👁️0x 💬0 🕗00:00 menit
Chord | Judul
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y
Salam #MasBro #MbakBro
Kamu udah lama terlahir ke dunia tapi belum punya akta kelahiran?
Gimana sih cara bikin akta kelahiran?
Kena denda gak ya?
Hai kawanku semuanya, para #MasBro #MbakBro.
Masih bingung udah berojol lama tapi belum punya akta kelahiran?
Setiap bayi yang lahir wajib buat dilaporin maksimal 60 hari abis dilahirin. Kemudian Pejabat Pencatatan Sipil akan nyatet di register akta kelahiran dan nerbitin kutipan akta kelahiran.
Kalo lebih dari 60 hari baru dilaporin alias dilaporinnya telat, maka nyatet dan nerbitin akta dilakuin kalo udah dapet keputusan Kepala Instansi Pelaksana. Kamu juga akan kena denda administratif paling banyak Rp1 juta.
Baca Juga : Begini Cara Online Pencatatan Hak Cipta Lagu
Misalnya yang tercantum di Perda DKI Jakarta 3/2012, diubah dengan Perda DKI Jakarta 1/2015. Sebelum diubah, ada ketentuan denda dan retribusi kalo terlambat bikin laporan akta dan pencatatan sipil jadinya dihapus di Perda DKI Jakarta 1/2015.
Nah itu untuk di daerah Jakarta ya, kalo di daerah kamu peraturannya gitu juga gak?
-
-
Syarat
Persyaratan dokumen:
- Surat keterangan kelahiran;
- Buku nikah atau kutipan akta perkawinan, bisa juga pake bukti sah lain;
- KK alias Kartu Keluarga;
- KTP elektronik.
Kalo syarat yang ngerujuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, syarat pencatatan kelahiran Warga Indonesia di antaranya:
- Surat keterangan kelahiran;
- KK atau KTP elektronik orang tua;
- Surat nikah/akta perkawinan orang tua;
- Identitas pelapor dan 2 saksi pelaporan.
-
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
- Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga : Daftar Merek Sampai Dapat Sertifikat? Begini Panduannya!
Kesimpulan
Sekarang gak usah bingung lagi buat ngurus pencatatan kelahiran.
Syaratnya juga gampang dan mudah banget buat kamu ikutin.
Buat ibu yang baru melahirkan, sekarang juga bisa langsung dapet 6 dokumen kependudukan gratis kalo rumah sakit tempat ngelahirin udah terintegritas sama sistem ‘Si Dukun 3in1 Dukcapil DKI Jakarta’.
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Baiklah kawanku #MasBro #MbakBro, pastinya panduan di atas bisa bikin kawan-kawan semua paham gimana caranya ngurus pencatatan akta kelahiran kalo udah telat.
Kalo gitu, kumau pamit dulu buat ngorek-ngorek lagi info tentang hukum yang siapa tau kalian belum tau.
Sampai jumpa!
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terimakasih
hukumonline.com dibuka pukul 16.33 WIB pada Hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021
Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, Telat Bikin Akta? Begini Caranya!, telat, buat, akta, cara, telat buat, buat akta, cara buat akta, akta kelahiran, denda, pejabat pencatatan sipil, syarat, ketentuan, dokumen, dasar hukum,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.