MENUNGGU SIDANG DIMANA WAKTU PARA LAWYER TERBUANG PERCUMA
Menunggu adalah pekerjaan yang sangat menyebalkan, bukannya hanya kata lagu. Tapi memang kenyataannya seperti itu. Sejauh ini, gue belum pernah merasakan dimana nikmatnya menunggu itu. Ya gue tipe orang yang lumayan ontime. Gue hanya terlambat apabila terjadi hal-hal di luar dugaan. Makanya sebisa mungkin gue selalu datang tepat waktu, setidak-tidaknya paling lama 10 menit sebelum waktu yang ditentukan.
Bagi seorang lawyer Litigasi seperti gue, menunggu adalah bagian dari hidup gue yang sangat menyebalkan. Menunggu datangnya klien, menunggu meeting dengan lawan, namun yang paling sering adalah menunggu jadwal sidang. Lo tau, setiap kali mendapat relaas panggilan sidang, pasti selalu waktu ditentukan adalah 09.00 WIB. Tapi jangan salah mustahil itu bisa dilaksanakan tepat waktu. Karena pada kenyataannya sidang bisa dilaksanakan berjam-jam kemudian.
Kekurangan dalam adminstrasi pengadilan di Indonesia adalah manejemen waktu sidang. Kenapa pengadilan di Indonesia khususnya di Jakarta sering terlihat kerumunan orang? Hal tersebut bisa jadi karena molornya waktu sidang. Sehingga para pihak yang berpekara/lawyernya bertumpuk-tumpuk, menunggu sidang yang entah kapan akan dimulai.
Pada umumnya, sidang itu dibagi menjadi dua waktu. Maksudnya, untuk sidang perdata umumnya dilakukan antara jam 9 pagi sampai dengan jam 12 siang, dan sidang perdata antara jam 1 siang sampai jam 5 sore atau sampai selesai. Namun faktanya kita bisa sidang jam berapa pun. Gue sendiri untuk sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah baru dimulai setengah 7 malam dan di Pengadilan Hubungan Industrial dimulai jam 7 malam.
Gue sendiri dalam 5 tahun masa karir kepengacaraan gue, tak jarang gue bisa seharian menunggu di pengadilan, untuk sidang yang hanya kurang dari 1 menit. Bayangkan, gue tiba di pengadilan jam setengah sepuluh. Lawan gue datang setengah jam kemudian. Kita sudah lapor ke Panitera Pengganti. Tunggu…tunggu…. beberapa jam kemudian, alasan selalu ada. Hakim lagi sidang lah, hakim lagi meeting lah, hakim lagi dipanggil ke MA lah atau ruang sidang lagi penuh. Kenapa gak sekalian bilang pengadilannya sudah digusur.
Kembali lagi, datang jam setengah 10 malam, namun sidang baru bisa dilaksanakan jam setengah 3 sore. Anggaplah sidang perdata yang acaranya hanya menyampaikan jawaban. Sidang dimulai.
Hakim : Sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Tergugat sudah siap dengan jawaban?
Tergugat: Sudah siap yang mulia.
Hakim: Silahkan bawa ke depan. Penggugat silahkan maju. Bagaimana Tergugat apa akan dibacakan atau anggap sudah dibacakan?
Tergugat: Dianggap sudah dibacakan saja yang mulia.
Hakim: Baik. Penggugat apakah akan ditanggapi jawaban dari Tergugat?
Penggugat: Baik, terimakasih yang mulia. Kami akan mengajukan Replik untuk menanggapi jawaban Tergugat. Kami mohon waktu 1 minggu untuk menyusunnya.
Hakim: Baik 1 minggu dari sekarang tanggal sekian. Jadi sidang kita tunda sampai tanggal sekian dengan acara sidang Replik dari Penggugat. Para Pihak diharap hadir tanpa pemberitahuan. Ada lagi yang mau disampaikan?
Penggugat dan Tergugat: Cukup yang mulia.
Hakim: Baik. Sidang ditunda dan ditutup.
Nah, itu lah kira-kira yang terjadi di ruang sidang. Jika dihitung-hitung semua rangkaian percakapan di atas tidak lebih dari 5 menit saja, namun bayangkan berapa jam waktu kita yang terbuang demi 5 menit tersebut.
Gue lebih mengapresiasi sistem administrasi jadwal sidang di Pengadilan Agama. Perlu diketahui bahwa sejauh ini yang paling rapi dan disiplin administrasinya adalah pengadilan Agama (menurut gue loh ya). Di Pengadilan Agama, sidang berdasarkan nomor urut atau nomor antrian. Jadi jika lo datang lebih awal, maka kesempatan lo mendapatkan nomor antrian di awal lebih besar dan kesempatan lo sidang lebih dulu semakin besar.
Berbeda dengan pengadilan negeri pada umumnya, bisa jadi orang yang baru datang malah selesai lebih dahulu. Gue gak tau apa penyebabkan. Apakah faktor hoki atau yang lain. Memang gue akui, bahwa gue juga pernah mengalami menunggu sidang tidak terlalu lama. Gue baru sampai di pengadilan, pihak sudah lengkap, kebetulan hakim ada dan gue langsung todong Panitera Pengganti untuk segera sidang. Jadi lah gue hanya menunggu kurang dari setengah jam. Namun hal tersebut tidak datang setiap hari. Itu hanyalah bonus yang mungkin bisa kita nikmati sekali dalam sebulan.
Bayangkan, jika setiap lawyer harus bersidang tiap hari dan rata-rata dia menghabiskan waktu 3 jam untuk menunggu sidang, dan 3 jam melawan kemacetan di Jakarta, setidak-tidaknya 6 jam waktunya telah terbuang percuma. Padahal jika 6 jam bisa digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan membuat Gugatan, Jawaban, Pleidoi dan berkas-berkas lainnya, lawyer tak perlu lagi harus lembur hingga tengah malam. Mudah-mudahan ke depannya sistem jadwal sidang di pengadilan kita bisa lebih rapi dan disiplin, agar tidak ada lagi lawyer yang terkena penyakit liver karena kebanyakan begadang.
Sekian tentang MENUNGGU SIDANG DIMANA WAKTU PARA LAWYER TERBUANG PERCUMA.
Terima kasih.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.