Sudah dengar berita yang belakangan ramai tentang siswi magang yang dimarahi oleh istri polisi yang berujung pencopotan jabatan suaminya?
Kejadian ini terjadi gara-gara LN memarahi siswi magang yang dianggap menyepelekan dan merendahkan dirinya. Siswi tersebut dinilai memandang LN tidak bisa membayar belanjaan yang telah ia beli.
Kejadian tersebut direkam dan diunggah oleh LN ke Media Sosial. Akhirnya, kejadian ini viral dan berujung pencopotan jabatan yang pada saat itu menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris.
Sekarang, Bripka N sedang menjalani sidang etik dan disiplin.
Potensi Masalah Hukum:
- Merekam dan upload di Medsos tanpa konsen
Pasal 32 ayat (2) UU ITE:
Kita ga boleh sengaja dan tanpa hak ato ngelawan hukum sebarin dokumen elektronik ke orang2 yang ga berhak. Termasuk sebarin video tanpa izin ke netizen.
- Pencemaran Nama baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Selain rekam dan upload di medsos yang ada wajah siswi magangnya, oknum upload lagi cerita yang berpotensi mencemarkan nama baik siswi magang itu.
- Ancaman lewat Media Elektronik
Kita ga boleh sengaja dan tanpa hak ato ngelawan hukum kirim video yang tujuannya untuk menakuti pribadi orang.
Ada lagi ga potensi masalah menurutmu?
CeritaIN di kolom komentar ya
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.