Mural Isi Kritik? Hukumnya Gimana?

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Salam #MasBro #MbakBro

Apa mural yang memuat kritik juga termasuk tindak pidana?
Apa ada hukuman untuk pembuat mural yang isinya kritik?
Apa alasan pembuat mural berisi kritik dipidana atau enggak?

Hai kawanku semuanya, para #MasBro #MbakBro. Ada gak sih yang hobi berkarya lewat mural? 

Mural emang akhir-akhir ini lagi trend banget sampe ada akun instagram yang buat perlombaan buat bikin mural yang mengkritik masa pemerintahan saat ini. Dengan tagar #dibungkam, banyak kalangan masyarakat yang memamerkan keahlian mereka dibidang seni mural untuk mengungkapkan atau mewakili sebagian besar apa yang rakyat Indonesia rasakan melalui mural. 

Dengan syarat dan ketentuan yang mudah, warga dapat mengikuti lomba ini dan akan mendapat reward seperti yang tercantum di akun instagram penyelenggara @gejayanmemanggil. 

Tapi dibalik itu, sebenarnya pembuatan mural yang mengandung unsur mengkritik tersebut masuk tindak pidana atau enggak ya?

Masyarakat punya banyak cara buat berekspresi, menyampaikan pendapat, atau mengkritik jalannya pemerintahan melalui berbagai media sosial termasuk dengan mural. Bahkan penghapusan mural yang dilakukan beberapa aparat justru dinilai membungkam kebebasan masyarakat.

Baca Juga : Hukum Pidana Atau Perdata? Apa Bedanya?

Mural bermuatan kritik terhadap pemerintah gak boleh dihapus sama kepolisian karena ada 3 alasan ini:

  1. Presiden adalah pemimpin dan lembaga negara, maka pesan pada mural merupakan bentuk ekspresi dan aspirasi kritik warga terhadap jabatan Presiden, bukan Presiden sebagai individu.
  2. Presiden bukan lambang atau simbol negara, dalam Pasal 36A UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 46 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ada juga pada Putusan MK No.0137-022/PUU-IV/2006 pada Pasal 134, 136, dan 137 KUHP mengenai penghinaan Presiden bertolak belakang dengan konstitusi, sehingga harus dibatalin.
  1. Keberatan atau pelanggaran bersifat keperdataan atau pelanggaran administratif. Yang bisa ngajuin keberatan adalah pemilik tempat mural berada dengan penyelesaian sengketa kerugian keperdataan atau administrasi.

Maka, yang harusnya dilakukan adalah:

  1. Presiden memerintah Kapolri buat mastiin jajarannya menghormati kebebasan berekspresi dan pendapat masyarakat.
  2. Kapolri memerintah jajarannya buat menghormati kemerdekaan berekspresi masyarakat dan menghentikan berbagai bentuk represi pada ruang kemerdekaan berpendapat. 
  3. Mendagri memerintah kepala daerah agar satuan Polisi Pamong Praja menghormati hak kemerdekaan berekspresi dan berpendapat. Didesak juga agar dapat menghentikan segala bentuk tindakan represif pelarangan dan penghapusan mural yang isinya kritik kepada pemerintah.

Tapi heran gak sih masih ada aja yang kena jerat hukum padahal maksudnya mengkritik?

Melaporkan pihak yang melayangkan kritik ke pihak kepolisian justru membuat orang merasa takut buat menyampaikan kritik. 

Kalo masyarakat takut buat kritik, justru yang dirugiin adalah pemerintah dan masyarakat sendiri karena gak bisa nikmatin kebijakan yang baik dan teruji argumentasinya dari beragam sudut pandang.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Kesimpulan 

Pembuatan mural yang isinya kritik bukanlah suatu tindak pidana.

Justru mural yang berisi kritik adalah bentuk ekspresi masyarakat dalam mengamati perkembangan di negeri ini. 

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Baiklah kawanku #MasBro #MbakBro… Gimana? Masih kuat mental buat kritik lewat mural?

 Selama muralnya ga menyalahi aturan, kamu masih boleh kok menyampaikan kritik.

Kalo gitu, kumau pamit dulu buat ngorek-ngorek lagi info tentang hukum yang siapa tau kalian belum tau.

Sampai jumpa!

Seneng bisa berbagi.

Pasti bermanfaat.

Terimakasih
Hukumonline.com Ensiklopedia Hukum dibuka pukul 19.00 WIB pada Hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, Mural Isi Kritik? Hukumnya Gimana?, mulai, kritik, hukumnya, mural kritik, kritik dalam mural, tindak, pidana, tindak pidana, isi, mengandung, trend, lomba, hobi, pemerintah, masyarakat, pamer, karya, menyampaikan pendapat, berpendapat, alasan, dihapus, seharusnya, jerat hukum, dirugiin, argumentasi, beragam, sudut pandang,

Comments

Tinggalkan Balasan

https://strokestudiosng.com/pkv/ https://strokestudiosng.com/bdq/ https://strokestudiosng.com/dmq/ https://coriancastle.com/pkv/ https://coriancastle.com/bdq/ https://coriancastle.com/dmq/ https://xenangthaongoc.com.vn/pkv/ https://xenangthaongoc.com.vn/bdq/ https://xenangthaongoc.com.vn/dmq/ https://raselchowdhury.com/pkv/ https://raselchowdhury.com/bdq/ https://raselchowdhury.com/dmq/ https://www.cnnickel.com/pkv/ https://www.cnnickel.com/bdq/ https://www.cnnickel.com/dmq/ https://seputarusaha.biz.id/pkv/ https://seputarusaha.biz.id/bdq/ https://seputarusaha.biz.id/dmq/ https://ppimcensis.or.id/pkv/ https://ppimcensis.or.id/bdq/ https://ppimcensis.or.id/dmq/ https://www.bluesunpv.com/pkv/ https://www.bluesunpv.com/bdq/ https://bluesunpv.com/dmq/