Viralin Fakta di Media Sosial Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik!

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Fakta sih, tapi kalau di viralin bisa kena pasal pencemaran nama baik enggak ya?

Salam #MasBro #MbakBro

Perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan di masyarakat adalah pencemaran nama baik. Menurut  Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang seperti menuduh sesuatu hal dengan tujuan untuk diketahui umum.

Viralin Fakta di Media Sosial Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik!

Pencemaran nama baik terdapat pada Pasal 310 ayat (1) KUHP (Pencemaran secara lisan), Pasal 310 ayat (2) KUHP (Pencemaran secara tertulis) , Pasal 311 KUHP (Fitnah), 315 KUHP (Penghinaan ringan), 317 KUHP (Pengaduan palsu/fitnah), 318 KUHP (Persangkaan palsu), serta Pasal 320-321 KUHP (Penghinaan kepada orang yang sudah mati).

Baca Juga
Keluar dari KK Masih Bisa Dapet Warisan ga?

Tapi, bagaimana jadinya bila pencemaran nama baik melalui media sosial?

Seperti yang kita tau media sosial adalah wadah untuk berinteraksi dan berbagi satuu sama lain secara online tanpa dibatasi ruang dan waktu, Tetapi, media sosial juga sering disalah gunakan, dan banyak sekali perbuatan yang menyimpang di media social, salah satunya pencemaran nama baik.

Sebenarnya, pencemaran nama baik akan menjadi tindak pidana jika adanya pengakuan langsung dari korban namun, jika korban masih dibawah umur bisa dari orang lain yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Perindungan hukum bagi pelaku pencemaran nama baik untuk mendapat hak hak tertentu juga untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia sesuai dengan Pasal 50 – Pasal 68 KUHAP.

Jika penyebar konten adalah korban atau saksi maka berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bisa mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Suka menulis?

Yuk mulai #hidupdariKARYA

Wah, jadi hati-hati ya jika menggunakan media sosial. Gunakan dengan pintar dan jangan sampai ketikan kita mencemarkan nama baik orang lain.

Gimana menurut #MasBro #MbakBro?
Masih ada pertanyaan?
Silahkan tanya di komentar ya.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

<< Sebelumnya
Kerja Keras Ga Selalu Hasilkan Beras

Selanjutnya >>
Angkat Tangan Menang Turun Tangan Kalah

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
canva.com dibuka pukul 23:30 WIB pada Hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021
hukumonline.com dibuka pukul 16:29 WIB pada Hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
#hukumIN, #hukum,
#menghakimiHUKUM, Viral, Fakta, Media Sosial, Pencemaran Nama Baik, Pasal Pencemaran Nama Baik, 


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan