PPATK Mau Pantau E‑Wallet Nganggur? Yuk Kita Kupas!

Isu rekening bank “dormant” belum selesai, eh tiba‑tiba muncul kabar PPATK bakal mengawasi dompet digital alias e‑wallet yang nganggur. Banyak orang langsung panik karena takut saldo mereka lenyap. Sabar dulu! Mari kita bahas dengan santai.

Kilas Balik: Drama Rekening Dormant

Pada pertengahan 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan perbankan memblokir sementara 122 juta rekening bank yang dinilai dormant (rekening yang ga punya transaksi debit selama 1–5 tahun). Langkah ini bikin heboh karena banyak rekening saldo kecil ikut tersapu.

Kenapa dilakukan?

PPATK nemu 1.155 rekening dormant yang dipakai untuk tindak pidana dengan total dana lebih dari Rp 1,15 triliun.

Mayoritas kasusnya adalah judi online (517 rekening dengan nominal Rp 548,27 miliar) dan korupsi (280 rekening dengan nominal Rp 540,68 miliar).

Ada juga kasus cybercrime, pencucian uang (TPPU), narkotika, penipuan, perpajakan, sampe terorisme. Karena dianggap rawan, PPATK meminta bank mengunci sementara lalu membuka kembali jika ga ada indikasi kejahatan—proses pembukaan dilakukan bertahap.

Dari sini terlihat kalo rekening nganggur rentan disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik. PPATK menyatakan tujuannya bukan mengambil uang nasabah, tapi mencegah penjahat memakai rekening pasif sebagai rekening penampung.

Kenapa E‑Wallet Ikut Dilirik?

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menuturkan bahwa e‑wallet berisiko karena sering dipakai untuk deposit judi online.

Tapi ia tegasin PPATK belum berniat memblokir massal e‑wallet seperti pada kasus rekening bank. Deputi PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan targetnya adalah menghentikan aliran deposit ke platform judi, bukan memburu para pengguna.

Saldo e‑wallet umumnya kecil (Rp 5 ribu–10 ribu), jadi fokusnya hentiin dana judi agar ga bisa masuk.

Bisnis.com melaporkan bahwa PPATK mulai mengawasi dompet digital secara selektif hanya bila ada indikasi tindak pidana.

Kalo terjadi peretasan atau dana kejahatan masuk ke e‑wallet, PPATK akan meminta penyedia menghentikan transaksi tersebut.

Selain itu, PPATK juga menyoroti aset digital seperti kripto karena potensi pencucian uang.

Data dari PPATK menunjukkan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait e‑wallet dan e‑money mencapai 6.581 laporan dengan 1.571.485 transaksi hingga Mei 2024: naik 380 % dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Ini nunjukin tren penggunaan dompet digital dalam aktivitas mencurigakan terus meningkat.

Apa Dasar Hukumnya?

Banyak yang bertanya, “Memangnya pemerintah boleh blokir rekening atau e‑wallet ga jelas begitu?” Jawabannya: ada dasar hukum.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) memberi kewenangan kepada PPATK.

  • Pasal 44 ayat (1) huruf i mengatur bahwa PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
  • Pasal 65 ayat (1) UU TPPU menegaskan kembali kewenangan ini.
  • Peraturan PPATK No 18 Tahun 2017 memberikan petunjuk teknis. Pasal 2 ayat (2) menyebut penghentian sementara transaksi dapat berupa penghentian aktivitas rekening, dan Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa permintaan penghentian diajukan oleh PPATK.

Jadi, secara hukum PPATK berhak meminta bank atau penyedia e‑wallet menghentikan sementara transaksi bila ditemukan indikasi tindak pidana.

Tapi proses ini harus terdokumentasi dan ada batas waktu. Setelah data dikaji, rekening atau e‑wallet yang tidak terkait tindak pidana akan dibuka kembali.

Apakah Pemerintah Berhak Melakukannya?

Iya, tetapi ada syaratnya. Kewenangan PPATK bersifat preventif dan harus didasarkan pada analisis risiko. Mereka tidak bisa asal memblokir; harus ada dugaan kuat bahwa rekening atau dompet digital terlibat kejahatan.

Menurut Danang Tri Hartono, pemblokiran e‑wallet (jika pun dilakukan) akan selektif dan terkait kasus spesifik. Bahkan PPATK masih fokus merapikan proses pemblokiran rekening bank agar tidak menimbulkan kepanikan.

Selain itu, prosedur penghentian sementara harus melibatkan penyedia jasa keuangan dan dicatat dalam berita acara. Jadi, hak pemerintah ini tidak absolut; ada mekanisme kontrol dan hak nasabah untuk memulihkan rekening jika tidak terbukti.

Apa yang Harus Kau Lakukan?

  1. Aktifkan dan pantau akunmu. Jangan biarkan rekening atau e‑wallet kosong bertahun‑tahun. Kalau memang tak terpakai, tutup atau tarik saldonya.
  2. Perbarui data pribadi di bank/e‑wallet. Salah satu alasan rekening dibekukan adalah tidak ada pengkinian data (KYC). Update KTP, nomor HP, dan alamat supaya bank mudah menghubungi.
  3. Jangan gunakan rekening/akun atas nama kau untuk orang lain. Jual beli rekening dan peminjaman rekening rawan dimanfaatkan penjahat. Kalau ada teman minta pinjam rekening buat “sementara,” ingat risiko hukumnya.
  4. Cek aktivitas dompet digital. Kalo ada transaksi mencurigakan, segera lapor. PPATK menargetkan pencegahan deposit judi, jadi jangan gunakan e‑wallet untuk kegiatan ilegal.
  5. Sosialisasi dan komunikasi. Masyarakat bisa meminta pemerintah dan PPATK untuk memperjelas prosedur, durasi pemblokiran, dan cara reaktivasi rekening. Transparansi penting agar ga timbul kepanikan.
  6. Tingkatkan literasi digital dan keuangan. Banyak korban penipuan terjadi karena kurang memahami risiko jual beli rekening atau menaruh banyak uang di dompet digital.

Penutup

E‑wallet nganggur memang rawan dijadikan kantong judol dan kejahatan lainnya. PPATK punya kewenangan hukum untuk menghentikan transaksi mencurigakan, tapi langkah ini harus selektif dan proporsional.

Sebagai pengguna, kau bisa mencegah masalah dengan menjaga akun tetap aktif, update data, dan menjauhi praktik ilegal.

Kalo ada yang nawarin jual beli rekening atau deposit mencurigakan, lebih baik bilang “ga, makasih.”

Mudah‑mudahan pembahasan ini bikin kau lebih tenang dan paham kenapa e‑wallet dijadikan radar PPATK.

Jangan lupa share artikel ini ke teman‑teman lain biar ga panik duluan.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Sumber

cnbcindonesia.com
finansial.bisnis.com
jabar.nu.or.id
monitorindonesia.com


Terbit

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan