Apakah Perbedaan Kedudukan Yurisprudensi dalam Sistem Peradilan di Indonesia dan Sistem Peradilan di Negara Anglo Saxon?

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Salam #MasBro #MbakBro

Apakah Perbedaan Kedudukan Yurisprudensi dalam Sistem Peradilan di Indonesia dan Sistem Peradilan di Negara Anglo Saxon?

IndonesiaAnglo Saxon
1. Menganut civil law system1. Menganut common law system
2. Sumber hukum utamanya berdasarkan pada hukum tertulis dan terkodifikasi2. Sumber hukum asas preseden, yaitu dalam memutuskan suatu perkara seorang hakim harus mengikuti putusan hakim sebelumnya dalam perkara sejenis
3. Kedudukan yurisprudensi hanyalah sebagai pelengkap3. Kedudukan yurisprudensi sebagai sumber hukum.
4. Yurisprudensi ga wajib diikuti oleh hakim Pengadilan Negeri ato Tinggi di Indonesia, melainkan hanya disarankan untuk diikuti (ga menganut asas preseden).4. Kedudukan yurisprudensi sumber hukum yang wajib diikuti.

Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas

Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) | #TanyaHukum
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan | #tanyaIN

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan
 daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
rizkyjulianiwulan. Soal dan Pembahasan Pengantar Hukum Indonesia (PHI). rizkyjulianiwulan.wordpress.com dibuka pukul 17:27 WIB pada hari Jumat tanggal 24 September 2020

Kata kunci lain yang sering dicari…
yurisprudensi di indonesia,
dalam artian putusan peradilan yurisprudensi dibedakan menjadi dua yaitu, negara yang menganut common law, sejarah common law, sistem hukum anglo saxon, jelaskan yang dimaksud sistem anglo saxon, pengertian anglo saxon, kedudukan yurisprudensi dalam hukum indonesia, Perbedaan Kedudukan Yurisprudensi dalam Sistem Peradilan, Apakah Sistem Peradilan di Indonesia, Sistem Peradilan di Negara Anglo Saxon, Anglo Saxon,

Comments

Tinggalkan Balasan