari.
7
B. Penggolongan usaha pada CV
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah suatu bentuk kemitraan di mana terdapat minimal dua mitra yang bekerja sama untuk menjalankan bisnis. Dalam CV, terdapat dua jenis mitra: mitra aktif (persero aktif) yang bertanggung jawab langsung atas pengelolaan bisnis, dan mitra pasif (persero silent) yang memberikan sumbangan modal namun tidak
terlibat dalam pengelolaan. Secara umum, CV dapat diklasifikasikan sebagai bentuk usaha mikro atau makro tergantung pada ukuran dan skala operasionalnya. Namun, dalam konteks umum, CV cenderung dianggap sebagai bentuk usaha mikro atau kecil, terutama jika dibandingkan dengan perusahaan besar atau perusahaan publik yang memiliki skala operasional yang lebih besar.
Persekutuan komanditer mikro atau makro tidak secara khusus memiliki penggolongan usaha yang berbeda dari persekutuan komanditer pada umumnya. Penggolongan usaha pada persekutuan komanditer lebih berkaitan dengan peran dan tanggung jawab masing-masing anggota dalam menjalankan usaha, bukan tergantung pada ukuran usaha tersebut.
Perbedaan antara persekutuan komanditer mikro dan makro terletak pada skala atau ukuran usahanya. Berikut penjelasan singkat mengenai persekutuan komanditer mikro dan makro:
1. Persekutuan Komanditer Mikro:
-Persekutuan Komanditer Mikro (PKM) adalah bentuk usaha mikro dengan jumlah kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah, atau pendapatan usaha tidak melebihi 300 juta rupiah per tahun.
-PKM biasanya memiliki skala usaha yang lebih kecil dan biasanya terdiri dari anggota yang terbatas.
-Peraturan mengenai PKM dapat diacu pada peraturan yang berlaku, seperti UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
2. Persekutuan Komanditer Makro:
-Persekutuan Komanditer Makro (PKMK) mengacu pada persekutuan komanditer dengan skala usaha yang lebih besar.
-PKMK biasanya memiliki kekayaan bersih dan pendapatan yang melebihi batas yang ditetapkan untuk PKM.
-Pengaturan dan ketentuan untuk PKMK tidak secara spesifik dibedakan dari persekutuan komanditer pada umumnya, tetapi bisa tunduk pada regulasi yang berlaku untuk badan usaha pada skala makro.
Penggolongan usaha pada persekutuan komanditer masih sama, baik itu persekutuan komanditer mikro atau makro. Namun, penting untuk mengacu pada peraturan hukum dan regulasi yang berlaku untuk memahami persyaratan dan kewajiban yang spesifik terkait dengan jenis usaha dan skala usaha yang dimiliki.
8
C. Pembagian keuntungan dan kerugian antar mitra
Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah bentuk kemitraan di mana terdapat dua jenis mitra, yaitu mitra komplementer dan mitra komanditer. Pembagian keuntungan dan kerugian antara kedua mitra ini ditentukan berdasarkan perjanjian yang disepakati saat pembentukan CV. Berikut ini adalah beberapa poin penting mengenai pembagian keuntungan dan kerugian antara mitra dalam persekutuan komanditer:
1. Mitra Komplementer:
-Mitra komplementer dalam CV bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan dan memiliki otoritas untuk mengelola operasional sehari-hari.
-Mitra komplementer berhak mendapatkan bagian keuntungan yang lebih besar daripada mitra komanditer. Besarannya biasanya ditentukan dalam persentase tertentu yang disepakati bersama atau dalam perjanjian pendirian CV.
-Mitra komplementer juga akan menanggung kerugian yang lebih besar jika CV mengalami kerugian.
2. Mitra Komanditer:
-Mitra komanditer dalam CV bertindak sebagai investor pasif dan tidak terlibat dalam pengelolaan aktif perusahaan.
-Mitra komanditer hanya bertanggung jawab atas jumlah modal yang disetor ke dalam CV dan tidak bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan.
-Biasanya, mitra komanditer memiliki bagian keuntungan yang lebih kecil daripada mitra komplementer. Bagian keuntungan mitra komanditer juga ditentukan dalam persentase tertentu yang disepakati.
3. Perjanjian Pembagian Keuntungan dan Kerugian:
-Pembagian keuntungan dan kerugian antara mitra dalam CV harus didasarkan pada perjanjian yang jelas dan tegas.
-Perjanjian ini biasanya mencakup persentase pembagian keuntungan dan kerugian, peran dan tanggung jawab masing-masing mitra, dan aturan-aturan lain terkait dengan pengelolaan dan keputusan bisnis.
-Pembagian keuntungan dan kerugian dalam CV tidak selalu harus seimbang antara mitra komplementer dan mitra komanditer. Pembagian ini dapat disesuaikan sesuai dengan kontribusi modal, kontribusi kerja, atau kesepakatan lain yang dibuat antara kedua belah pihak.
9
Penting untuk mencatat bahwa informasi di atas adalah umum dan dapat bervariasi tergantung pada perjanjian yang dibuat oleh mitra dalam CV. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau akuntan profesional untuk mendapatkan pemahaman yang lebih rinci dan sesuai dengan situasi.
D. Kewajiban dan tanggung jawab masinng-masing mitra terhadap kreditur CV.
Dalam persekutuan komanditer, terdapat dua jenis mitra yaitu mitra komplementer dan mitra komanditer. Kewajiban dan tanggung jawab masing-masing mitra terhadap kreditur dalam persekutuan komanditer dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Mitra Komplemente : Mitra komplementer adalah mitra yang bertanggung jawab secara penuh terhadap hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban persekutuan komanditer. Mitra komplementer memiliki tanggung jawab tak terbatas, artinya mereka dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi atas hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban persekutuan komanditer yang belum terpenuhi.
Dalam hal kreditur mengajukan klaim terhadap persekutuan komanditer, mitra komplementer dapat diharapkan untuk membayar atau menanggung sebagian atau seluruh klaim tersebut dengan menggunakan aset pribadi mereka jika aset persekutuan komanditer tidak mencukupi. Mitra komplementer juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa persekutuan komanditer mematuhi kewajiban hukum dan peraturan yang berlaku.
2. Mitra Komanditer : Mitra komanditer adalah mitra yang menyediakan modal pada persekutuan komanditer, tetapi tidak memiliki tanggung jawab pribadi yang tidak terbatas terhadap hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban persekutuan komanditer. Mitra komanditer hanya bertanggung jawab atas jumlah modal yang telah mereka investasikan dalam persekutuan komanditer. Dalam hal kreditur mengajukan klaim terhadap persekutuan komanditer, mitra komanditer hanya bertanggung jawab untuk membayar atau menanggung klaim tersebut sebatas jumlah modal yang telah mereka investasikan. Mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi atas hutang hutang dan kewajiban-kewajiban persekutuan komanditer yang belum terpenuhi. Dalam persekutuan komanditer, kewajiban dan tanggung jawab mitra terhadap kreditur dapat berbeda tergantung pada perjanjian yang dibuat antara mitra-mitra tersebut. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjalankan proses hukum yang tepat dan mendapatkan nasihat profesional dalam mengatur kewajiban dan tanggung jawab masing-masing mitra komplementer dan mitra komanditer dalam persekutuan komanditer.
E. Masa berlaku CV dan ketentuan mengenai perubahan dan/atau pembubaran CV.
Masa berlaku persekutuan komanditer atau CV dapat bervariasi tergantung pada perjanjian yang dibuat antara para pihak yang terlibat. Sebuah CV biasanya didasarkan pada perjanjian tertulis yang mengatur hubungan antara komanditer (pihak yang
10
bertanggung jawab secara aktif dalam menjalankan bisnis) dan komplementer (pihak yang memberikan modal tetapi tidak terlibat dalam pengelolaan bisnis).
Dalam perjanjian tersebut, masa berlaku CV dapat ditentukan dengan jelas. Misalnya, perjanjian dapat mencantumkan durasi spesifik, seperti lima tahun atau sepuluh tahun. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, para pihak dapat memutuskan untuk memperpanjang atau mengakhiri CV.
Namun demikian, jika perjanjian tidak menyebutkan masa berlaku yang jelas, maka CV dianggap berlaku selama pihak-pihak yang terlibat masih setuju untuk melanjutkan kerjasama bisnisnya. Artinya, persekutuan tersebut berlangsung sampai salah satu pihak mengajukan pembubaran atau ada kesepakatan bersama untuk mengakhiri persekutuan.
Perubahan dan pembubaran CV
Perubahan dan pembubaran CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pendirian CV dan peraturan yang berlaku di negara atau yurisdiksi yang relevan. Berikut adalah penjelasan umum mengenai perubahan dan pembubaran CV:
1. Perubahan CV:
o Perubahan Struktural: CV dapat mengalami perubahan struktural, seperti perubahan dalam kepemilikan saham atau perubahan dalam status anggota.
o Perubahan Modal: CV dapat mengalami perubahan dalam modal yang diberikan oleh anggota, baik penambahan maupun pengurangan modal.
o Perubahan Manajemen: CV dapat mengalami perubahan dalam pengelolaan bisnis, seperti perubahan anggota komplementer atau pengangkatan dan penggantian komanditer.
Perubahan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perjanjian pendirian CV dan juga dengan mematuhi persyaratan hukum yang berlaku di wilayah yang relevan. Biasanya, perubahan tersebut memerlukan persetujuan dari semua pihak yang terlibat dalam CV.
2. Pembubaran CV:
o Pembubaran Sukarela: Para pihak yang terlibat dalam CV dapat sepakat untuk membubarkan CV secara sukarela. Hal ini biasanya memerlukan persetujuan tertulis dari semua pihak yang terlibat dan penyelesaian semua kewajiban dan hutang-hutang CV sebelumnya.
o Pembubaran Paksa: Pembubaran CV juga dapat terjadi secara paksa jika terjadi pelanggaran serius terhadap perjanjian atau hukum yang mengatur CV. Dalam hal ini, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan hukum untuk meminta pembubaran CV.
11
Setelah pembubaran CV, langkah-langkah berikut biasanya dilakukan:
∙ Melakukan likuidasi aset CV: Aset CV dijual atau diubah menjadi uang untuk melunasi hutang dan mengalokasikan sisa aset kepada para pihak sesuai dengan kesepakatan.
∙ Melakukan pembagian keuntungan atau kerugian: Keuntungan atau kerugian yang dihasilkan dari likuidasi aset dibagi antara para pihak sesuai dengan perjanjian pendirian CV.
∙ Memberikan pemberitahuan kepada otoritas yang berwenang: Terakhir, CV harus memberikan pemberitahuan tentang pembubaran kepada otoritas yang berwenang, seperti kantor pemerintahan atau kantor perpajakan.
F. Prosedur pengambilan keputusan dalam pengelolaan CV.
Proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan persekutuan komandite dapat melibatkan langkah-langkah berikut:
1. Diskusi dan Penilaian: Para anggota komanditer dan komplementer harus terlibat dalam diskusi terbuka untuk membahas masalah atau keputusan yang harus diambil. Mereka harus mengevaluasi informasi yang relevan, termasuk data keuangan, risiko, dan potensi manfaat.
2. Identifikasi Masalah: Selama diskusi, pihak-pihak yang terlibat harus mengidentifikasi dan mendefinisikan dengan jelas masalah yang perlu diselesaikan atau keputusan yang perlu diambil. Penting untuk memahami sifat masalah, sumbernya, dan dampaknya pada persekutuan komandite.
3. Pengumpulan Informasi: Setelah masalah diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah mengumpulkan informasi yang relevan untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan. Informasi ini dapat meliputi data keuangan, laporan proyek, analisis pasar, dan saran ahli.
4. Analisis Alternatif: Tim pengelola harus mempertimbangkan berbagai alternatif yang mungkin untuk menyelesaikan masalah atau mengambil keputusan yang tepat. Setiap alternatif harus dievaluasi dengan mempertimbangkan risiko, biaya, manfaat, dan dampak jangka panjang.
5. Evaluasi dan Pemilihan: Setelah analisis alternatif, tim pengelola harus mengevaluasi setiap pilihan berdasarkan kriteria yang relevan. Keputusan harus dibuat berdasarkan informasi yang tersedia dan dalam rangka mencapai tujuan jangka panjang dan kepentingan persekutuan komandite secara keseluruhan.
6. Implementasi: Setelah keputusan diambil, langkah selanjutnya adalah mengimplementasikan keputusan tersebut. Ini melibatkan mengkomunikasikan keputusan kepada semua pihak terkait, menugaskan tugas dan tanggung jawab kepada individu atau tim yang relevan, dan mengatur jadwal pelaksanaan.
12
7. Monitoring dan Evaluasi: Proses pengambilan keputusan tidak berakhir dengan implementasi. Penting untuk memantau pelaksanaan keputusan dan mengevaluasi hasilnya. Jika perlu, perubahan atau penyesuaian dapat dilakukan untuk memastikan tujuan akhir tercapai.
Selama proses ini, penting untuk menjaga komunikasi terbuka dan transparan antara semua pihak terlibat dalam pengelolaan persekutuan komandite. Keputusan harus didasarkan pada fakta dan data yang akurat, serta mempertimbangkan kepentingan jangka panjang persekutuan komandite serta hak dan kewajiban masing-masing anggota.
G. Kewenangan dan tanggung jawab mitra aktif (komplementer) dan mitra pasif (komanditer) jika CV mengikuti aturan komanditer.
Dalam suatu persekutuan komanditer (CV), terdapat dua jenis mitra, yaitu mitra aktif (komplementer) dan mitra pasif (komanditer). Masing-masing mitra memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan peraturan yang mengatur status komanditer dalam CV. Berikut adalah penjelasan mengenai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing mitra:
1. Mitra Aktif (Komplementer):
o Kewenangan: Mitra aktif dalam CV memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan menjalankan aktivitas operasional perusahaan. Mereka terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, dan kegiatan sehari-hari lainnya.
o Tanggung Jawab: Mitra aktif bertanggung jawab penuh terhadap hutang dan kewajiban perusahaan. Mereka memiliki tanggung jawab tak terbatas terhadap kreditor dan pihak lain yang terlibat dalam bisnis. Dalam hal kerugian atau kebangkrutan, mitra aktif bertanggung jawab secara pribadi untuk menutupi kewajiban tersebut.
