👁️0x 💬0 🕗00:00 menit
Chord | Judul
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y
Kalian suka nonton atau download film bajakan? Emang itu bisa kena hukum?
Salam #MasBro #MbakBro
Hello terdiri dari hak moral dan ekonomi!!
Gimana nih kabar kalian? Semoga sehat walafiat selalu ya, aamiin. Kali ini kita bakal bahas pembajakan film. Kalian udah ga kalo pembajakan film bisa kena hukum? Kalo gatau, ayo baca artikel ini biar paham ya!
Stop Nonton Film Bajakan! Itu Bisa Dijerat Hukum Lho!
Film adalah sebuah produk intelektual yang ada hak ciptanya. Menonton dan mengunduh film tanpa izin merupakan perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai pencurian, karena film haknya dilindungi berbagai undang-undang.
Berdasarkan Pasal 4 UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan ekonomi.
Hak moral adalah hak yang secara abadi melekat pada diri pencipta buat:
1. Tetap atau ga nyantumin namanya ke salinan karena pake ciptaannya buat umum
2. Pake nama alias atau samarannya
3. Ngubah ciptaannya sesuai kepatutan dalam masyarakat
4. Ngubah judul dan sub judul ciptaan
5. Mertahanin haknya kalo ada mutilasi, distorsi, modifikasi, atau hal yang ngerugiin kehormatan atau reputasi.
Baca juga:
Bullying di Medsos Bisa Dijerat Hukum
Hak ekonomi, adalah hak pencipta atau pemegang hak ciptaa buat:
2. Nerbitin ciptaan
2. Ngegandain ciptaan dalam segala bentuk
3. Penerjemahan ciptaan
4. pengaransemenan atau pentransformasian atau pengadaptasian ciptaan
5. Pendistribusian ciptaan atau salinannya
6. Pertunjukan ciptaan
7. Ngumumin ciptaan
8. Komunikasi ciptaan
9. Penyewaan ciptaan
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Film, ga akan lepas dari pengaturan mengenai suatu ciptaan. Salah satu ciptaan yang dilindungin UU Hak Cipta yaitu karya sinematografi.
Berdasarkan penjelasan Pasal 40 ayat 1 huruf m UU Hak Cipta, film adalah bentuk karya sinematografi.
Pelindungan hak cipta sinematografi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali pengumuman.
Tapi pelindungan itu termasuk bagi ciptaan yang ga atau belum pengumuman tapi udah diwujudin dalam bentuk nyata yang bisa penggandaan ciptaannya.
Selengkapnya:
https://www.instagram.com/reel/CS9ddtTBpHS/?utm_medium=copy_link
Kalo mendownload film asing bajakan dari internet dikategoriin sebagai penggandaan ciptaan secara ga sah yang bisa dikenain Pasal 113 ayat 3 UU Hak Cipta.
Nah kalo udah download terus disebarluasin buat keuntungan ekonomi, itu bisa dikategoriin pembajakan sesuai Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta.
Nah buat perbuatan pembajakan ini pelaku dijerat sesuai Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Biar ga nonton film bajakan yang akhirnya masuk penjara, mending nonton film gratis di aplikasi dari ponsel Android dan iOS, yaitu:
1. Filmrise
2. Sling TV
3. Tubi
4. Vudu
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Kesimpulan
Film adalah sebuah produk intelektual (terdiri dari hak moral dan ekonomi) yang ada hak ciptanya, jadi nonton atau download tanpa izin termasuk pencurian. Kalo mau nonton lebih baik di aplikasi yang legal aja, biar ga nonton film bajakan yang akhirnya masuk penjara.
Alhamdulillah
Akhirnya selesai ya.
Masih ada hal yang belum kita bahas ya?
Nah ada yang mau request bahas hukum negara yang mana lagi nih?
Silahkan untuk dikomen dibawah ya!
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terimakasih
hukumonline.com dan bisnis.com dibuka pada 10.00 WIB hari Selasa, 24 Agustus 2021
Kata kunci lain yang sering dicari..
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, film, film bajakan, nonton bajakan, nonton film bajakan, film gratis, film illegal, hukum nonton film bajakan, hukum nonton film ilegal, hukum unduh film bajakan,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.