Pajak Progresif Motor? Gimana Ngitungnya?

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Salam #MasBro #MbakBro

Punya motor tapi gak bisa ngitung pajak progresifnya?
Gimana sih caranya ngitung pajak progresif motor?
Bayarnya awal pembelian atau per tahun ya?

Hai kawanku semuanya, para #MasBro #MbakBro. 
Masih bingung caranya ngitung pajak progresif motor?

Sebelumnya ada yang udah paham sama pajak progresif belum?

Pajak progresif itu salah satu jenis pengenaan pajak yang kalo jumlah atau persentasenya makin gede, maka jumlah jumlah harus dikenain pajak juga makin gede. 

Buat pajak motor, pajaknya masuk ke pajak provinsi yang artinya tarif pajak sesuai sama peraturan daerah setempat.

Baca Juga : Begini Cara Online Pencatatan Hak Cipta Lagu

Perda DKI Jakarta 8/2010 misalnya, juga mengatur pajak progresif motor dan aturan perubahannya. Tarif pajak motor kepemilikan oleh orang pribadi:

  1. kepemilikan pertama adalah 2%
  2. kepemilikan kedua adalah 2,5%
  3. kepemilikan ketiga adalah 3%
  4. kepemilikan keempat adalah 3,5%
  5. kepemilikan kelima adalah 4%
  6. kepemilikan keenam adalah 4,5%
  7. kepemilikan ketujuh adalah 5%
  8. kepemilikan kedelapan adalah 5,5%
  9. kepemilikan kesembilan adalah 6%
  10. kepemilikan kesepuluh adalah 6,5%
  11. kepemilikan kesebelas adalah 7%
  12. kepemilikan kedua belas 7,5%
  13. kepemilikan ketiga belas adalah 8%
  14. kepemilikan keempat belas adalah 8,5%
  15. kepemilikan kelima belas adalah 9%
  16. kepemilikan keenam belas adalah 9,5%
  17. kepemilikan ketujuh belas dan seterusnya adalah 10%

penerapan tarif pajak progresif untuk orang pribadi 2 motor roda 2 dan 2 motor roda 4:

  1. Motor roda 2, memiliki tarif pajak pertama adalah 2% dari NJKB, sedangka yang kedua sebesar 2,5% dari NJKB.
  2. Motor roda 4, yang pertama bertarif 2% dari NJKB, sedangkan yang kedua bertarif 2,5% dari NJKB.

Baca Juga : Bingung Ngurus Sertifikat Tanah Warisan? Begini Panduannya!

  • Gini Cara Ngitungnya

Mengalikan tarif pajak dengan peraturan daerah dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar pengenaan pajak motor adalah hasil perkalian 2 unsur pokok:

  1. Nilai jual motor; dan
  2. Bobot relatif kerusakan jalan / pencemaran lingkungan akibat penggunaan motor.

Sehingga rumusnya adalah dengan tarif pajak x (a x b)

Pajak motor dikenakan selama 12 bulan berturut-turut mulai dari daftar dan dibayar sekaligus di muka. Kalo kondisi motornya force majeure alias kahar, maka pajaknya gak sampe 12 bulan, bisa restitusi atas pajak yang udah dibayar.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (“Perda DKI 8/2010”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (“Perda DKI 2/2015”).

Baca Juga : Daftar Merek Sampai Dapat Sertifikat? Begini Panduannya!

Kesimpulan

Sekarang gak usah bingung lagi buat ngurus pajak progresif motor.

Kalian bisa ngikutin step by stepnya yang teliti biar gak pusing ya.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Baiklah kawanku #MasBro #MbakBro, pastinya panduan di atas bisa bikin kawan-kawan semua paham gimana caranya ngurus pajak progresif motor.

Kalo gitu, kumau pamit dulu buat ngorek-ngorek lagi info tentang hukum yang siapa tau kalian belum tau.

Sampai jumpa!

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com  dibuka pukul 18.00 WIB pada Hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, Pajak Progresif Motor? Gimana Ngitungnya?,pajak,motor,progresif,hitung,ngitung, pajak motor, pajak progresif, cara hitung, tarif pajak motor, dasar hukum, 

Comments

Tinggalkan Balasan