2. Mitra Pasif (Komanditer):
o Kewenangan: Mitra pasif dalam CV memiliki kewenangan terbatas dalam mengelola perusahaan. Mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan sehari-hari atau pengelolaan operasional perusahaan. Kewenangan mereka terbatas pada memberikan modal dan berperan sebagai investor.
o Tanggung Jawab: Mitra pasif memiliki tanggung jawab terbatas terhadap hutang dan kewajiban perusahaan. Mereka hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah modal yang telah mereka kontribusikan ke dalam CV. Dalam hal kerugian atau kebangkrutan, mitra pasif hanya menanggung kerugian sebatas jumlah modal yang mereka investasikan, dan tanggung jawab mereka tidak melampaui jumlah tersebut.
13
Dalam kesimpulannya, mitra aktif (komplementer) memiliki kewenangan penuh dan tanggung jawab tak terbatas dalam mengelola dan menjalankan CV. Sementara itu, mitra pasif (komanditer) memiliki kewenangan terbatas dan tanggung jawab terbatas hanya sejauh jumlah modal yang mereka investasikan. Penting bagi para mitra untuk memahami kewenangan dan tanggung jawab masing-masing untuk menjalankan CV sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminimalkan risiko hukum dan keuangan yang mungkin timbul.
H. Ketentuan mengenai perubahan struktur atau pengalihan saham dalam CV.
Dalam sebuah CV (Commanditaire Venootschap), terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipertimbangkan jika Anda ingin melakukan perubahan struktur atau pengalihan saham. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Persetujuan Rekanan: Sebelum melakukan perubahan struktur atau pengalihan saham, Anda perlu mendapatkan persetujuan dari semua rekanan yang terlibat dalam CV. Setiap perubahan harus disepakati oleh mayoritas rekanan atau sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pendirian CV.
2. Perjanjian Pendirian CV: Periksa perjanjian pendirian CV yang telah dibuat saat CV didirikan. Perjanjian ini biasanya berisi ketentuan tentang bagaimana perubahan struktur atau pengalihan saham harus dilakukan. Ikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam perjanjian pendirian CV.
3. Pengalihan Saham: Jika Anda ingin mengalihkan saham Anda kepada pihak lain, pastikan Anda memeriksa ketentuan perjanjian pendirian CV terkait dengan pengalihan saham. Beberapa CV mungkin memiliki pembatasan atau persyaratan tertentu terkait dengan pengalihan saham, seperti persetujuan dari semua rekanan atau batasan terhadap pihak yang dapat menjadi pemegang saham.
4. Perubahan Struktur: Jika Anda ingin melakukan perubahan struktur dalam CV, seperti mengubah status CV menjadi PT (Perseroan Terbatas), Anda perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh hukum perusahaan dan persyaratan yang berlaku. Biasanya, perubahan struktur memerlukan persetujuan dari mayoritas rekanan atau sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pendirian CV.
5. Notaris: Untuk melakukan perubahan struktur atau pengalihan saham dalam CV, Anda harus melibatkan notaris untuk menyusun akta perubahan dan memastikan bahwa perubahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Notaris akan memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi dan proses perubahan struktur atau pengalihan saham dilakukan dengan benar.
14
PENUTUP
Kesimpulan
Badan hukum yang telah diobservasi oleh kelompok kami merupakan CV. Observasi ini dengan sukses mendapatkan bantuan dari CV MULYA ABADI. CV MULYA ABADI sendiri memiliki dasar dalam bidang permebelan. CV MULYA ABADI dapat disebut produsen juga distributor perabotan rumah tangga yang terbuat dari kayu seperti meja, lemari, kursi, ranjang kasur, rak sepatu, DLL. sehingga dapat memudahan dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Agus Sardjono, dkk. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014;
Abi Jam’an Kurnia, S.H. (2019) Haruskah Membubarkan CV Jika Ingin Mengubahnya Menjadi PT
Diana Kusumasari, S.H., M.H. (2011) Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi
Adityo Ariwibowo (2013) Sekilas tentang Persekutuan Komanditer/Comanditaire Vennootschap (CV)
Putu Arya Mahatmavidya (2022) CV Perusahaan: Syarat, Biaya dan Cara Mendirikan CV
Sumber refensi:
Comanditaire Venootschap (CV) – Business Creation (binus.ac.id)
Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Unsur, Ciri, dan Tujuan Pembuatan CV – Accurate Online
Jenis Izin Usaha Yang Ada di Indonesia – SMEsta (kemenkopukm.go.id)
15
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.