PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK LUAR KAWIN DIAKUI

PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK LUAR KAWIN DIAKUI

Contoh kasus:

Parto merupakan pria yang telah menikah dan memiliki 2 orang anak dari pernikahannya dengan seorang wanita yang bernama Nunung. Pada suatu hari, ada seorang laki-laki bernama Bejo datang menemui Parto, dan mengaku sebagai anak Parto. Mengingat bahwa masa muda Parto yang terbilang cukup kelam, yaitu terlibat pada dunia seks bebas dan penyalahgunaan obat-obat terlarang, maka Parto mengakui Bejo sebagai anaknya yang dilahirkan Surti, mantan pacar Parto sebelum Parto menikah. Beberapa bulan kemudian Parto meninggal dalam sebuah kecelakaan, meninggalkan seorang istri dan seorang anak kandung serta Bejo sebagai anak luar kawin diakui.

Pertanyaan:

  1. Bagaimanakah hak waris Bejo atas harta peninggalan Parto?
  2. Berapa bagian kah harta yang didapatkan Bejo dari harta warisan Parto?

Jawaban:

Menurut Pasal 272 KUH Perdata anak luar kawin adalah:

“Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang”.

Apabila kita menyimpulkan maksud yang terkandung dalam isi pasal tersebut, bahwa Pasal 272 KUH Perdata menegaskan syarat seseorang dinyatakan sebagai anak luar kawin yaitu anak-anak yang lahir di luar dari ikatan perkawinan. Dalam artian anak luar kawin adalah anak-anak yang lahir akibat zina.

            Anak luar kawin dapat mewaris sepanjang anak tersebut memiliki hubungan hukum dengan pewaris. Hubungan hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah pengakuan dari si pewaris, sehingga dengan demikian anak luar kawin tersebut akan disebut dengan anak luar kawin diakui. Sebab anak luar kawin yang mendapat warisan hanya anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya.

            Amanat yang tercantum dalam Pasal 284 KUH Perdata disebutkan, bahwa:

Pengakuan yang dilakukan sepanjang perkawinan oleh suami atau istri atas kebahagiaan anak luar kawin, yang sebelum kawin telah olehnya dibuahkan dengan orang lain dari istri atau suaminya, tak akan merugikan baik bagi istri atau suami maupun bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka”.

            Jadi berdasarkan Pasal 284 tersebut kembali ditekankan bahwa seorang suami atau istri yang mengakui anak luar kawinnya tidak boleh merugikan istri dan anak-anak dari perkawinan pada waktu pengakuan dilakukan. Namun perlu juga diingat bahwa berdasarkan Pasal 285 KUH Perdata, walaupun anak luar kawin telah diakui dan berhak atas warisan dari orang tua yang mengakuinya, tetapi ayah atau ibu si anak luar kawin tidak mewarisi harta dari orang yang mengakui.

            Melihat contoh kasus di atas, bahwa Bejo menjadi ahli waris yang sah atas warisan dari Parto. Sebab posisi Bejo yang awalnya adalah anak luar kawin, setelah mendapatkan pengakuan dari Parto, maka secara sah Bejo memiliki hubungan hukum dengan Parto.

            Dalam pembagian warisan, anak luar kawin yang diakui mewaris dengan semua golongan ahli waris. Besar bagian yang diterima tergantung dengan golongan mana anak luar kawin tersebut mewaris, atau tergantung dari derajat hubungan kekeluargaan dari para ahli waris yang sah. Kedudukan Bejo dalam pewarisan berada pada golongan pertama, yaitu Bejo sebagai anak luar kawin diakui dari Parto sebagai pewaris.

            Menurut Pasal 863 KUH Perdata:

Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yangsah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”

            Jika dirumuskan dari kasus di atas, apabila Parto meninggalkan harta sebesar Rp. 150.000.000,-. Parto memiliki 3 orang ahli waris, yaitu istri, anak kandung dan Bejo sebagai anak luar kawin diakui. Seandainya Bejo adalah anak kandung, maka Bejo akan mewarisi 1/3 dari harta peninggalan Parto, yaitu:

1/3 x 150000000 = 50.000.000

Sebab ketiga orang ahli waris Parto mendapatkan bagian yang sama, yaitu harta keseluruhan dibagi oleh ketiga orang ahli waris. Maka masing-masing mendapatkan bagian 50.000.000.

Namun karena kedudukan Bejo adalah anak luar kawin diakui, maka Bejo hanya mendapatkan bagian 1/3 dari bagian yang seharusnya dia dapatkan apabila dia berstatus anak kandung, yaitu:

1/3 x 50000000 = 16666666,67

            Jadi, bagian yang didapat oleh Bejo adalah sebesar Rp. 16.666.666,67. Sementara itu bagian yang didapatkan oleh istri dan anak sah dari Parto yaitu sisa dari keseluruhan harta setelah dikurangi bagian dari warisan yang didapatkan oleh Bejo.

Sekian tentang PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK LUAR KAWIN DIAKUI.

Terima kasih.

Thestresslawyer.com


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan