Laporin Tindak Pidana ke Polisi? Gimana Prosedurnya?

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Salam #MasBro #MbakBro

Gimana prosedurnya laporin tindak kejahatan ke institusi Polri?
Aduan ke polsek berlaku selama 24 jam gak ya di seluruh Indonesia?
Apa layanan 110 sama kaya 911 di Amerika yang berlaku 24 jam?
Gratis atau kena biaya kalo kita lapor?

Hai kawanku semuanya, para #MasBro #MbakBro. 
Ada gak sih yang masih bingung gimana caranya laporin tindak pidana ke Polri?

Permasalahan ini terangkum di pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dimana menurut pengertiannya, peristiwa yang dilaporkan memerlukan penyidikan karena belum tentu perbuatan pidana.

Baca Juga : Hukum Pidana Atau Perdata? Apa Bedanya?

  • Cara Laporin
    1. Datangi kantor polisi yang dekat dengan lokasi tindak pidana. Ketahui dulu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian.

      a. Daerah hukum Kepolisian:
      1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar atau yang disingkat MABES POLRI untuk wilayah NKRI;
      2. Daerah hukum kepolisian Daerah alias POLDA pada wilayah provinsi;
      3. Daerah hukum kepolisian Resort yaitu POLRES untuk wilayah kabupaten maupun kota;
      4. Daerah kepolisian Sektor atau POLSEK untuk kecamatan.

      b. Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukum dibagi menurut pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. 
  1. Menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau yang disingkat SPKT yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang tugasnya ngasih pelayanan ke laporan/pengaduan masyarakat, ngasih bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.
  2. Kajian awal untuk nilai layak atau enggaknya dibuatin laporan polisi.
  3. Dikasi nomor Registrasi Administrasi Penyidikan, yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan dengan cara manual atau juga lewat aplikasi e-manajemen penyidikan.
  4. Proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan.
  1. Setelah terbitnya Surat Penyidikan, maka dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
  2. SPDP dikirim ke penuntut umum, pelapor maupun korban, dan terlapor jangka waktu maksimal 7 hari setelah terbit Surat Perintah Penyidikan.
  3. Dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan lampiran SPDP sebelumnya kalo Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari penerbitan Surat Perintah Penyidikan.
  4. Penyidik wajib lampirin SPDP kalo Penyidik belum nyerahin berkas perkara selama 30 hari ke Jaksa Penuntut Umum.
  5. Penyidik wajib buat renaca penyidikan yang diajuin ke atasan Penyidik secara berjenjang sebelum ngelakuin penyidikan.

Laporan dugaan tindak pidana kejahatan tidak dipungut biaya, laporin ke Seksi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri kalo ada oknum yang minta bayaran.

  • Layanan Call Center Polri

    Tugas jaga/piket SPKT nerima laporan 24 jam, 7 hari dalam seminggu.

    Pasal 11 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Pemolisian Masyarakat, masyarakat bisa lapor lewat Call Center Polri 110, National Traffic Management Centre (NTMC) dan Traffic Management Centre (TMC) via telepon. 110 ini sama kayak layanan di mancanegara lainnya seperti 911 di Amerika.

    Panggilan 110 terhubung langsung ke agen yang akan ngasih layanan berupa informasi, laporan seperti kecelakaan, bencana, atau kerusuhan. Terdapat juga pengaduan semacam penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan lainnya yang ditangani secara gratis.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Dasar Hukum

  1.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia;
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
  5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat;
  6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Kesimpulan

Gak perlu bingung lagi ‘kan buat laporin tindak pidana ke polisi.

Pelayanan juga dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Baiklah kawanku #MasBro #MbakBro… semoga penjelasan di atas bisa jadi pencerahan kamu tentang panduan laporin tindak pidana ke polisi.

Kalo gitu, kumau pamit dulu buat ngorek-ngorek lagi info tentang hukum yang siapa tau kalian belum tau.

Sampai jumpa!

Seneng bisa berbagi.

Pasti bermanfaat.

Terimakasih
Hukumonline.com Ensiklopedia Hukum dibuka pukul 20.30 WIB pada Hari Senin tanggal 23 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, Laporin Tindak Pidana ke Polisi? Gimana Prosedurnya?,lapor, laporan, laporin, tindak, pidana, polisi, prosedur, prosedur pelaporan, tindak pidana, laporin tindak pidana, lapor ke polisi, peristiwa, penyidikan, kantor polisi, daerah hukum, wilayah administrasi, SPKT, pelayanan kepolisian, paduan, pertolongan, mekanisme, oknum, call centre, layanan, layanan call centre, dasar hukum, 

Comments

Tinggalkan Balasan