Memviralkan Fakta di Medsos, Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik?

Haii everyone, kali ini kalian ada yang tau ga kita akan bahas tentang apa? yap sesuai judul kita akan bahas tentang memviralkan fakta di medsos, bisa kena pasal pencemaran nama baik ga sih? pasti kita sering kan melihat berita tentang fakta selebriti , namun jatuhnya seperti mencemarkan nama baik orang tersebut. Nah jika begitu, kita akan dikenakan pasal atau tidak sih? dari pada bingung sendirian, yuk mending langsung simak aja

Kalian tau ga sih,kalo pencemaran nama baik itu merupakan perbuatan yang dilarang dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik loh

Dalam KUHP , pencemaran nama baik tersebar dibeberapa pasal yaitu;

– (Pasal 310 ayat (1) KUHP);

Pencemaran secara tertulis

– (Pasal 311 KUHP);

– (315 KUHP);

– (317 KUHP);

– (318 KUHP);

– (Pasal 320-321 KUHP).

Dan juga pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat diaksesnya Informasi Elektronik Dokumen Elektronik memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dapat kita diuraikan sebagai berikut:

Penyebar ini dapat menjadi tersangka tindak pidana bila penyebar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Harus dianalisis secara mendalam terlebih dahulu siapa penyebar utama konten tersebut.

Dengan sengaja dan tanpa hak.

Unsur ini juga harus dibuktikan kepada penyebar konten dengan tujuan apa. Apakah tujuan dibuatnya konten untuk menjelek-jelekan secara personal atau hanya untuk memberi tahu adanya dugaan suatu tindak pidana

Unsur dapat terpenuhi bila konten diakses oleh berbagai pihak dan diketahui oleh umum.

Nah yang memiliki muatan penghinaan / pencemaran nama baik, jika seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur tersebut, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

Pada dasarnya, pencemaran nama baik/penghinaan menjadi tindak pidana jika ada pengaduan dari korban langsung.

Agar perbuatan pencemaran nama baik dapat diproses hukum, kita harus diperlukan pengaduan secara langsung dari orang yang nama baiknya tercemar

Penyebar dapat dijadikan tersangka setelah penyidik menetapkannya berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah dan didukung barang bukti.

Dan orang yang disangka,

dan dihadapkan di muka sidang, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan kesalahannya.

Dalam hal ini, kami berpendapat pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka / terdakwa. Sebagai tersangka / terdakwa, ia berhak memperoleh hak-hak tertentu.

Namun bila penyebar konten adalah korban atau saksi, maka ia berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan

Bagaimana? paham dengan apa yang dimaksud? jadi begitu ya teman teman kurang lebih penjelasan nya, jika masih ada yang kurang atau terlewat saya mohon maaf

Terima kasih


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan