PENGALAMAN BEKERJA SAMA DENGAN KLIEN ASING DAN PENGACARA ASING

PENGALAMAN BEKERJA SAMA DENGAN KLIEN ASING DAN PENGACARA ASING

Sebagai seorang lawyer yang sudah merambah pada sengketa komersil litigasi, tentu ruang lingkup pekerjaan pun menjadi semakin luas dan semakin beragam. Sengketa bisnis yang ditangani tidak lagi melulu tentang jual beli tanah, jual beli gedung, jual beli ruko dan lain sebagainya, namun sudah merambah pada transaksi dengan nominal yang cukup mencegangkan, dan tidak jarang pula melibatkan perusahaan asing maupun pengacara asing.

Bagi aku pribadi yang memulai karir di lembaga bantuan hukum, yang merangkak dari step paling bawah, jelas pengalaman ini menjadi sebuah ilmu yang baru dan cerita yang berharga. Walaupun tentunya aku sangat kesulitan pada awalnya. Tapi seperti kata Pak Hotma Sitompoel waktu di LBH dulu, “tidak bisa itu hanya ada di kamus orang gila”.

Di kantor ku yang sekarang, aku cukup dipercaya untuk terlibat dalam kasus yang melibatkan PMA (penanaman modal asing). Meskipun sebagian besar karyawan di perusahaan tersebut adalah orang Indonesia, namun budaya kerja dan lingkungan kerja yang dibangun di sana mengikuti standart perusahaan holding yang berada di luar negeri.

Aku tidak ingin membahas mengenai kasus apa yang sedang kami tangani, namun aku ingin membagi terkait cara kerja mereka dan cara kerja pengacara asing yang terlibat di dalamnya. Menariknya mereka bekerja dengan sistem yang tertata rapi, terjadwal dan sesuai dengan listing yang dibuat.

Salah satu contoh yang paling kecil adalah mengenai kedisiplinan waktu. Setiap suatu meeting dijadwalkan, maka akan dikirimkan meeting invitation melalui email untuk blocking sechedule. Di sana juga tercantum estimasi waktu meeting. Jika yang biasa kita lakukan adalah estimasi waktu itu sering molor dari yang dijadwal. Bisa karena diakibatkan molornya waktu meeting dimulai sampai tidak terarahnya pembahasan materi meeting.

Namun dalam hal ini, mereka sangat konsisten dengan jadwal. Ketika dijadwalkan meeting 1 jam, maka meeting akan dilaksanakan dalam waktu 1 jam dan sudah harus ada hasilnya. Sangat efisien menurut ku, jadi dalam meeting tidak perlu kita membahas melebar sampai kemana-mana yang mengakibatkan meeting tidak fokus.

Selain itu, mereka membangun budaya dimana setiap peserta meeting harus aktif dan memberikan masukan. Tidak boleh ada yang hanya diam dan bengong. Namun meskipun demikian, meeting dengan mereka bukan suatu meeting yang kaku dan menegangkan. Justru mereka meeting dengan cara yang menyenangkan, berdebat dengan bahasa yang sopan dan siap untuk menerima masukan. Patut untuk kita tiru.

Namun ada juga yang tidak patut kita tiru dan tidak mungkin pula kita terapkan di Indonesia, yaitu ada seorang lawyer asing yang mengangkat kaki ke meja sambil memberikan pendapat. Awalnya aku penasaran dengan sikap dia dan ingin melihat reaksi dari klien, ternyata klien biasa saja dan menyimak pemaparan beliau dengan serius. Mungkin karena mereka satu server sehingga tidak jadi masalah.

Tapi satu hal yang paling berkesan dari klien kami ini adalah kedewasaan mereka dalam menghadapi suatu perkara. Mereka hanya membicarakan fakta dan dasar hukum. Mereka tidak menyerang pada hal-hal yang bersifat personal. Pernah suatu ketika si Klien memberikan komen dalam suatu draft, dia mengatakan “ I don’t like this. This type of language is not persuasive in my view. Seems more like a personal attack and we need to make sure we stay above that type of thing.”

Pertama kali aku membaca kata-kata ini, dalam hati langsung aku tegaskan bahwa aku harus menjadi lawyer yang harus punya integritas dan tidak baperan. Sayangnya di Indonesia masih banyak lawyer yang baperan dan hard filing atas suatu perkara yang ditanganinya.

Sekian tentang PENGALAMAN BEKERJA SAMA DENGAN KLIEN ASING DAN PENGACARA ASING.

Terima kasih.

Thestresslawyer.com

Comments

Tinggalkan Balasan