Peraturan Presiden No 64 Tahun 2023 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Status | Berlaku |
Mencabut | PERPRES No. 164 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Uji Materi MK | Belum ada |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 06 Oktober 2023 |
Tanggal Pengundangan | 06 Oktober 2023 |
Tanggal Berlaku | 06 Oktober 2023 |
Sumber | LN 2023 (130) : 6 hlm., jdih.setneg.go.id |
Kata Kunci | Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, |
Bidang | Hukum Administrasi Negara |
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan
reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi yudisial
telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian
tunjangan kinerja;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi yudisial sudah tidak sesuai
dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan
reformasi birokrasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi yudisial;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); - Peraturan Pemerintah Nomor l l Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Irmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagainrana telah diubah dengan peraturan pemerintah
Nomor 17 Tahun 2O2O tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negari
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6g, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
SK No 161915 A - Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol2 tentang
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahwn 2Ol2 Nomor 151);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KOMISI YUDISIAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan. - Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Yudisial. - Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetqjuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 2
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undalgan, diberikan
tunjangan kine{a setiap bulan. - Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaiarr kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini
berlaku.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai Pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan
masa pensiun. - Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal Komisi Yudisial.
Pasal 7
- (l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.
- Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubatran alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dal reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8
- Dalam hal Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Yudisial diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya. - Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
yang menerima tunj angan kinerja wajib mempertahankan
dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
10 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi
Yudisial.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perrrndang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 164
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 390)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 164 Tahun 20 15 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
390), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 130
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Dalam Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Lidya Silvanna Djaman
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESTA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
SEKRBTARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
No | KELAS JABATAN | TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN |
1 | 17 | Rp 33.240.OO0 |
2 | 16 | Rp 27.577.500 |
3 | 15 | Rp 19.280.000 |
4 | 14 | Rp 17.064.000 |
5 | 13 | Rp 10.936.OO0 |
6 | 12 | Rp 9.896.000 |
7 | 11 | Rp 8.757.600 |
8 | 10 | Rp 5.979.200 |
9 | 9 | Rp 5.O79.200 |
10 | 8 | Rp 4.595.150 |
11 | 7 | Rp 3.915.950 |
12 | 6 | Rp 3.510.400 |
13 | 5 | Rp 3.134.250 |
14 | 4 | Rp 2.985.000 |
15 | 3 | Rp 2.898.000 |
16 | 2 | Rp 2.708.250 |
17 | 1 | Rp 2.531.25O |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Dalam Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Lidya Silvanna Djaman
Sebelumnya
Peraturan Presiden No 63 Tahun 2023
Selanjutnya
Peraturan Presiden No 65 Tahun 2023
Ada pertanyaan tentang Peraturan Presiden No 64 Tahun 2023?
Silahkan komen dibawah ya.
Mau konsultasi terkait PerPres No 64 Tahun 2023 diatas?
Silahkan jadwalkan meeting, klik hubungi kami.
Konsultan Hukum
Cari solusi?
Schedule A Meeting
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.