Tugas dan Wewenang Pengacara

Kalo kalian udah ada niatan jadi Pengacara, kalian harus tau apasih Tugas dan wewenang pengacara itu.

Sebenarnya tugas dan wewenang nya itu bervariasi tergantung pada bidang spesialisasi pengacara itu, tapi kalo secara umum, ini dia tugas dan wewenang pengacara yang perlu kalian tahu :

  1. Beri nasihat hukum
    Pengacara bertugas untuk beri nasihat hukum kepada klien mereka. Mereka nganalisis situasi hukum klien, selidiki fakta-fakta terkait, dan berikan panduan hak dan kewajiban hukum yang relevan.
  2. Representasi hukum
    pengacara itu juru bicara yang mewakili kepentingan klien di pengadilan, arbitrase, atau negosiasi.
  3. Penelitian hukum
    Pengacara lakuin penelitian hukum biar bisa bantu siapin kasus, nyiapin argumen hukum yang kuat, dan paham implikasi hukum dalam kasus tertentu.
  4. Penyelesaian sengketa
    Pengacara terlibat dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, kayak negosiasi, mediasi, atau arbitrase. Tujuan untuk capai kesepakatan yang untung bagi klien dan ngurangin perselisihan hukum.
  5. Pembuatan dan penyusunan dokumen hukum
    Pengacara nulis dan nyusun dokumen hukum, kayak kontrak perjanjian, gugatan, atau pernyataan hukum. Mereka mastiin kalo dokumen itu udah sesuai persyaratan hukum, melindungi kepentingan klien, dan ngurangin risiko hukum.
  6. Konsultasi dan penyuluhan hukum
    Pengacara itu berikan konsultasi hukum pada klien, jawab pertanyaan hukum, dan beri panduan proses hukum. Juga dampingi klien dalam prosedur hukum, kayak interogasi, persidangan, atau mediasi.
  7. Etika profesional
    Seorang pengacara diharapin patuhi etika profesional dan jaga kerahasiaan klien yang mereka tangani.

Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan