Hati-Hati Beredar Uang Mutilasi di Indonesia

Pertengahan September sempat viral mengenai video uang mutilasi di media sosial.

Ternyata setelah diteliti Bank Indonesia menilai kalo berita itu hoax.

Tapi walaupun hoax, kita harus waspada tentang isu ini, apalagi zaman sekarang udah canggih-canggih.

Makanya kita harus pinter-pinter bedain dan mana uang rupiah yang asli dan mana uang rupiah mutasi.

Uang mutilasi itu hasil dari tindakan menyambungkan separuh mata rupiah asli dengan separuh rupiah palsu.

Makanya jangan sampai tertipu, coba kenali dulu ciri-ciri uang mutilasi itu kayak apa, seperti ini :

  1. Garis sambung antara separuh uang asli dan palsu.
  2. Adanya perbedaan nomor seri di sebelah kiri dan kanan.

Nah, yang paling penting jangan sampe kalian ikut-ikutan buat uang rupiah mutilasi.

kalo kalian sampe buat dan ketahuan, wah….. risiko nya bisa besar.

Coba lihat Pasal 25 ayat 1 , Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Risiko kalo ketahuan memutilasi uang rupiah :

  1. Pelakunya bisa kena pidana paling lama 5 (lima) tahun.
  2. Pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Dan suatu saat kalo kalian lihat ada orang melakukan mutilasi rupiah segera laporkan saja ke kepolisian.

Perusahaan ada masalah hukum soal uang?
Let’s fix your problem.

Konsultan Hukum

Cari solusi?

Schedule A Meeting

Masih ada pertanyaan lain?
Silahkan komentar dibawah ya.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan