Makalah: Observasi Industri Mebel Kayu 

Makalah Hukum Dagang: Observasi Industri Mebel Kayu 

Disusun untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester Mata kuliah Hukum Dagang 

Disusun Oleh : 

· Bob Ben Salomoan Silalahi 8111422848 · Alna Aulin Miftakhul Muflikh 8111422826 · Daiva Ebiandre Herta 8111422839 · Muhammad Wildan 8111422856 · Calvin Axel Purba 8111422840 · Daud Renata Candra Ramadan 8111422862 · Zahra Ekasiwi Megawati 8111422830 

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM 

FAKULTAS HUKUM 

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 

2023

KATA PENGANTAR 

Sebelumnya, izinkan saya menyampaikan kata pengantar yang penuh rasa hormat kepada  Tuhan Yang Maha Esa. Dalam perjumpaan ini, kami ingin mengungkapkan penghargaan dan  terima kasih kami kepada-Nya yang telah memberikan kita kesempatan untuk berada di sini.  Kami menyadari bahwa segala sesuatu yang kita miliki dan semua yang terjadi dalam hidup kita  adalah anugerah dari Tuhan. Dalam kerendahan hati, kami mengakui kebesaran-Nya dan  menghormati kehendak-Nya. Semua langkah dan tindakan kita di dunia ini kami pandu oleh  keyakinan akan kekuatan-Nya yang tak terbatas. 

Dalam perjalanan kita bersama, kami berharap dapat menampilkan rasa saling  menghormati dan kepedulian satu sama lain, sejalan dengan ajaran dan nilai-nilai yang diberikan  oleh Tuhan Yang Maha Esa. Kami meyakini bahwa dengan membangun hubungan yang kokoh  dengan-Nya, kita dapat menemukan jalan yang benar, kebijaksanaan, dan pengertian untuk  menghadapi setiap tantangan dan mencapai tujuan kita. 

Dalam upaya kami untuk memberikan informasi dan bantuan yang terbaik, kami berharap  dapat menjadi saluran yang digunakan Tuhan untuk membantu Anda. Kami berharap bahwa  interaksi ini akan mencerminkan rasa keberagaman, keadilan, dan cinta kasih yang Tuhan  anugerahkan kepada kita semua. 

Terakhir, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala  berkat yang telah diberikan kepada kita. Semoga kehadiran-Nya senantiasa menyertai kita dalam  perjalanan ini dan memberikan hikmah serta keberkahan yang tak terhingga. Terima kasih atas  perhatian dan izin-Nya untuk kami hadir di sini.

BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang 

Badan hukum mengacu pada entitas atau lembaga yang memiliki status hukum  yang diakui di dalam suatu sistem hukum. Badan hukum dapat merujuk kepada  berbagai jenis entitas, termasuk perusahaan, organisasi nirlaba, pemerintah, atau  lembaga lainnya yang diberikan keberadaan dan hak-hak hukum yang terpisah dari  individu-individu yang terlibat di dalamnya. 

Ada konteks hukum, badan hukum dianggap sebagai entitas yang memiliki  keberadaan hukum yang terpisah dari para anggotanya. Hal ini berarti badan hukum  memiliki hak dan kewajiban sendiri, dapat memiliki aset, mengadakan kontrak,  menanggung tanggung jawab hukum, dan terlibat dalam transaksi hukum seperti  individu. Pemberian status badan hukum kepada suatu entitas memberikan perlindungan  hukum kepada pemilik atau anggota badan hukum tersebut. Dalam banyak kasus, badan  hukum bertanggung jawab secara hukum atas tindakan dan kewajiban yang timbul  dalam kegiatan bisnis atau operasional mereka, dan tanggung jawab ini terbatas pada  aset badan hukum itu sendiri, sehingga pemilik atau anggota badan hukum tidak  bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban tersebut. Pengakuan badan hukum  dapat bervariasi di setiap negara, dan aturan dan persyaratan yang mengatur pendirian  dan operasi badan hukum juga dapat berbeda. Umumnya, badan hukum harus  memenuhi persyaratan seperti pendaftaran resmi, pengungkapan informasi, pemenuhan  kewajiban perpajakan, dan pematuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang  berlaku di wilayah hukum yang bersangkutan. Dengan memiliki status badan hukum,  entitas dapat menjalankan kegiatan mereka secara hukum, melindungi kepentingan  mereka, dan berpartisipasi dalam transaksi hukum sesuai dengan ketentuan yang  berlaku. Terbentuknya CV (Commanditaire Vennootschap) atau juga dikenal sebagai  Firma adalah suatu bentuk kemitraan dalam hukum bisnis di beberapa negara, termasuk  di Indonesia. CV biasanya didirikan oleh dua atau lebih mitra dengan tujuan  menjalankan usaha bersama. Untuk membuat CV sah, diperlukan adanya perjanjian  antara para mitra yang dituangkan dalam akta perjanjian. 

CV merupakan dokumen tertulis yang memuat persetujuan dan kesepakatan  antara para mitra mengenai pendirian dan pengelolaan CV, hak dan kewajiban masing masing mitra, pembagian keuntungan dan kerugian, serta berbagai ketentuan lainnya  yang mengatur operasional CV. Dalam perjanjian CV, biasanya akan diatur hal-hal  seperti: 

1. Identitas para mitra, termasuk nama, alamat, dan peran masing-masing mitra dalam  CV. 

2. Modal yang disetor oleh masing-masing mitra ke dalam CV.

3. Pembagian keuntungan dan kerugian antara mitra. 

4. Kewajiban dan tanggung jawab masing-masing mitra terhadap kreditur CV. 5. Masa berlaku CV dan ketentuan mengenai perubahan dan/atau pembubaran CV. 6. Prosedur pengambilan keputusan dalam pengelolaan CV. 

7. Kewenangan dan tanggung jawab mitra aktif (komplementer) dan mitra pasif  (komanditer) jika CV mengikuti aturan komanditer. 

8. Ketentuan mengenai perubahan struktur atau pengalihan saham dalam CV. 

Perjanjian CV harus disusun secara seksama dan mencakup semua aspek penting  dalam mengatur hubungan antara para mitra. 

Setelah perjanjian CV disepakati dan ditandatangani oleh semua mitra, biasanya  akan dilakukan proses pendaftaran atau pengesahan perjanjian tersebut sesuai dengan  ketentuan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. 

Penting untuk mencatat bahwa persyaratan dan prosedur pendirian CV dapat  berbeda-beda di setiap negara. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi  dengan ahli hukum atau notaris yang berkompeten dalam hukum bisnis di negara yang  relevan untuk memastikan pemenuhan semua persyaratan hukum yang berlaku dalam  

pembentukan CV. etentuan tentang CV (Commanditaire Vennootschap) dapat  ditemukan dalam berbagai peraturan atau undang undang di negara yang mengakui  bentuk hukum ini. Peraturan yang mengatur CV dapat bervariasi tergantung pada  yurisdiksi hukum yang bersangkutan.Di Indonesia, ketentuan tentang CV diatur dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 18 sampai dengan Pasal 33.  Pasal-pasal ini mengatur tentang CV sebagai salah satu bentuk badan usaha yang diakui  dalam hukum dagang Indonesia. Seperti halnya yang diatur pasal 19 dalam Kitab  Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Perseroan yang terbentuk dengan cara  meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang  atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng  untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. 

B. Metode Penelitian 

Metode penelitian yang dilakukan oleh kelompok kami adalah metode penelitian  Deskriptif Kualitatif. Metode penelitian deskriptif yaitu prosedur penelitian atau  pemecahan masalah yang diselidiki dengan gambaran subjek atau objek yang digunakan  berupa orang, lembaga, masyarakat dan yang lainnya. 

Dalam sumber berbeda dijelaskan, bahwa metode deskriptif digunakan untuk  menggambarkan peristiwa langsung maupun tidak langsung.

BAB II
PEMBAHASAN 

A. Sejarah Dan Asala mula Penderian CV Mulya Abadi  

sekitar tahun 1970an orang tua menjalankan bisnis dibidang furniture, khusus dari  bahan baku kayu jati perhutani. Bisnis ini diteruskan oleh anaknya, setelah mengetahui  keuntungan dan tekniknya lalu didirikan perusahaan CV. Mulia Abadi awalnya dahulu  beliau adalah kolektor furniture antic yang berdasarkan kayu kemudian setelah kematian  bapak beliau, koelksi furniture dialih wariskan ke kakak pertama beliau dan oleh kakak  beliau di jadikan modal usaha furniture kayu yang dikarenkan hasil jual furniture kayu  yang menjanjikan. 

Setelah sepeniggalnya kakak beliau pada tanggal 28 november 2001 seluruh modal  furniture tersebut dialihkan kepada beliau dan hal tersebut dijadikan modal pembangunan  CV Mulya Abadi, Sampai saat ini CV tersebut sepenuh nya di kelola oleh Bapak Mulyadi  pada tanggal 30 maret 2003, kemudian bapak mulyadi mulai merekrut beberapa teman  lama beliau yang berkecipung di dunia furnitur sehingga CV milik bapak mulyadi dapat  berkembang dan terus berkembang hingga saat ini bahkan sampai ke luar negeri. 

1. Syarat-syarat untuk mendirikan CV 

Untuk mendirikan Comanditer venootschap (CV) di Indonesia, kita harus  memenuhi persyaratan berikut: 

a. setidaknya dua orang harus terlibat dalam pembuatan CV. Salah satunya  harus diselesaikan dan yang lainnya dibatasi. 

b. Pendirian 

-Mengatur lampiran surat CV yang dibuat dihadapan notaris. 

-Mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. 

c. Nama CV 

-Pilih nama cv yang unik dan belum pernah digunakan pada cv atau badan  usaha lainnya. 

-Berhati hatilah agar nama tersebut tidak melanggar hak kekayaan hukum,  etika, atau intelektual orang lain. 

-Mendaftarkan nama cv ke instansi yang berwenang untuk persetujuan. d. Modal 

Pembagian kategori CV berdasarkan jumlah modal CV dengan  

Keterampilan Terkait: Dalam kategori ini, CV Anda dapat dibagi menjadi  keterampilan atau modal yang terkait secara tematik. Misalnya, Anda dapat  memiliki kategori seperti “Keterampilan Komunikasi” yang mencakup  kemampuan berbicara, menulis, dan presentasi. Anda juga dapat memiliki 

kategori seperti “Keterampilan Teknis” yang mencakup keterampilan khusus  dalam bidang tertentu, seperti pemrograman, desain grafis, atau analisis data.  Dalam hal ini, CV Anda akan menyoroti keterampilan yang berbeda-beda  yang Anda miliki. 

CV dengan Penekanan Kombinasi: Dalam kategori ini, CV Anda dapat  mencakup berbagai keterampilan atau modal yang Anda miliki, tanpa  pembagian yang terlalu kaku. Anda dapat mencantumkan semua modal yang  relevan dalam satu daftar, dengan menyoroti poin-poin yang paling penting  atau menonjolkan secara visual. Pilihan pembagian kategori CV berdasarkan  jumlah modal tergantung pada konteks dan preferensi pribadi Menyediakan  modal awal sesuai kesepakatan para pihak. Tidak ada minimum legal,tetapi  disarankan agar kita memiliki modal yang cukup untuk menjalankan usaha. 

e. Pembagian keuntungan dan kerugian 

Dalam konteks perusahaan, keuntungan dan kerugian bagi pemegang saham dapat  tercermin dalam laporan keuangan perusahaan, seperti laporan laba rugi (income  statement) dan laporan arus kas (cash flow statement). Pembagian keuntungan dan  kerugian ini biasanya tidak secara spesifik dicantumkan dalam CV individu, karena  CV biasanya berfokus pada informasi pribadi dan profesional kandidat. Dalam  anggaran dasar cv menyepakati pembagian keuntungan dan kerugian antara  persekutuan komanditer dan komplementer 

f. Izin usaha 

Proses pembuatan izin usaha untuk CV (Commanditaire Vennootschap atau  Perseroan Komanditer) bisa bervariasi tergantung pada peraturan di negara atau  wilayah tempat usaha tersebut akan beroperasi. Berikut adalah langkah-langkah  umum dalam proses izin usaha CV: 

Penelitian dan Perencanaan: Lakukan penelitian tentang persyaratan dan  peraturan yang berlaku untuk mendirikan dan mengoperasikan CV di wilayah  tersebut. Perencanaan yang matang akan membantu Anda memahami langkah langkah yang diperlukan dan persyaratan apa yang harus dipenuhi.Penyusunan Akta  Pendirian: Bentuk CV membutuhkan penyusunan akta pendirian yang berisi  informasi tentang para pengusaha atau komanditer dan komanditer serta hak dan  kewajiban mereka. Biasanya, akta pendirian harus dibuat dan disahkan oleh notaris. 

Pendaftaran ke Otoritas Terkait: Daftarkan CV Anda ke otoritas terkait, seperti  Kantor Pendaftaran Perusahaan atau lembaga serupa. Anda mungkin perlu  menyediakan dokumen seperti akta pendirian, formulir pendaftaran, identitas  pemegang saham, dan pembayaran biaya pendaftaran. 

Permohonan Izin Usaha: Jika diperlukan, ajukan permohonan izin usaha ke  otoritas yang relevan. Izin usaha ini mungkin diperlukan tergantung pada jenis usaha  yang Anda jalankan. Misalnya, jika Anda menjalankan usaha dalam sektor tertentu 

seperti makanan dan minuman, kesehatan, atau keuangan, mungkin diperlukan izin  tambahan. 

Pembayaran Pajak dan Kontribusi: Pastikan untuk memahami kewajiban pajak  dan kontribusi yang harus Anda bayar sebagai CV. Mendaftarkan CV Anda sebagai  entitas hukum yang terpisah mungkin akan mengharuskan Anda untuk mematuhi  kewajiban perpajakan yang berlaku.Izin Operasional Tambahan: Terkait dengan jenis  usaha yang Anda jalankan, mungkin Anda perlu memperoleh izin operasional  tambahan dari otoritas terkait. Misalnya, izin lingkungan, izin penyimpanan barang  berbahaya, atau izin khusus lainnya. 

Selalu penting untuk memeriksa dan mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku di negara atau wilayah Anda. Saya sangat menyarankan Anda untuk  berkonsultasi dengan profesional hukum atau akuntansi yang berpengalaman dalam  proses pembuatan izin usaha untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan  dan persyaratan yang berlaku. 

Bergantung pada jenis usahanya, memperoleh izin usaha atau sertifikat  kependudukan dari instansi yang berwenang. 

g. Pengurus 

Dalam sebuah CV (Commanditaire Vennootschap atau Perseroan Komanditer),  terdapat dua jenis pengurus yang memainkan peran penting dalam menjalankan bisnis.  Berikut adalah pengurus-pengurus yang umumnya terlibat dalam sebuah CV: 

Komplementer: Komplementer adalah pengurus aktif yang memiliki tanggung  jawab penuh terhadap operasional dan pengambilan keputusan dalam CV. Mereka  memiliki tanggung jawab hukum penuh terhadap utang dan kewajiban CV.  Komplementer dapat berupa satu orang atau lebih yang bertanggung jawab secara  kolektif. Mereka biasanya memiliki hak dan kewajiban yang tercantum dalam akta  pendirian CV. 

Komanditer: Komanditer adalah pengurus pasif yang menyediakan modal atau  kontribusi finansial dalam CV, tetapi tidak memiliki tanggung jawab operasional yang  sama seperti komplementer. Mereka terbatas pada jumlah modal yang telah mereka  setorkan ke dalam CV. Komanditer tidak memiliki kewajiban hukum penuh terhadap  utang dan kewajiban CV, kecuali jika mereka terlibat dalam manajemen operasional  CV. 

Pengaturan peran dan tanggung jawab antara komplementer dan komanditer dapat  diatur dalam akta pendirian CV. Dalam beberapa kasus, CV juga dapat memiliki  direksi atau pengurus lainnya, seperti direktur yang bertanggung jawab atas  pengelolaan sehari-hari. 

Perlu dicatat bahwa pengaturan pengurus dalam sebuah CV dapat bervariasi  sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara atau wilayah tertentu. Oleh  karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau profesional yang  berpengalaman dalam pembentukan dan pengelolaan CV untuk mendapatkan  informasi yang akurat dan sesuai dengan yurisdiksi yang berlaku. Menunjuk satu atau  lebih pengurus dan perwakilan cv yang bertanggung jawab atas kegiatan sehari hari.

B. Penggolongan usaha pada CV 

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah suatu bentuk kemitraan di mana terdapat  minimal dua mitra yang bekerja sama untuk menjalankan bisnis. Dalam CV, terdapat dua  jenis mitra: mitra aktif (persero aktif) yang bertanggung jawab langsung atas pengelolaan  bisnis, dan mitra pasif (persero silent) yang memberikan sumbangan modal namun tidak  

terlibat dalam pengelolaan. Secara umum, CV dapat diklasifikasikan sebagai bentuk  usaha mikro atau makro tergantung pada ukuran dan skala operasionalnya. Namun, dalam  konteks umum, CV cenderung dianggap sebagai bentuk usaha mikro atau kecil, terutama  jika dibandingkan dengan perusahaan besar atau perusahaan publik yang memiliki skala  operasional yang lebih besar. 

Persekutuan komanditer mikro atau makro tidak secara khusus memiliki  penggolongan usaha yang berbeda dari persekutuan komanditer pada umumnya.  Penggolongan usaha pada persekutuan komanditer lebih berkaitan dengan peran dan  tanggung jawab masing-masing anggota dalam menjalankan usaha, bukan tergantung  pada ukuran usaha tersebut. 

Perbedaan antara persekutuan komanditer mikro dan makro terletak pada skala atau  ukuran usahanya. Berikut penjelasan singkat mengenai persekutuan komanditer mikro  dan makro: 

1. Persekutuan Komanditer Mikro: 

-Persekutuan Komanditer Mikro (PKM) adalah bentuk usaha mikro dengan  jumlah kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah, atau pendapatan usaha tidak  melebihi 300 juta rupiah per tahun. 

-PKM biasanya memiliki skala usaha yang lebih kecil dan biasanya terdiri dari  anggota yang terbatas. 

-Peraturan mengenai PKM dapat diacu pada peraturan yang berlaku, seperti UU  No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

2. Persekutuan Komanditer Makro: 

-Persekutuan Komanditer Makro (PKMK) mengacu pada persekutuan komanditer  dengan skala usaha yang lebih besar. 

-PKMK biasanya memiliki kekayaan bersih dan pendapatan yang melebihi batas  yang ditetapkan untuk PKM. 

-Pengaturan dan ketentuan untuk PKMK tidak secara spesifik dibedakan dari  persekutuan komanditer pada umumnya, tetapi bisa tunduk pada regulasi yang  berlaku untuk badan usaha pada skala makro. 

Penggolongan usaha pada persekutuan komanditer masih sama, baik itu persekutuan  komanditer mikro atau makro. Namun, penting untuk mengacu pada peraturan hukum  dan regulasi yang berlaku untuk memahami persyaratan dan kewajiban yang spesifik  terkait dengan jenis usaha dan skala usaha yang dimiliki.

C. Pembagian keuntungan dan kerugian antar mitra 

Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah bentuk  kemitraan di mana terdapat dua jenis mitra, yaitu mitra komplementer dan mitra  komanditer. Pembagian keuntungan dan kerugian antara kedua mitra ini ditentukan  berdasarkan perjanjian yang disepakati saat pembentukan CV. Berikut ini adalah  beberapa poin penting mengenai pembagian keuntungan dan kerugian antara mitra  dalam persekutuan komanditer: 

1. Mitra Komplementer: 

-Mitra komplementer dalam CV bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban  perusahaan dan memiliki otoritas untuk mengelola operasional sehari-hari. 

-Mitra komplementer berhak mendapatkan bagian keuntungan yang lebih besar  daripada mitra komanditer. Besarannya biasanya ditentukan dalam persentase  tertentu yang disepakati bersama atau dalam perjanjian pendirian CV. 

-Mitra komplementer juga akan menanggung kerugian yang lebih besar jika CV  mengalami kerugian. 

2. Mitra Komanditer: 

-Mitra komanditer dalam CV bertindak sebagai investor pasif dan tidak terlibat  dalam pengelolaan aktif perusahaan. 

-Mitra komanditer hanya bertanggung jawab atas jumlah modal yang disetor ke  dalam CV dan tidak bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. 

-Biasanya, mitra komanditer memiliki bagian keuntungan yang lebih kecil  daripada mitra komplementer. Bagian keuntungan mitra komanditer juga  ditentukan dalam persentase tertentu yang disepakati. 

3. Perjanjian Pembagian Keuntungan dan Kerugian: 

-Pembagian keuntungan dan kerugian antara mitra dalam CV harus didasarkan  pada perjanjian yang jelas dan tegas. 

-Perjanjian ini biasanya mencakup persentase pembagian keuntungan dan  kerugian, peran dan tanggung jawab masing-masing mitra, dan aturan-aturan lain  terkait dengan pengelolaan dan keputusan bisnis. 

-Pembagian keuntungan dan kerugian dalam CV tidak selalu harus seimbang  antara mitra komplementer dan mitra komanditer. Pembagian ini dapat  disesuaikan sesuai dengan kontribusi modal, kontribusi kerja, atau kesepakatan  lain yang dibuat antara kedua belah pihak.

Penting untuk mencatat bahwa informasi di atas adalah umum dan dapat bervariasi  tergantung pada perjanjian yang dibuat oleh mitra dalam CV. Oleh karena itu, sangat  disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau akuntan profesional untuk  mendapatkan pemahaman yang lebih rinci dan sesuai dengan situasi. 

D. Kewajiban dan tanggung jawab masinng-masing mitra terhadap kreditur CV. 

Dalam persekutuan komanditer, terdapat dua jenis mitra yaitu mitra komplementer  dan mitra komanditer. Kewajiban dan tanggung jawab masing-masing mitra terhadap  kreditur dalam persekutuan komanditer dapat dijelaskan sebagai berikut: 

1. Mitra Komplemente : Mitra komplementer adalah mitra yang bertanggung jawab  secara penuh terhadap hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban persekutuan  komanditer. Mitra komplementer memiliki tanggung jawab tak terbatas, artinya  mereka dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi atas hutang-hutang dan  kewajiban-kewajiban persekutuan komanditer yang belum terpenuhi. 

Dalam hal kreditur mengajukan klaim terhadap persekutuan komanditer, mitra  komplementer dapat diharapkan untuk membayar atau menanggung sebagian atau  seluruh klaim tersebut dengan menggunakan aset pribadi mereka jika aset persekutuan  komanditer tidak mencukupi. Mitra komplementer juga bertanggung jawab untuk  memastikan bahwa persekutuan komanditer mematuhi kewajiban hukum dan  peraturan yang berlaku. 

2. Mitra Komanditer : Mitra komanditer adalah mitra yang menyediakan modal pada  persekutuan komanditer, tetapi tidak memiliki tanggung jawab pribadi yang tidak  terbatas terhadap hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban persekutuan komanditer.  Mitra komanditer hanya bertanggung jawab atas jumlah modal yang telah mereka  investasikan dalam persekutuan komanditer. Dalam hal kreditur mengajukan klaim  terhadap persekutuan komanditer, mitra komanditer hanya bertanggung jawab untuk  membayar atau menanggung klaim tersebut sebatas jumlah modal yang telah mereka  investasikan. Mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi atas hutang hutang dan kewajiban-kewajiban persekutuan komanditer yang belum terpenuhi. Dalam persekutuan komanditer, kewajiban dan tanggung jawab mitra terhadap  kreditur dapat berbeda tergantung pada perjanjian yang dibuat antara mitra-mitra  tersebut. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjalankan proses hukum yang tepat  dan mendapatkan nasihat profesional dalam mengatur kewajiban dan tanggung jawab  masing-masing mitra komplementer dan mitra komanditer dalam persekutuan  komanditer. 

E. Masa berlaku CV dan ketentuan mengenai perubahan dan/atau pembubaran CV. 

Masa berlaku persekutuan komanditer atau CV dapat bervariasi tergantung pada  perjanjian yang dibuat antara para pihak yang terlibat. Sebuah CV biasanya didasarkan  pada perjanjian tertulis yang mengatur hubungan antara komanditer (pihak yang 

10 

bertanggung jawab secara aktif dalam menjalankan bisnis) dan komplementer (pihak  yang memberikan modal tetapi tidak terlibat dalam pengelolaan bisnis). 

Dalam perjanjian tersebut, masa berlaku CV dapat ditentukan dengan jelas.  Misalnya, perjanjian dapat mencantumkan durasi spesifik, seperti lima tahun atau sepuluh  tahun. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, para pihak dapat memutuskan untuk  memperpanjang atau mengakhiri CV. 

Namun demikian, jika perjanjian tidak menyebutkan masa berlaku yang jelas, maka  CV dianggap berlaku selama pihak-pihak yang terlibat masih setuju untuk melanjutkan  kerjasama bisnisnya. Artinya, persekutuan tersebut berlangsung sampai salah satu pihak  mengajukan pembubaran atau ada kesepakatan bersama untuk mengakhiri persekutuan. 

Perubahan dan pembubaran CV 

Perubahan dan pembubaran CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan  komanditer dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian  pendirian CV dan peraturan yang berlaku di negara atau yurisdiksi yang relevan. Berikut  adalah penjelasan umum mengenai perubahan dan pembubaran CV: 

1. Perubahan CV: 

o Perubahan Struktural: CV dapat mengalami perubahan struktural, seperti  perubahan dalam kepemilikan saham atau perubahan dalam status anggota. 

o Perubahan Modal: CV dapat mengalami perubahan dalam modal yang diberikan  oleh anggota, baik penambahan maupun pengurangan modal. 

o Perubahan Manajemen: CV dapat mengalami perubahan dalam pengelolaan  bisnis, seperti perubahan anggota komplementer atau pengangkatan dan  penggantian komanditer. 

Perubahan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perjanjian pendirian CV  dan juga dengan mematuhi persyaratan hukum yang berlaku di wilayah yang relevan.  Biasanya, perubahan tersebut memerlukan persetujuan dari semua pihak yang terlibat  dalam CV. 

2. Pembubaran CV: 

o Pembubaran Sukarela: Para pihak yang terlibat dalam CV dapat sepakat untuk  membubarkan CV secara sukarela. Hal ini biasanya memerlukan persetujuan  tertulis dari semua pihak yang terlibat dan penyelesaian semua kewajiban dan  hutang-hutang CV sebelumnya. 

o Pembubaran Paksa: Pembubaran CV juga dapat terjadi secara paksa jika terjadi  pelanggaran serius terhadap perjanjian atau hukum yang mengatur CV. Dalam hal  ini, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan hukum untuk  meminta pembubaran CV.

11 

Setelah pembubaran CV, langkah-langkah berikut biasanya dilakukan: 

∙ Melakukan likuidasi aset CV: Aset CV dijual atau diubah menjadi uang untuk melunasi  hutang dan mengalokasikan sisa aset kepada para pihak sesuai dengan kesepakatan. 

∙ Melakukan pembagian keuntungan atau kerugian: Keuntungan atau kerugian yang  dihasilkan dari likuidasi aset dibagi antara para pihak sesuai dengan perjanjian pendirian  CV. 

∙ Memberikan pemberitahuan kepada otoritas yang berwenang: Terakhir, CV harus  memberikan pemberitahuan tentang pembubaran kepada otoritas yang berwenang, seperti  kantor pemerintahan atau kantor perpajakan. 

F. Prosedur pengambilan keputusan dalam pengelolaan CV. 

Proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan persekutuan komandite dapat  melibatkan langkah-langkah berikut: 

1. Diskusi dan Penilaian: Para anggota komanditer dan komplementer harus terlibat  dalam diskusi terbuka untuk membahas masalah atau keputusan yang harus diambil.  Mereka harus mengevaluasi informasi yang relevan, termasuk data keuangan, risiko,  dan potensi manfaat. 

2. Identifikasi Masalah: Selama diskusi, pihak-pihak yang terlibat harus mengidentifikasi  dan mendefinisikan dengan jelas masalah yang perlu diselesaikan atau keputusan yang  perlu diambil. Penting untuk memahami sifat masalah, sumbernya, dan dampaknya  pada persekutuan komandite. 

3. Pengumpulan Informasi: Setelah masalah diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah  mengumpulkan informasi yang relevan untuk membantu dalam proses pengambilan  keputusan. Informasi ini dapat meliputi data keuangan, laporan proyek, analisis pasar,  dan saran ahli. 

4. Analisis Alternatif: Tim pengelola harus mempertimbangkan berbagai alternatif yang  mungkin untuk menyelesaikan masalah atau mengambil keputusan yang tepat. Setiap  alternatif harus dievaluasi dengan mempertimbangkan risiko, biaya, manfaat, dan  dampak jangka panjang. 

5. Evaluasi dan Pemilihan: Setelah analisis alternatif, tim pengelola harus mengevaluasi  setiap pilihan berdasarkan kriteria yang relevan. Keputusan harus dibuat berdasarkan  informasi yang tersedia dan dalam rangka mencapai tujuan jangka panjang dan  kepentingan persekutuan komandite secara keseluruhan. 

6. Implementasi: Setelah keputusan diambil, langkah selanjutnya adalah  mengimplementasikan keputusan tersebut. Ini melibatkan mengkomunikasikan  keputusan kepada semua pihak terkait, menugaskan tugas dan tanggung jawab kepada  individu atau tim yang relevan, dan mengatur jadwal pelaksanaan.

12 

7. Monitoring dan Evaluasi: Proses pengambilan keputusan tidak berakhir dengan  implementasi. Penting untuk memantau pelaksanaan keputusan dan mengevaluasi  hasilnya. Jika perlu, perubahan atau penyesuaian dapat dilakukan untuk memastikan  tujuan akhir tercapai. 

Selama proses ini, penting untuk menjaga komunikasi terbuka dan transparan antara  semua pihak terlibat dalam pengelolaan persekutuan komandite. Keputusan harus  didasarkan pada fakta dan data yang akurat, serta mempertimbangkan kepentingan  jangka panjang persekutuan komandite serta hak dan kewajiban masing-masing  anggota. 

G. Kewenangan dan tanggung jawab mitra aktif (komplementer) dan mitra pasif  (komanditer) jika CV mengikuti aturan komanditer. 

Dalam suatu persekutuan komanditer (CV), terdapat dua jenis mitra, yaitu mitra aktif  (komplementer) dan mitra pasif (komanditer). Masing-masing mitra memiliki  kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan peraturan yang mengatur  status komanditer dalam CV. Berikut adalah penjelasan mengenai kewenangan dan  tanggung jawab masing-masing mitra: 

1. Mitra Aktif (Komplementer): 

o Kewenangan: Mitra aktif dalam CV memiliki kewenangan penuh dalam  mengelola dan menjalankan aktivitas operasional perusahaan. Mereka terlibat  secara langsung dalam pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, dan  kegiatan sehari-hari lainnya. 

o Tanggung Jawab: Mitra aktif bertanggung jawab penuh terhadap hutang dan  kewajiban perusahaan. Mereka memiliki tanggung jawab tak terbatas terhadap  kreditor dan pihak lain yang terlibat dalam bisnis. Dalam hal kerugian atau  kebangkrutan, mitra aktif bertanggung jawab secara pribadi untuk menutupi  kewajiban tersebut. 

2. Mitra Pasif (Komanditer): 

o Kewenangan: Mitra pasif dalam CV memiliki kewenangan terbatas dalam  mengelola perusahaan. Mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan  sehari-hari atau pengelolaan operasional perusahaan. Kewenangan mereka  terbatas pada memberikan modal dan berperan sebagai investor. 

o Tanggung Jawab: Mitra pasif memiliki tanggung jawab terbatas terhadap hutang  dan kewajiban perusahaan. Mereka hanya bertanggung jawab sesuai dengan  jumlah modal yang telah mereka kontribusikan ke dalam CV. Dalam hal kerugian  atau kebangkrutan, mitra pasif hanya menanggung kerugian sebatas jumlah modal  yang mereka investasikan, dan tanggung jawab mereka tidak melampaui jumlah  tersebut.

13 

Dalam kesimpulannya, mitra aktif (komplementer) memiliki kewenangan penuh dan  tanggung jawab tak terbatas dalam mengelola dan menjalankan CV. Sementara itu, mitra  pasif (komanditer) memiliki kewenangan terbatas dan tanggung jawab terbatas hanya  sejauh jumlah modal yang mereka investasikan. Penting bagi para mitra untuk memahami  kewenangan dan tanggung jawab masing-masing untuk menjalankan CV sesuai dengan  aturan yang berlaku dan meminimalkan risiko hukum dan keuangan yang mungkin  timbul. 

H. Ketentuan mengenai perubahan struktur atau pengalihan saham dalam CV. 

Dalam sebuah CV (Commanditaire Venootschap), terdapat beberapa ketentuan yang perlu  dipertimbangkan jika Anda ingin melakukan perubahan struktur atau pengalihan saham.  Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan: 

1. Persetujuan Rekanan: Sebelum melakukan perubahan struktur atau pengalihan saham,  Anda perlu mendapatkan persetujuan dari semua rekanan yang terlibat dalam CV. Setiap  perubahan harus disepakati oleh mayoritas rekanan atau sesuai dengan ketentuan yang  tercantum dalam perjanjian pendirian CV. 

2. Perjanjian Pendirian CV: Periksa perjanjian pendirian CV yang telah dibuat saat CV  didirikan. Perjanjian ini biasanya berisi ketentuan tentang bagaimana perubahan struktur  atau pengalihan saham harus dilakukan. Ikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam  perjanjian pendirian CV. 

3. Pengalihan Saham: Jika Anda ingin mengalihkan saham Anda kepada pihak lain,  pastikan Anda memeriksa ketentuan perjanjian pendirian CV terkait dengan pengalihan  saham. Beberapa CV mungkin memiliki pembatasan atau persyaratan tertentu terkait  dengan pengalihan saham, seperti persetujuan dari semua rekanan atau batasan terhadap  pihak yang dapat menjadi pemegang saham. 

4. Perubahan Struktur: Jika Anda ingin melakukan perubahan struktur dalam CV,  seperti mengubah status CV menjadi PT (Perseroan Terbatas), Anda perlu mengikuti  prosedur yang ditetapkan oleh hukum perusahaan dan persyaratan yang berlaku.  Biasanya, perubahan struktur memerlukan persetujuan dari mayoritas rekanan atau sesuai  dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pendirian CV. 

5. Notaris: Untuk melakukan perubahan struktur atau pengalihan saham dalam CV,  Anda harus melibatkan notaris untuk menyusun akta perubahan dan memastikan bahwa  perubahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Notaris akan memastikan bahwa  semua persyaratan hukum terpenuhi dan proses perubahan struktur atau pengalihan  saham dilakukan dengan benar.

14 

PENUTUP 

Kesimpulan 

Badan hukum yang telah diobservasi oleh kelompok kami merupakan CV. Observasi ini dengan  sukses mendapatkan bantuan dari CV MULYA ABADI. CV MULYA ABADI sendiri memiliki  dasar dalam bidang permebelan. CV MULYA ABADI dapat disebut produsen juga distributor  perabotan rumah tangga yang terbuat dari kayu seperti meja, lemari, kursi, ranjang kasur, rak  sepatu, DLL. sehingga dapat memudahan dalam kehidupan sehari-hari. 

DAFTAR PUSTAKA 

Agus Sardjono, dkk. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,  2014; 

Abi Jam’an Kurnia, S.H. (2019) Haruskah Membubarkan CV Jika Ingin Mengubahnya  Menjadi PT 

Diana Kusumasari, S.H., M.H. (2011) Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu  Komanditer Jika CV Merugi 

Adityo Ariwibowo (2013) Sekilas tentang Persekutuan Komanditer/Comanditaire  Vennootschap (CV) 

Putu Arya Mahatmavidya (2022) CV Perusahaan: Syarat, Biaya dan Cara Mendirikan  CV 

Sumber refensi: 

Comanditaire Venootschap (CV) – Business Creation (binus.ac.id) 

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Unsur, Ciri, dan Tujuan Pembuatan CV – Accurate  Online 

Jenis Izin Usaha Yang Ada di Indonesia – SMEsta (kemenkopukm.go.id)

15 


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan