Manipulasi Mayat Nasrudin Menuai Kontroversi

Manipulasi Mayat Nasrudin Menuai Kontroversi

[Sabtu, 12 December 2009]
Polisi menganggap keterangan Mun’im Idris di persidangan tidak sesuai kapasitasnya. Mun’im mengaku hanya. Senjata pembunuhan yang menjadi barang bukti tidak sesuai kaliber peluru yang ditemukan pada mayat?

Manipulasi Mayat Nasrudin Menuai Kontroversi

Satu masalah lagi mencuat dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain di PN Jakarta Selatan. Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Mun’im Idris, mengatakan mayat Nasrudin sudah dimanipulasi sebelum dia tangani. Pada saat mengautopsi mayat Nasrudin, ada anggota reserse yang meminta agar jenis peluru ukuran 9 milimeter dihapuskan.

Permintaan polisi itu diduga karena hasil analisis Mun’im tidak sesuai dengan jenis peluru yang menjadi barang bukti perkara tersebut, yakni peluru kaliber .038. Tembakan yang membuat Nasrudin menghadapi maut kemungkinan dilakukan dari jarak lebih dari 50 centimeter.

Keterangan Mun’im seolah menjadi amunisi bagi tim penasihat hukum terdakwa Antasari Azhar. Ketidaksesuaian jenis peluru dengan kaliber senjata api bisa menjadi celah yang memperkuat seolah-olah dalam kasus ini ada rekayasa. Apalagi, ahli balistik Maruli Simanjuntak, yang juga dihadirkan jaksa ke persidangan, menegaskan sebuah senjata api kaliber .038 tidak dapat diisi peluru tipe lain, termasuk peluru ukuran 9 milimeter seperti dikatakan Mun’im. Lazimnya, senjata api diproduksi satu paket dengan jenis pelurunya.

Juniver Girsang, pengacara Antasari, sempat mencecar Mun’im tentang makna manipulasi mayat korban. Selain manipulasi mayat tersebut, pengacara Antasari mempersoalkan baju dan celana korban yang tidak dijadikan barang bukti. “Kami keberatan,” kata pengacara Hotma Sitompoel.

Gara-gara keterangan di persidangan itu, polisi kelabakan. Apalagi ada permintaan dari anggota reserse untuk menghapuskan angka 9 milimeter dalam dokumen autopsi. Mun’im akhirnya memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jum’at (11/12) kemarin.

Ditangani dokter lain

Mun’im mengatakan sebelum sampai ke RSCM mayat Nasrudin sudah pernah ditangani dokter lain. Kata ‘manipulasi’ adalah dalam konteks mayat Nasrudin sudah tidak asli lagi. “Dengan kata lain, sudah melalui penanganan medis dokter lain”. Ia membantah mengeluarkan kata-kata ‘rekayasa’. Untuk dapat mengautopsi mayat ahli forensik melihat empat faktor: keadaan mayat dalam keadaan baik, keaslian barang, teknik pemeriksaan, dan koordinasi.

Berdasarkan catatan hukumonline, setelah tertembak di lapangan golf, Nasrudin lebih dahulu dibawa ke RS Mayapada Tangerang. Lantaran peralatan rumah sakit tidak memadai, Nasrudin dirujuk ke RS Pusat Angkatan Darat. Di rumah sakit itu dipastikan meninggal. Setelah itulah mayatnya dibawa ke RSCM.

Mun’im menunjukkan bukti penanganan dokter lain. Kepala korban sudah digunduli dan ada bekas jahitan. Soal luka di kepala akibat peluru berukuran 9 milimeter, Mun’im juga punya jawaban. Lantaran ulir peluru (putaran peluru) mengarah ke kanan, biasanya butir peluru berasal dari senjata api berjenis SNW. Sejata api macam ini tidak sesuai dengan barang bukti yang disita penuntut umum dari eksekutor. Senjata api yang disita penyidik berjenis kaliber .038.

Lalu, untuk keterangan Mun’im mengenai luka tembak jarak jauh, ahli forensik RSCM ini meluruskan bahwa dirinya hanya memberikan penilaian akhir, bukan pada proses penembakannya. Sehingga, yang dinilai adalah luka tembak yang ditemukan di kepala Nasrudin. Oleh karena tidak ada mesiu dan ciri-ciri luka tembak jarak dekat lainnya, maka Mun’im berkesimpulan sifat luka tembak yang ditemukan di kepala Nasrudin adalah luka tembak jarak jauh.

“Pembagian luka tembak, adalah luka tembak jarak jauh, dekat, sangat dekat, atau luka tembak tempel. Pada korban (Nasrudin), saya tidak menemukan tanda-tanda bahwa luka tersebut luka tembak jarak dekat, dalam hal ini tidak ada mesiu, dan sebagainya,” paparnya.

Karena itu, lanjut Mun’im, ada dua kemungkinan, bisa memang jauh, atau dekat tapi ada penghalang. “Oleh karena saya tidak melihat prosesnya dalam visum saya menyatakan berdasarkan sifat lukanya, luka tersebut merupakan luka tembak jarak jauh. Yang mengandung pengertian bisa jauh diatas 50 centimeter, atau dekat, atau sangat dekat dimana ada penghalang antara senjata dengan sasaran”.

Kewenangan Labfor

Pemberitaan atas keterangan Mun’im membuat polisi terpojok. Akibatnya, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri angkat bicara meluruskan keterangan Mun’im. Kapuslabfor Budiono menduga ada kesimpangsiuran mengenai istilah “diameter” dan “kaliber”. Karena, ketika butir peluru berukuran 9 milimeter yang ditemukan Mun’im bersarang di kepala Nasrudin itu diuji balistik oleh Puslabfor dengan senjata api kaliber .038, ternyata ada kecocokan.

Kepala Departemen Balistik Metal Forensik Puslabfor Amri Kamil menjelaskan bahwa yang tercantum dalam hasil autopsi Mun’im adalah ukuran diameternya. Sementara, yang diuji dan ditentukan oleh Puslabfor adalah kalibernya. “Kalau yang menyangkut masalah diameter adalah yang tercantum dari hasil autopsi Mun’im. Artinya diameter anak peluru yang itu diukur dengan. Sedangkan kita menyangkut kalibernya. Kaliber apa? Ya kaliber .038”.

Hasil ini, kata Amri, tidak ditemukan seketika. “Ada urut-urutannya. Pertama, dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian dari olah TKP, jarak tembak, terkena tembakan, sudut tembak, dan anak peluru itu sendiri. Baru setelah itu kita teliti. Sehingga, kemudian kita bisa tahu anak peluru yang sudah disita oleh penyidik, dan diambil dari dr dokter forensik, ternyata peluru (kaliber) 38”.

Tidak sampai di situ, setelah penyidik menemukan barang bukti senjata, lanjut Amri, Puslabfor melakukan uji balistik. “Ternyata identik. (Dalam artian) sama, anak peluru yang ada di korban dengan senjata yang diketemukan”. Kemudian, untuk jarak tembak, Amri menerangkan bahwa yang dimaksud dengan jarak jauh adalah jarak tembak di atas 60 centimeter. “Dan itu sudah sesuai dengan standar preferensi FBI. Alasannya dikatakan jarak jauh adalah karena penempelan partikel-partikel residu anak peluru itu tidak sampai ke dalam lubang tembak. Jadi, bukan jarak jauh menurut perkiraan masyarakat”.

Untuk mengidentifikasi hal-hal ini, Amir mengaku Puslabfor memiliki alat yang lengkap dan super canggih, sehingga hasilnya tidak dapat dibohongi. Namun, pada kenyataannya, Mun’im di persidangan Antasari telah menyatakan butir peluru tersebut biasanya berasal dari senjata api berjenis SNW. Dan pernyataan itu telah menimbulkan kontroversi dan spekulasi adanya dugaan “rekayasa” dalam kasus Antasari.

Oleh sebab itu, Puslabfor mencoba melakukan klarifikasi dengan menegaskan bahwa menentukan jenis butir peluru, senapan, dan sebagainya itu adalah Puslabfor, bukan dokter forensik. “Mungkin dia (Mun’im) mengukur pakai jangkanya dia. Dokter kan juga punya alat. Tapi, yang tahu masalah balistik adalah Puslabfor. Itulah yang (menjadi) domain kita (Puslabfor). Ya, mulai dari jarak tembak, terkena tembakan, bahkan anak peluru itu sendiri,” tutur Amri.

Hal ini juga diamini Mun’im. Balistik terdiri dari tiga jenis, yakni interior balistik (desain senjata), tero balistisk (saat peluru keluar), dan terminal balistik (waktu peluru mengenai korban). “Saya urusannya dengan terminal balistik. Jadi, dari pola luka yang ada pada tubuh korban, saya sebagai ahli forensik harus tahu itu. Dekat, atau sangat dekat, diameter peluru, kalau kami temukan pelurunya, juga itu putarannya ke kanan atau ke kiri. Itu kewenangan dokter forensik”. Yang bukan menjadi kewenangan dokter forensik, Mun’im menambahkan, adalah peluru ini berasal dari senjata api jenis apa. “Itu kewenangan Puslabfor,” pungkasnya.

Tapi, karena berdasarkan ulir yang ditemukan pada luka Nasrudin mengarah ke kanan, Mun’im berani mengatakan biasanya tipe senjata api yang digunakan adalah SNW, walau ternyata setelah diukur kalibernya adalah .038. “Berdasarkan yang ditemukan pada luka, berdasarkan putarannya, kalau ke kanan tipe SNW, putar ke kiri kita sebut tipe COLT. Yang ada pada tubuh korban itu putar ke kanan, waktu diukur (ternyata) kalibernya .038”. Rfq/Nov

Sekian tentang Manipulasi Mayat Nasrudin Menuai Kontroversi

Terima kasih.

Thestresslawyer.com

Comments

Tinggalkan Balasan