Mau Cicil Rumah Tapi Takut Ga Aman? Simak Yuk Tips Nya!

👁️00x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Gimana ya caranya waktu cicil rumah itu aman dan terhindar dari masalah hukum?

Salam #MasBro #MbakBro

Kalo mau beli rumah, jangan sembarangan. Kamu harus pastiin beberapa hal supaya ga terkena masalah hukum.

Mau Cicil Rumah Tapi Takut Ga Aman? Simak Yuk Tips Nya!

Dalam membeli rumah, kamu harus pastikan rumah yang  kamu beli tersebut sudah memiliki alas hak yang sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Patikan juga bahwa kamu sudah memperoleh informasi yang benar, jujur dan akurat mengenai rumah yang akan kamu dibeli.

Memastikan dokumen kepemilikan rumah itu ga sedang dijaminkan ato dialihkan ke pihak lain, dan ga lagi dikuasai oleh pihak lain selain si penjual (pemilik) dengan mengeceknya ke kantor BPN.

Baca Juga
Gimana Caranya Ngitung Pajak Kos-Kosan?

Saat membeli rumah hendaknya kamu memahami Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB ini merupakan perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli sebagai pengikatan di awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

PPJB sebaiknya dibuat di hadapan notaris agar memiliki kekuatan hukum yang kuat, ini sesuai dengan pasal 1870 KUH Perdata menyatakan penegasan bahwa akta yang dibuat di hadapan notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Pembuatan PPJB yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bisa memberikan kepastian hukum antara pembeli dan penjual.

Selama kamu mencicil rumah, sertifikat kepemilikan rumah berada dalam penguasaan Notaris. Karena bisa menjamin agar sertifikat aman dan ga diperjualbelikan kepada pihak lain. Sehingga setelah kamu melunasi cicilan, kamu bisa mengambil sertifikat kepemilikan rumah itu di Notaris yang ditunjuk ato disepakati bersama dengan si penjual.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Sebelum beli rumah pastiin dulu kalo udah punya hak sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), kesepakatan penjual kepada pembeli harus disertai pemberian tanda jadi ato uang muka berdasarkan kesepakatan PPJB juga bisa buat di depan notaris supaya punya kekuatan hukum yang kuat. Sehingga saat mencicil rumah dalam kuasa notaris, jadi sertifikat tersebut ga akan dialihkan, dijaminkan ato diperjualbelikan kepada pihak lain.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com dan artikel.rumah123.com dibuka pukul 21:27 WIB pada Hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukum, hukumIN, menghakimiHUKUM, cicil rumah, cicil rumah aman, cara cicil rumah, syarat cicil rumah, tips cicil rumah, hukum perdata, hukum permintaan, dasar hukum, hukum pidana, kementrian hukum dan ham, perlindungan dan penegakan hukum, penegakan hukum, penggolongan hukum, perlindungan dan penegakan hukum di indonesia, negara hukum, penegak hukum, hukum pajak, lembaga penegak hukum, hukum indonesia,

Comments

Tinggalkan Balasan