Kalo kalian udah ada niatan jadi Pengacara, kalian harus tau apasih Tugas dan wewenang pengacara itu.
Sebenarnya tugas dan wewenang nya itu bervariasi tergantung pada bidang spesialisasi pengacara itu, tapi kalo secara umum, ini dia tugas dan wewenang pengacara yang perlu kalian tahu :
- Beri nasihat hukum
Pengacara bertugas untuk beri nasihat hukum kepada klien mereka. Mereka nganalisis situasi hukum klien, selidiki fakta-fakta terkait, dan berikan panduan hak dan kewajiban hukum yang relevan. - Representasi hukum
pengacara itu juru bicara yang mewakili kepentingan klien di pengadilan, arbitrase, atau negosiasi. - Penelitian hukum
Pengacara lakuin penelitian hukum biar bisa bantu siapin kasus, nyiapin argumen hukum yang kuat, dan paham implikasi hukum dalam kasus tertentu. - Penyelesaian sengketa
Pengacara terlibat dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, kayak negosiasi, mediasi, atau arbitrase. Tujuan untuk capai kesepakatan yang untung bagi klien dan ngurangin perselisihan hukum. - Pembuatan dan penyusunan dokumen hukum
Pengacara nulis dan nyusun dokumen hukum, kayak kontrak perjanjian, gugatan, atau pernyataan hukum. Mereka mastiin kalo dokumen itu udah sesuai persyaratan hukum, melindungi kepentingan klien, dan ngurangin risiko hukum. - Konsultasi dan penyuluhan hukum
Pengacara itu berikan konsultasi hukum pada klien, jawab pertanyaan hukum, dan beri panduan proses hukum. Juga dampingi klien dalam prosedur hukum, kayak interogasi, persidangan, atau mediasi. - Etika profesional
Seorang pengacara diharapin patuhi etika profesional dan jaga kerahasiaan klien yang mereka tangani.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.