Mengapa jika tergugat tidak diketahui rimbanya?

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Tau ga ” Mengapa Jika Tergugat Tidak Diketahui “Rimbanya”
Pas nih, kita bahas lengkap disini.

Salam #MasBro #MbakBro

Hallo Semuanya!
Hai, Bagaimana kabar hari ini semoga selalu sehat dan stay safe guys.

Pertanyaan
Jika seseorang yang melakukan wanprestasi pindah tanpa diketahui dan tidak diketahui domisilinya sekarang, ke mana gugatan terhadap wanprestasi yang dilakukannya dialamatkan?

Gugatan wanprestasi yaitu termasuk gugatan secara perdata, maka oleh karena itu dihukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata. Dikatakan wanprestasi jika seseorang yang telah ditetapkan untuk memenuhi suatu prestasi yang telah disepakati, tetapi tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai dengan kesepakatannya.

Prestasi yaitu sesuatu yang dapat dituntut. Maka dalam suatu perjanjian salah satu pihak (biasnaya kreditur/berpiutang) menuntut prestasi pada pihak lainnya (biasanya debitur/beruntung). Menurut Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) prestasi terbagi dalam tiga macam yaitu sebagai berikut :
1. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam Pasal 1237 KUHPerdata).
2. Prestasi untuk tidak malakukan atau tidak berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pas 1239 KUHPerdata).
3. Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPerdata).

Baca Juga

Kemana-Mengajukan-Gugatan-Jika-Alamat-Tidak-Diketahui

Dalam hal ini terjadinya wanprestasi oleh salah satu pihak yang sudah mengadakan perjanjian, pihak berkepentingan lainnya dapat mengajukan gugatan. Gugatan ini diajuakan pada pengadilan negeri yang berwenang mengadili negeri mana yang berwenang mengadili, hal ini termasuk ke dalam kewenangan relatif pengadilan. Pada asasnya, yang berwenang mengadili yaitu pengadilan negeri tempat tinggal tergugat (lihai Pasal 118 ayat [1] HIR). Atas ini biasa disebut “Actir Sequiter Forum Rei” (lihai “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek”, Ny. Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata S.H., hal.11).

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Namun, jika tergugat telah pindah dan tidak diketahui tempat tinggal ataupun tempat kediamannya sekarang, maka gugatan dapat diajukan kepada:

  1. Ketua pengadilan negeri tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari penggugat.
  2. Apabila gugatan yaitu mengenai barang tetap, gugatan dapat diajukan kepada ketua pengadilan negeri dimana barang tetap terletak.

Selain itu, jika para pihak sebelumnya telah menyepakati dalam perjanjian mengenai pengadilan negeri yang mana dipilih untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul, maka kepada ketua pengadilan negeri yang dipilih itah surat gugatan yang diajukan (lihai Pasal 118 ayat [4] HIR).

Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR)/Reglement Indonesia Yang Diperbarui (RIB), (S. 1848 No. 16, S. 1941 No. 44).

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Gugatan wanprestasi termasuk gugatan secara perdata, maka oleh karena itu dihukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
Boris Tampubolon S.H. Kemana-Mengajukan-Gugatan-Jika-Alamat-Tergugat-Tidak-Diketahui pukul 08.00 WIB Pada tanggal 30 Januari 2021.

Kata kunci lain yang sering dicari…
Agustus, 2021, Agustus 2021,
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUm, gugatan, gugatan wanprestasi, hukum perdata


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan