👁️0x 💬0 🕗00:00 menit
Chord | Judul
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y
Salam #MasBro #MbakBro
Apa yang akan terjadi kalo bandel tetap berkerumun waktu pandemi?
Pidana apa yang akan menjerat warga ngeyel ini?
Hai kawanku semuanya, para #MasBro #MbakBro.
Ada gak sih yang masih ngeyel berkerumun di tengah pandemi ini?
TNI dan polri akan bubarin masyarakat yang masih gak mengindahkan himbauan Pemerintah untuk kerja di rumah dan jaga jarak demi nekan penularan virus Covid-19.
Pembubaran ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020.
Baca Juga : Hukum Pidana Atau Perdata? Apa Bedanya?
Buat masyarakat yang membandel, akan diproses hukum dengan Pasal 212 KUHP, yakni penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 dan Pasal 218 dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp9.000.
Maklumat Kapolri mengenai Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 yang tertanggal 19 Maret 2020, ada 6 poin yang diberikan sebagai bentuk perlindungan masyarakat, yaitu:
- Tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan perkumpulan massa dalam jumlah banyak.
- Tetap tenang, tidak panik, ningkatin waspada, ngikutin informasi dan himbauan resmi dari Pemerintah.
- Tetap jaga jarak dan ngikutin prosedur pemerintah kalo terpaksa ada di keadaan yang melibatkan banyak orang.
- Tidak menimbun bahan pokok atau kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
- Tidak terpengaruh dan nyebarin hoax yang bisa nimbulin keresahan di tengah masyarakat.
- Hubungi kepolisian setempat kalo ada informasi yang gak jelas sumbernya.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Kesimpulan
Masih mau ngeyel juga buat berkerumun?
Kalo gak penting-penting amat, mending stay at home aja deh, bair kamu gak kena Covid-19 atau kena pidana.
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Baiklah kawanku #MasBro #MbakBro… semoga penjelasan di atas bisa jadi pencerahan kamu buat tetap di rumah aja demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kalo gitu, kumau pamit dulu buat ngorek-ngorek lagi info tentang hukum yang siapa tau kalian belum tau.
Sampai jumpa!
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terimakasih
Hukumonline.com Ensiklopedia Hukum dibuka pukul 19.10 WIB pada Hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021
Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM,Nekat Berkerumun? Pidana Siap Menjerat!, nekat, berkerumun, pidana, hukuman, menjerat, bersikeras, nekat berkerumun, bersikeras berkerumun, pidana menjerat, Covid-19, pandemi, warga, masyarakat, TNI, Polri, himbauan, pemerintah, virus, penjara, denda, kebijakan pemerintah, perkumpulan massa, jaga jarak, menimbun bahan pokok, bahan pokok, menimbun, hoax,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.