Peraturan UU No 2 Tahun 2020 | tulisIN

tulisIN
Semua bisa berkarya dengan menulis.

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Apakah peraturan pemerintah dalam bentuk UU harus ditaati?

Salam #Readers #Sobat Internet 
peraturan apa yang harus wajib kalian lakukan?

Undang-Undang ( UU ) No 2 Tahun 2020. 

Peraturan Penetapan UU No 2 Tahun 2020

Penetapan ini karena digantinya UU No 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan di masa pandemi COVID-19 ( Latar belakang ), hal tersebut untuk mencegah terjadinya kerugian. UU No 2 tahun 2020 muncul dikarenakan kondisi sekarang yang dikatakan bencana COVID -19 yang memang harus dikeluarkan untuk mencegah kerugian material yang semakin besar.

Dalam hal tersebut sangat mendorong berbagai negara untuk melakukan langkah-langkah extraordinary dalam kebijakan memajukan perekonomian ( seperti kebijakan Moneter longgar, penurunan bunga di bank ) yang semakin menipis dan menyelamatkan rakyat, serta menompa likuiditas.

PERPU NO 2 TAHUN 2020 DI TANDA TANGANI , PILKADA SERENTAK RESMI DI TUNDA •  KPU KAB BONDOWOSO
Salinan UU No 2 Tahun 2020-KPU BONDOWOSO

Hal ini adalah satu cara untuk melindungi dunia dari ancama bencana COVID-19 yang kejam. Dikarenakan perekonomian dulu terus melakukan arus pengeluaran-pengeluaran keuangan global dari pasar Indonesia sebesar Rp 148,9 triliun, hal ini bisa menyebabkan melemahnya nilai mata uang Indonesia 28%.

Pelaksanaan PSBB ini membuat Negara menyebabkan perekonomian ini makin turun tajam pada kuartal II. dimulai dari kegiatan ekspor – import, konsumsi rakyat, investasi, pembukaan gerai makin menurun drastis, hal ini dapat memicu perkembangan ancaman stabilitas keuangan negara.

Vol 2 No 2 (2020): Volume 2 Nomor 2 Tahun 2020 | Journal Presumption of Law
Journal Presumption of Law-Ejournal Universitas Majalengka

Pelaksanaan kebijakan extraordinary dilakukan untuk penanganan COVID-19 yang memerlukan produk hukum yang memadai sebagai dasar pengambilan kebijakan yang efesien.

Dengan Kondisi seperti ini  Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sesungguhnya merupakan wujud kehadiran negara- negara dalam rangka menangani / memecah permasalahan pandemi Covid-19. Tindakan UU NO 1 tahun 2020 ini merupakan kbentukan antisipatif  terhadap ancaman memburuknya perekonomian dan ancaman stabilitas sistem keuangan seiring dengan ketidakpastian dan belum berakhirnya penyebaran Covid-19.

 Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan memandang perlu melakukan langkah-langkah ini secara cepat dan efiesien. penanganan yang ketat mengharuskan rakyat untuk tertib melakukan aktivitas ini. Dengan begitu perekonomian di masa pandemi COVID-19 semakin membaik.

Baca Juga
https://tulisin.kekitaan.com/anime-terbaru-di-2021/
https://tulisin.kekitaan.com/3-film-indonesia-yang-bikin-gereget/

Kesimpulan

Peraturan ini harus diterapkan dan dilaksanakan secepatnya, agar tidak menimbul banyak kerugian dibidaang manapun dan untuk melindungi seluruh rakyat dari ancaman bencana COVID-19.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

 

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
canva.comhttp://kamenkeu.comhttp://KPUBONGDOWOSO.com, http://EjournalUniversitasMajalengka.com, dibuka pukul 20.00 WIB pada Hari Minggu tanggal 25 April 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
#tulisIN, anime,
Peraturan UU No 2 Tahun 2020, Undang-Undang ( UU ) No 2 Tahun 2020. 

 

Comments

Tinggalkan Balasan