Makalah Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Investor Atas Pelanggaran Dan Kejahatan Dalam Pasar Modal ini membahas tentang …
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN INVESTOR ATAS PELANGGARAN DAN KEJAHATAN DALAM PASAR MODAL
Disusun Oleh :
Sefian Dwi Sukma Wardana_8111420310
Dosen Pengampu :
Andry Setiawan, S.H. M.H.
Fakultas Hukum
Universitas Negeri Semarang
Tahun 2022
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu unsur yang paling penting dan strategis dalam pelaksanaan community development adalah ketersediaan dana pembangunan. Untuk guna mendukung penyediaan dana pembangunan di dalam negeri, Indonesia menyelenggarakan dan mempromosikan kegiatan penggalangan dana pembangunan melalui pasar modal. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1 No. 13 menyebutkan “Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal bertujuan untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas perekonomian nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, pasar modal memiliki peran strategis sebagai salah satu dari sumber pembiayaan bagi pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan menengah, bagi untuk mengembangkan usahanya, di sisi lain pasar modal juga merupakan sarana investasi bagi masyarakat, termasuk investor kecil dan menengah.1
Dalam rangka melaksanakan peran strategis tersebut, pasar modal perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai, kerangka hukum yang kokoh, dan sikap profesional dari para pelaku pasar modal. Untuk itu pemerintah telah memfasilitasi dengan berlakukannya undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tersebut, kegiatan pasar modal di Indonesia semakin marak perkembangannya. Banyak pengusaha yang mencari dana terjun ke dunia Pasar Modal. Masyarakat merupakan salah satu sumber dana yang potensial dan mampu menyediakan dana dalam jumlah besar dalam kurun waktu yang tiada henti. Hakekat yang terkandung dalam materi UU No. 8 Tahun 1995 adalah kepastian hukum bagi pelaku pasar dalam menjalani
1 D A N Kejahatan Pasar, Neni Sri, and Diana Wiyanti, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Diberikan Lewat UU No. 8/1995, Antara Lain Melalui Prinsip ‘Full Disclosure’ Sebagai Upaya Preventif Dan Sanksi Yang Berat Melalui Sanksi,” no. 4 (2000): 334–369.
kegiatannya. Keberpihakan hukum dimaksudkan untuk melindungi kepentingan investor di pasar modal. Karena investor adalah pihak yang diunggulkan posisi mereka menerima risiko apa pun yang dapat mengakibatkan hilangnya posisi investor yang mereka ambil di pasar modal.odal dari praktek curang dan kejahatan pasar modal pada umumnya.
Sebagai bagian dari menjalin hubungan hukum dengan kepentingan investor di pasar modal, pelaku pasar seperti emiten,perusahaan efek dan pelaku pasar lainnya wajib menerapkan prinsip keterbukaan Informasi dalam semua aspek ekonomi yang terjadi di pasar. Banyak permasalahan dalam praktik bisnis yang berkembang pesat dan cenderung tidak terkendali karena mekanisme yang sulit, dalam UU No. 8 Tahun 1995 mengacu pada tindakan atau praktik tertentu dari pelaku pasar yang dapat dianggap penipuan tidak etis dan tidak etis termasuk memberikan informasi palsu, kejahatan pasar seperti kasus penipuan, manipulasi, perdagangan orang dalam dengan metode operasi mengganggu kepentingan investor. Untuk menjamin kapasitas hukum dari investor, pelaku dan advokat Pasar Modal, selain telah diatur dalam oleh sejumlah ketentuan yang diulang dalam Undang-Undang Nomor 8.Tahun 1995, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995. 1995 tentang perseroan terbatas. Perseroan Terbatas (PT) menjamin perlindungan pemegang saham minoritas.
Dengan banyaknya jumlah investor yang kini sudah terjun ke pasar modal hal ini membuat pengaruh besar pada kegiatan pasar modal di Indonesia. Sedangkan upaya untuk melakukan penegakan hukum harus terus berlangsung secara konsisten dengan tetap memperhatikan kepentingan perkembangan pasar modal itu sendiri. Dengan demikian dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor dan untuk memastikan bahwa setiap peraturan dan prosedur akan dilaksanakan dengan baik, maka komunikasi anta pelaku pasar modal perlu ditingkatkan. Untuk itulah maka pihak-pihak terkait, terutama masyarakat investor perlu mengetahui dan memahami bagimana bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap investor dalam kegiatan Pasar Modal menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995; bentuk-bentuk pelanggaran apa saja yang dapat merugikan investor dalam kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh emiten; serta bagimana upaya
penegakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah untuk melindungi para investor.2
2. PEMBAHASAN
2.1 Pelanggaran dan Kejahatan Dalam Pasar Modal
Perbedaan pelanggaran dan kejahatan dalam hal sifatnya, kejahatan bersifat Rechdelicten artinya masyarakat sudah menganggap bahwa perbuatan itu jahat, misalnya mencuri, membunuh. Sedangkan pelanggaran bersifat Wet delicten artinya undang-undang mengatur bahwa perbuatan itu merupakan pelanggaran, dan dari sanksinya.3 Kejahatan pasar modal adalah suatu bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai tindak pidana yang terjadi di lantai bursa. Jenis kejahatan ini dikelompokkan ke dalam kejahatan ekonomi atau “white collar crime”.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) telah menggariskan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Selain menetapkan tindak pidana di bidan pasar modal, UUPM juga menetapkan sanksi pidana bagi para pelaku tindak pidana tersebut yaitu denda dan pidana penjara/kurungan yang ditetapkan secara bervariasi antara kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan penjara 10 tahun dan denda Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Tindak pidana di bidang pasar modal memiliki ciri khas, yaitu antara lain merupakan “komoditas” yang menjadi subjek tindak pidana informasi, selain itu pelaku tindak pidana tersebut tidak mengandalkan pada kemampuan fisik .Namun,lebih mengandalkan kemampuan untuk membaca situasi pasar dan menggun akan untuk tujuan pribadi. Selain kedua ciri tersebut, memiliki ciri lain
2 Nurika Latiff Hikmawati, “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan,” Pena Justisia: media Komunikasi dan KAjian Hukum 18, no. 2 (2019): 71–78,
http://pasca.unhas.ac.id/ojs/index.php/halrev/article/view/2167.
3 Wilda Assa, “Artikel Skripsi. Dosen Pembimbing : Berlian Manoppo, SH. MH; Wilda Assa, SH. MH 2” IV, no. 3 (2016): 163–171.
yang membedakannya dengan pelanggaran lainnya, yaitu pembuktian cenderung sulit dan dampak pelanggarannya bisa berakibat fatal, mati dan menyebar.
Selain penipuan, undang-undang pasar modal juga mencatat bentuk kejahatan lainnya, khususnya tindakan manipulasi pasar. Sederhananya, manipulasi pasar adalah aktivitas membuat gambar palsu atau menyesatkan dari aktivitas perdagangan , kondisi pasar atau harga sekuritas , atau memberikan pernyataan atau informasi yang tidak akurat atau menyesatkan yang menyebabkan harga sekuritas di bursa efek terpengaruh. Peraturan yang berkaitan dengan manipulasi pasar diatur oleh Pasal 91, 92 dan 93 UU Pasar Modal.
Yang dimaksud dengan manipulasi pasar menurut Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak manapun baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menimbulkan citra yang salah atau menyesatkan Kesalahan tentang Transaksi, Kondisi Pasar, atau Harga Efek diBursa .Capital Market Authority menyatakan bahwa setiap pihak dengan kemampuan dan kemampuan untuk modal dan teknologi atau sarana dapat membuat atau menggambarkan sedemikian rupa sehingga pasar memahami dan memenuhi deskripsi ini karena persis.
Pelanggaran di sektor pasar modal memiliki karakteristik yang berbeda dengan yang terjadi pada pelanggaran di sektor lainnya. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di industri pasar modal merupakan hal yang kemungkinan dilakukan oleh pelaku pasar modal. Tindak pidana di bidang pasar modal merupakan tindak pidana yang bersifat teknis dan administrative.
Para pelaku pelanggaran dalam kegiatan pasar modal umumnya adalah mereka yang berpendidikan cukup tinggi well-educated, bahkan seringkali mereka memiliki back ground pendidikan Finance dan Law. Jarang sekali pelakunya orang biasa/kebanyakan. Umumnya yang sangat berpotensi melakukan pelanggaran adalah mereka yang menduduki posisi strategis dalam perusahaan (seperti direksi, komisaris atau pejabat setingkat manajer), dan para profesional seperti broker, penasehat investasi, akuntan dan lawyer, atau bahkan emiten sendiri. Sehingga secara ekonomis para pelaku pelanggaran adalah mereka yang sudah tergolong mampu untuk memenuhi kebutuhan. Pola pelanggaran yang dilakukan dalam
kegiatan pasar modal dapat digolongkan ke dalam tiga pola, yaitu dilakukan secara individual, secara berkelompok atau dengan cara memerintah orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok, bisa pula termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang dikenal “corporate crime”.
2.2 Penegakan Hukum Dalam Melindungi Investor
Dalam upaya menunjang tercapainya sasaran-sasaran pembangunan nasional dibutuhkan dana investasi yang sangat besar. Kebutuhan tersebut diupayakan dari sumber dalam negeri dan sumber luar negeri. Sumber dalam negeri dipenuhi dari tabungan masyarakat dan tabungan pemerintah. Sementara sumber luar negeri diperoleh dari pinjaman dan penanaman modal asing, baik sumber langsung maupun tidak langsung. Dalam kegiatan pasar modal, Investor mempunyai kedudukan yang lemah. Karena, pada umumnya sebagian besar perusahaan yang menawarkan efeknya melalui pasar modal, sebelum menawarkan sahamnya kepada publik, perusahaan tersebut merupakan perusahaan keluarga yang saham dan menajemennya dikuasai oleh beberapa orang (Family Company), dan sesudah menawarkan saham, umumnya masih menganut pola manajemen yang sama. Pasar modal yang diperhitungkan adalah pasar modal yang sangat melindungi kepentingan investor selain diukur dari nilai transaksi atau nilai kapitulasi pasar. Ukuran yang lain adalah menyangkut keberadaan perangkat hukum yang melandasi perkembangan pasar itu sendiri.
Momentum penting dalam perkembangan pasar modal di Indonesia adalah dikeluarkannya UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Adanya peraturan perundang-undangan berbentuk UU yang mengatur kegiatan pasar modal disambut baik oleh berbagai pihak dengan penuh harapan Undang-Undang Pasar Modal yang banyak dikatakan banyak pihak sebagai UU Modern dan komprehensif memberikan landasan yang kokoh bagi perkembangan pasar modal di Indonesia.
Begitu rumitnya mekanisme dalam kegiatan pasar modal dan banyaknya para pelaku pasar modal, menimbulkan persolan-persoalan dalam hukum pasar modal. setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar modal dapat diminta tanggung jawab hukum apabila terdapat unsur kesalahan. Hal ini dikarenakan dalam kegiatan pasar modal ada kemungkinan banyak yang ikut. mengkontribusi kesalahan secara yuridis sehingga terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat tersebut.
Dengan melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa sistem tanggung jawab yang dikenal dalam hukum pasar modal, yaituTanggung jawab administrasi , Tanggung jawab pidana, Tanggung jawab Perdata konvensional ,Tanggung jawab secara rentang. Salah satu perbedaan UU pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dengan UU pasar modal sebelumnya, yaitu UU No. 15 tahun 1952 adalah pengenaan sanksi yang lebih beragam dengan ancaman yang lebih berat. Hal ini sangat penting, yaitu agar para pelaku lebih jera. Walaupun faktor hukuman ini bukan jaminan satu-satunya agar hukum pasar modal dapat tegak, masih ada faktor lain sebagai penegak hukum yaitu : 1.Sanksi administrasi, diatur dalam pasal 102 dikenakan atas pelanggaran yang dialkukan oleh pihak yang diberi izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam 2. Sanksi pidana diatur dalam UU Pasar Modal Pasal 103 s.d 110. UU pasar modal seperti halnya KUH Pidana mengkategorikan tindak pidana ke dalam dua bagian yaitu (1) tindak pidana kejahatan, dan (2) tindak pidana pelanggaran 3. Sanksi Perdata Selain dimungkinkan menerapkan sanksi administrasi dan sanksi pidana, pertanggung jawaban secara hukum perdata dibebankan kepada para pelaku pasar modal.4 Hal ini sesuai dengan asas hukum perdata bahwa setiap pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi orang dapat menyebabkan adanya gugatan perdata oleh pihak yang dirugikan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal secara tegas membuat persyaratan dan sanksi bagi para pelaku pasar modal, baik bagi para professional maupun profesi penunjang, perusahaan efek, self regulatory
4 Monica Kolompoy, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pasar Modal Di Indonesia,” Lex Privatum IV, no. 5 (2016): 32.
organization (Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) serta emiten. Diharapkan penegakan hukum di pasar modal dapat lebih menunjukkan wibawanya sehingga tercipta rasa percaya yang tinggi di hati pemodal.
Dalam pelaksanaan pasar modal , penegakan hukum sangat penting bagi untuk memberikan kepercayaan kepada investor dalam menjalankan usahanya. Karena diatur dalam Pasal 100 UU Pasar Modal, BAPEPAM berhak memulaipenyidikan terhadap pihak manapun yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran UU Pasar Modal . (UUPM) dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Penyelesaian sengketa bisnis di bidang pasar modal dapat dilakukan melalui pengadilan (jalur litigasi) dan dapat dilakukan di luar pengadilan (jalur non litigasi). Penggunaan jalur non-litigasi dilakukan dengan memakai alternatif penyelesaian sengketa atau alternative dispute resolution. Belakangan ini, penyelesaian sengketa model ini mulai lebih disukai di antara para pelaku usaha dan telah diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mulai berlaku sejak 12 Agustus 1999.Penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan dipilih karena proses peradilan di Indonesia dianggap tidak efisien dan efektif. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal antara lain waktunya sangat lama, biayanya mahal, prosedurnya berbelit-belit, tidak ada jaminan kerahasiaan, putusannya bersifat menang kalah, dapat merusak hubungan baik para pihak, hasil putusannya sulit dieksekusi, cenderung lebih berpihak kepada elite penguasa dan pemodal besar, masih suburnya mafia peradilan, dan lain-lain.
3. KESIMPULAN
Pasar modal merupakan salah satu cara dari perusahaan atau badan yang bertujuan untuk mencari modal dari masyarakat dengan menjual saham. Pembeli saham atau yang biasa disebut investor merupakan pihak dalam perjanjian dalam pasar modal yang seringkali memiliki kedudukan yang lebih rendah apabila berhadapan hukum dengan perusahaan. Hal tersebut membuat hak-hak investor harus benar-benar dilindungi. Penegakan hukum seperti diterbitkanya undang undang nomor 8 tahun 1995 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan yang terjadi dalam
kegiatan pasar modal. Dalam Undang-undang tersebut memuat tata cara dan sanksi yang dapat diterapkan apabila terdapat pelaku kejahatan pasar modal. Pemberian sanksi-sanksi tersebut bertujuan agar menjadikan pelaku kejahatan pasar modal mendapatkan efek jera.
Penyelesaian yang dapat ditempuh oleh korban atau pelaku sengketa pasar modal dapat dilakukan melalui berbagai cara. Akan tetapi, di akhir-akhir ini, penyelesaian sengketa pasar modal seringkali dilakukan melalui jalur di luar pengadilan. Hal ini bertujuan agar mendapatkan solusi yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
4. SARAN/REKOMENDASI
Dalam penegakan hukum sebagai perlindungan terhadap investor bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan dana ini sebaiknya lebih ditekankan kepada penyelesaian hukum yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan hukum. Hal ini dapat di tempuh dengan berbagai cara diantaranya dengan menegakan hukum yang konsisten, mengharuskan pelaku pasar modal untuk bersifat transparan dan melakukan pengawasan. Selain itu, untuk penyelesaian sengketa pasar modal memang sabiknya dilakukan diluar pengadilan karena hal tersebut berdampak pada kebermanfaatan bagi kedua belah pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Assa, Wilda. “Artikel Skripsi. Dosen Pembimbing : Berlian Manoppo, SH. MH; Wilda Assa, SH. MH 2” IV, no. 3 (2016): 163–171.
Kolompoy, Monica. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pasar Modal Di Indonesia.” Lex Privatum IV, no. 5 (2016): 32.
Nurika Latiff Hikmawati. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.” Pena Justisia: media Komunikasi dan KAjian Hukum 18, no. 2 (2019): 71–78.
http://pasca.unhas.ac.id/ojs/index.php/halrev/article/view/2167.
Pasar, D A N Kejahatan, Neni Sri, and Diana Wiyanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Diberikan Lewat UU No. 8/1995, Antara Lain Melalui Prinsip ‘Full Disclosure’ Sebagai Upaya Preventif Dan Sanksi Yang Berat Melalui Sanksi,” no. 4 (2000): 334–369.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.