Punya Tanah Warisan? Tapi Bingung Ngurus Sertifikatnya? Gini Caranya!

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Kalian punya tanah warisan? Tapi bingung mau sertifikatnya gimana?

Salam #MasBro #MbakBro

Hello Readers!!
Apa kabar? Semoga selalu sehat walafiat ya. Kalian tau ga kita mau bahas apa? Ya! Sesuai judul kita bakal bahas tentang “Punya tanah warisan? Tapi binggung ngurus sertifikat nya? Gini caranya!” . Kalian bingung cara mengurus tanah warisan gimana? Ayo akhiri rasa kebingungannya dengan baca sampai abis ya guys!

Punya Tanah Warisan? Tapi Bingung Ngurus Sertifikatnya? Gini Caranya!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) ada beberapa langkah buat ngurus sertifikat tanah warisan, antara lain:

  1. Ngurus surat kematian.
  2. Kalo WNI, bikin Surat Keterangan Waris (SKW) di Kelurahan oleh Camat, dan kalo WNI keturunan bikin Akta Waris di Notaris.
  3. Biar dapet sertifikat hak atas tanah, ahli waris ke Kantor Pertanahan dan nyerahin:
    a. Surat kematian ibu/bapak kalian
    b. Surat tanda bukti ahli waris
    c. Surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan kalo ibu/bapak kalian nguasain tanahnya, sesuai ketentuan pembuktian hak lama, sesuai Pasal 24 PP 24/1997.
    d. Surat keterangan bahwa tanahnya belum besertifikat dari Kantor Pertanahan, atau buat yang jauh dari Kantor Pertanahan, dari pemegang hak, sambil dikuatin sama Kepala Desa/Kelurahan.

Baca juga:
https://hukumin.kekitaan.com/tips-aman-cicil-rumah-tanpa-takut-kena-hukum/

Surat tanda bukti ahli waris dipake kalo penerima warisan cuma satu orang. Tapi kalo lebih dan waktu peralihan hak didaftarin sambil disertai akta pembagian waris, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukin ke penerima yang bersangkutan.

Tapi kalo menurut akta pembagian, warisan hak tanah harus dibagi beberapa penerima atau waktu didaftarin belum ada akta pembagian warisnya, maka didaftar peralihan haknya sebagai hak bersama.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

4. Pembuktian dan Pembukuan Hak Atas Tanah
Pembukuan bisa dilakuin berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih, secara berturut-turut sama pemohon, tapi dengan syarat yaitu:
1. Penguasaan dilakukan dengan itikad baik dan terbuka sama yang bersangkutan, dan dikuatin sana kesaksian orang terpercaya.
2. Penguasaan sebelum atau selama pengumuman ga dimasalahin sama apapun dan siapapun.

Pengumuman hasil penelitian alat bukti dan peta tanah sebagai hasil pengukuran selama 14 hari di pendaftaran secara sistematik atau 30 hari di pendaftaran secara sporadik buat ngasih kesempatan ke pihak yang berkepentingan ngajuin keberatan.

5. Pengumuman data fisik dan yuridis
Kalo jangka waktu pengumuman beres, data fisik dan data yuridis yang diumumin Panitia Ajudikasi di pendaftaran tanah secara sistematik atau sama Kepala Kantor Pertanahan di pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan berita acara yang bentuknya ditetapkan Menteri. Berita acara pengesahannya nanti yang bakal jadi dasar buat:
1. Pembukuan hak atas tanah
2. Pengakuan hak atas tanah
3. Ngasih hak atas tanah.

6. Penerbitan Sertifikat
Tanah yang data fisik dan yuridisnya udah lengkap dan ga ada sengketa, dilakukan pembukuan buku tanah, terus diterbitin sertifikat buat kepentingan pemegang hak.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Kalo mau ngurus sertifikat tanah warisan ada beberapa langkah yang harus diperhatiin, langkah tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kalo mau dapet sertifikat hak atas tanah warisan tersebut kita harus nyerahin surat kematian, surat tanda bukti waris, surat keterangan Kepala Desa, dan surat keterangan tanah belum bersertifikat.

Alhamdulillah
Akhirnya selesai ya.

Masih ada hal yang belum kita bahas ya?
Nah ada yang mau request bahas hukum negara yang mana lagi nih?
Silahkan untuk dikomen dibawah ya!

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
Saufa Ata Taqiyya, S.H. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt527e6c498f7b5/ini-langkah-langkah-mengurus-sertifikat-tanah-warisan/  dibuka pada 15.00 WIB hari Kamis, 12 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, tanah warisan, sertifikat tanah, sertifikat tanah warisan, warisan, cara mengurus sertifikat tanah, mengurus sertifkat tanah warisan, 

Comments

Tinggalkan Balasan