Siswi Magang Kena Omel, Polisi Kena Masalah

Sudah dengar berita yang belakangan ramai tentang siswi magang yang dimarahi oleh istri polisi yang berujung pencopotan jabatan suaminya?

Kejadian ini terjadi gara-gara LN memarahi siswi magang yang dianggap menyepelekan dan merendahkan dirinya. Siswi tersebut dinilai memandang LN tidak bisa membayar belanjaan yang telah ia beli.

Kejadian tersebut direkam dan diunggah oleh LN ke Media Sosial. Akhirnya, kejadian ini viral dan berujung pencopotan jabatan yang pada saat itu menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris.

Sekarang, Bripka N sedang menjalani sidang etik dan disiplin.

Potensi Masalah Hukum:

  • Merekam dan upload di Medsos tanpa konsen

Pasal 32 ayat (2) UU ITE:

Kita ga boleh sengaja dan tanpa hak ato ngelawan hukum sebarin dokumen elektronik ke orang2 yang ga berhak. Termasuk sebarin video tanpa izin ke netizen.

  • Pencemaran Nama baik

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Selain rekam dan upload di medsos yang ada wajah siswi magangnya, oknum upload lagi cerita yang berpotensi mencemarkan nama baik siswi magang itu.

  • Ancaman lewat Media Elektronik

Kita ga boleh sengaja dan tanpa hak ato ngelawan hukum kirim video yang tujuannya untuk menakuti pribadi orang.

Ada lagi ga potensi masalah menurutmu?

CeritaIN di kolom komentar ya


Terbit

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan